<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649</id><updated>2012-01-25T12:04:01.562-08:00</updated><category term='CATATAN RINGAN'/><category term='FAKTA  EXSLUSIVE'/><category term='TOPIK ISLAMI'/><category term='SEJARAH'/><category term='OPINI'/><category term='SPESIFIKASI'/><category term='CINTA PRIBUMI'/><category term='POLITIK'/><category term='IDEOLOGI'/><category term='SEKITAR  KITA'/><category term='ZONA MERAH'/><category term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>AKU MASIH DISINI</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>64</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-417522073302156162</id><published>2010-10-20T04:10:00.000-07:00</published><updated>2010-10-16T04:15:40.921-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SEJARAH'/><title type='text'>SEKELUMIT KUDETA MILITER 65 (BG 1)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/TLmI2TXXrKI/AAAAAAAAAok/DnI7EGTfQ-U/s1600/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 232px; height: 217px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/TLmI2TXXrKI/AAAAAAAAAok/DnI7EGTfQ-U/s320/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5528600484066602146" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Pelajaran-Pelajaran Dari Kudeta 1965 Indonesia&lt;br /&gt;Pada Bulan Oktober 1965 kaum buruh internasional mengalami salah satu kekalahan yang terbesar dalam period setelah Perang Dunia Kedua.Sebanyak satu juta buruh dan petani dibantai dalam kudeta militer yang diatur oleh CIA dan dipimpin oleh Jenderal Suharto. Kudeta militer ini dilakukan untuk menyingkirkan rejim burjuis Sukarno yang sedang goyah, menindas pergerakan massa di Indonesia dan mendirikan rejim militer yang brutal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan-mantan diplomat Amerika Serikat and pejabat CIA, termasuk bekas duta besar AS untuk Indonesia dan Australia, Marshall Green, tahun ini telah mengakui bekerja sama dengan tukang-tukang jagal Suharto dalam pembunuhan ratusan ribu buruh dan petani yang dicurigai sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Mereka memberikan secara perorangan nama-nama dari ribuan anggota PKI dari arsip-arsip CIA, untuk daftar-daftar bantaian angkatan bersenjata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Menurut Howard Federspeil, seorang ahli soal Indonesia yang sedang bekerja untuk Departemen Luar Negeri AS pada waktu kampanye anti-komunis itu: “Tak seorang pun perduli, asal saja mereka itu komunis, kalau mereka dijagal.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kudeta itu merupakan hasil dari sebuah operasi panjang CIA, dengan bantuan agen-agen Dinas Intelijen Rahasia Australia (ASIS), untuk melatih dan membangun angkatan bersenjata Indonesia dalam persiapan untuk sebuah rejim militer yang akan menindas aspirasi revolusioner rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada waktu kudeta militer itu, PKI merupakan partai Stalinis yang terbesar di seluruh dunia, di luar Cina dan Uni Sovyet. Anggotanya berjumlah sekitar 3.5 juta; ditambah 3 juta dari pergerakan pemudanya. PKI juga mengontrol pergerakan serikat buruh yang mempunyai 3.5 juta anggota dan pergerakan petani BTI yang mempunyai 9 juta anggota. Termasuk pergerakan wanita, organisasi penulis dan artis dan pergerakan sarjananya, PKI mempunyai lebih dari 20 juta anggota dan pendukung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama perjuangan kemerdekaan melawan Belanda di tahun empatpuluhan dan sepanjang tahun limapuluhan dan enampuluhan ratusan ribu orang buruh yang sadar akan kelasnya menjadi anggota PKI, mengira PKI masih mewakili tradisi-tradisi sosialis revolusioner Revolusi Bolshevik 1917.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pada akhir 1965, antara 500.000 dan satu juta anggota-anggota dan pendukung-pendukung PKI telah menjadi korban pembunuhan dan puluhan ribu dipenjarakan di kamp-kamp konsentrasi, tanpa adanya perlawanan sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembunuhan-pembunuhan itu sangatlah tersebar-luas, sampai sungai-sungai menjadi penuh dengan mayat-mayat para pekerja dan petani. Sewaktu regu-regu pembantai militer yang didukung CIA mencakupi semua anggota dan pendukung PKI yang terketahui dan melakukan pembantaian keji mereka, majalah “Time” memberitakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pembunuhan-pembunuhan itu dilakukan dalam skala yang sedemikian sehingga pembuangan mayat menyebabkan persoalan sanitasi yang serius di Sumatra Utara, di mana udara yang lembab membawa bau mayat membusuk. Orang-orang dari daerah-daerah ini bercerita kepada kita tentang sungai-sungai kecil yang benar-benar terbendung oleh mayat-mayat. Transportasi sungai menjadi terhambat secara serius.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanakah kekalahan bersejarah ini dapat terjadi? Jawabannya memerlukan sebuah penelitian dari sejarah pergerakan rakyat Indonesia, pengkhianatan oleh kelas burjuis nasional yang dipimpin oleh Sukarno, peranan kontra-revolusioner PKI dan peranan penting yang dimainkan oleh para oportunis Pablois dari “Sekretariat Tergabung” (United Secretariat)-nya Ernest Mandel dan Joseph Hansen dalam membantu pengkhianatan para Stalinis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘Permata Asia’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kudeta berdarah di Indonesia merupakan hasil dari niat imperialisme AS untuk mendapatkan kontrol mutlak atas kekayaan alam dan sumber-sumber strategis dari kepulauan yang sering dinamakan ‘Permata Asia’ itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pentingnya Indonesia bagi imperialisme AS ditegaskan oleh presiden AS Eisenhower di tahun 1953, waktu ia mengatakan kepada konperensi gubernur negara-negara bagian bahwa pembiayaan oleh AS untuk perang kolonial pemerintah Perancis di Vietnam adalah sangat imperatif dan merupakan “jalan termurah” untuk tetap mengontrol Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eisenhower menerangkan:”Sekarang marilah kita anggap kita kehilangan Indocina. Bila Indocina hilang, beberapa hal akan langsung terjadi. Tanjung Malaka, sebidang tanah terakhir yang bertahan di sana, akan menjadi sulit untuk dipertahankan. Timah dan tungsten yang sangat kita hargai dari daerah itu akan berhenti datang, dan seluruh India akan terkepung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Birma tidak akan berada di posisi yang dapat dipertahankan. Semua posisi di sekitar sana akan menjadi sangat tak menyenangkan buat Amerika Serikat, karena pada akhirnya jika kita kehilangan semua itu, bagaimanakah dunia bebas akan mempertahankan kerajaan Indonesia yang kaya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jadi, entah dimana, ini harus diberhentikan dan harus diberhentikan sekarang, dan inilah yang kita usahakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jadi, bila AS memutuskan untuk menyumbang 400 juta dolar untuk membantu perang di Indocina, kita bukannya menyuarakan program bantuan gratis. Kita memilih jalan termurah untuk mencegah terjadinya sesuatu yang akan berarti sangat buruk buat Amerika Serikat, keamanan, kekuatan dan kemampuan kita untuk mendapatkan barang-barang tertentu yang kita butuhkan dari kekayaan-kekayaan wilayah Indonesia dan Asia Tenggara.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia telah diperkirakan sebagai negara terkaya nomor lima di dunia di bidang sumber-sumber alam. Selain sebagai produser minyak yang nomor lima terbesar, Indonesia mempunyai cadangan-cadangan timah, bauksit, batubara, emas, perak, berlian, mangan, fosfat, nikel, tembaga, karet, kopi, minyak kelapa sawit, tembakau, gula, kelapa, rempah-rempah, kayu dan kina yang sangat besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1939, yang pada waktu itu masih dipanggil East Indies Belanda memasok lebih dari separuh konsumsi total bahan mentah yang penting bagi Amerika Serikat. Kekuasaan atas daerah penting ini merupakan masalah penting dalam perang AS-Jepang di Pasifik. Dalam masa setelah perang kelas penguasa AS bertekad bulat untuk tidak kehilangan kekayaan-kekayaan negara ini ke tangan rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah kekalahan Perancis di Vietnam di tahun 1954, AS menjadi khawatir bahwa perjuangan rakyat Vietnam akan menyulut pergolakan revolusioner di seluruh daerah Asia Tenggara, mengancam kontrol mereka atas Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tahun 1965, sebelum kudeta di Indonesia, Richard Nixon, yang segera akan menjadi presiden AS, menyerukan untuk pengeboman saturasi untuk melindungi “potensi mineral besar” Indonesia. Dua tahun setelah itu, dia menyatakan bahwa Indonesia merupakan “hadiah terbesar Asia Tenggara”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah kudeta 1965, kegunaan diktatur Suharto untuk kepentingan imperialisme AS telah tergarisbawahi dalam laporan Departemen Luar Negeri AS ke Konggres di tahun 1975, yang menyebut Indonesia sebagai “lokasi yang paling berwenang secara strategis di dunia”:&lt;br /&gt;“Mempunyai populasi yang terbesar di seluruh Asia Tenggara.&lt;br /&gt;“Merupakan penyuplai utama bahan-bahan mentah di daerah itu.&lt;br /&gt;“Kemakmuran ekonomi Jepang yang terus berkembang, sangatlah tergantung pada minyak bumi dan bahan-bahan mentah lain yang dipasok oleh Indonesia.&lt;br /&gt;“Investasi Amerika yang sudah ada di Indonesia sangatlah kokoh dan hubungan dagang kita sedang berkembang cepat.&lt;br /&gt;“Indonesia mungkin secara meningkat akan menjadi penyedia yang penting untuk keperluan energi AS.&lt;br /&gt;“Indonesia adalah anggota OPEC, tetapi itu mengambil sikap yang moderat dalam langkah-langkahnya, dan tidak ikut serta dalam embargo minyak bumi.&lt;br /&gt;“Kepulauan Indonesia terletak pada jalur-jalur laut yang strategis dan pemerintah Indonesia memainkan peranan yang vital dalam perundingan-perundingan hukum kelautan, yang sangatlah penting untuk keamanan dan kepentingan komersiil kita.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER : Terri Cavanagh&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-417522073302156162?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/417522073302156162/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=417522073302156162&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/417522073302156162'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/417522073302156162'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2010/10/sekelumit-kudeta-militer-65-bg-1.html' title='SEKELUMIT KUDETA MILITER 65 (BG 1)'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/TLmI2TXXrKI/AAAAAAAAAok/DnI7EGTfQ-U/s72-c/images.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-2900342923773933151</id><published>2010-10-19T04:15:00.000-07:00</published><updated>2010-10-16T04:23:07.173-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SEJARAH'/><title type='text'>SEKELUMIT KUDETA MILITER 65 (BG 2)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/TLmJ6y305dI/AAAAAAAAAos/VJ1LujAjV6A/s1600/canvas.png"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 126px; height: 126px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/TLmJ6y305dI/AAAAAAAAAos/VJ1LujAjV6A/s320/canvas.png" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5528601660755338706" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;1965-Warisan Berdarah Stalinisme&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kudeta di Indonesia tanggal 1-2 Oktober 1965 adalah hasil dari sebuah operasi yang sudah lama direncanakan secara hati-hati oleh CIA dan komandan-komandan militer TNI yang dilatih oleh AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama tahun 1965 perselisihan-perselisihan antara kelas meningkat. Tahun itu mulai dengan para petani merampas pemilikan para tuan tanah besar dan pekerja-pekerja di perusahaan-perusahaan karet dan minyak bumi milik AS melakukan aksi pendudukan. Presiden Sukarno telah memasukkan jendral-jendral militer, yang dipimpin oleh Jendral Nasution, dan kepemimpinan PKI ke dalam kabinetnya untuk menekan pergerakan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepemimpinan PKI berhasil menekan aksi-aksi pendudukan, tetapi pergerakan massa ini menjadi semakin sulit untuk dikendalikan. Kemarahan massa berkembang dengan dipenjaranya 23 petani, dengan hukuman antara 15 sampai 20 tahun, atas tuduhan memukuli seorang tentara sampai fatal dalam mempertahankan diri mereka terhadap operasi militer untuk menghentikan aksi-aksi perampasan tanah di Sumatra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pada malam 30 September 1965, sebuah provokasi yang didalangi CIA dilaksanakan. Sekelompok perwira menengah, yang paling sedikit satu mempunyai koneksi dekat dengan Suharto, menahan dan membunuh komandan angkatan bersenjata Letnan-Jendral Ahmad Yani dan lima jendral tingkat atas yang lain, dan menyatakan pembentukan sebuah Dewan Revolusioner.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penculikkan jendral-jendral ini tidak mencakup dua orang penting. Yang pertama adalah Suharto, yang pada waktu itu adalah komandan Kostrad, yang terdiri dari tentara-tentara elit angkatan darat. Para pemberontak ini, yang dipimpin oleh Letnan-Kolonel Untung tidak berusaha sedikit pun untuk menangkap Suharto atau menyerang pusat komandonya di Jakarta walaupun ia mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hal ini. Menteri Pertahanan Jendral Nasution, juga tidak dicakup. Dia dikatakan sebagai calon korban pemberontakan ini, tetapi dapat menyelamatkan diri secara ajaib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberontakan oleh Untung ini adalah palsu. Dalam 24 jam Suharto dapat mengalahkan semua pemberontak ini, hampir tanpa ada peluru melayang, dan mengambil-alih kontrol di Jakarta, dengan dukungan dari Nasution.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di akhir minggu itu, komando yang dibentuk oleh Suharto membersihkan semua kantong-kantong perlawanan, dan melaksanakan pembantaian anti-komunis terbesar di sejarah yang didalangi oleh Kedutaan AS dan CIA. Pentagon dan CIA, yang pada waktu itu sudah terlibat dalam perang rahasia di Vietnam, bertekad untuk menenggelamkan revolusi Indonesia dalam darah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diplomat-diplomat AS dan perwira-perwira CIA, dipimpin oleh Duta Besar AS untuk Indonesia, Marshall Green, bekerja sama dengan tukang-tukang jagal Suharto untuk membasmi setiap anggota dan pendukung PKI yang diketahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bencana yang Didalangi CIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mempersiapkan kudeta ini, pejabat-pejabat AS sudah menghabiskan paling sedikit dua tahun untuk membuat daftar-daftar maut ini yang diberikan kepada angkatan bersenjata dengan instruksi yang jelas: bunuhlah semuanya. Anak-buah Suharto diperintahkan untuk melapor kembali setiap sejumlah pembunuhan telah dilaksanakan supaya nama-nama korban mereka dapat dicocokkan dengan nama-nama di daftar-daftar itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa perwira-perwira AS yang berikut-serta mengatakan baru-baru ini apa yang terjadi. “Itu adalah bantuan yang besar untuk angkatan bersenjata,” kata seorang bekas pejabat bagian politik di Duta Besar AS di Jakarta, Robert Martens. “Mereka mungkin membunuh banyak orang dan saya mungkin punya darah di tangan saya, tetapi itu tidak semuanya jelek.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Suatu waktu kamu harus memukul keras pada waktu yang tepat.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Martens memimpin pejabat-pejabat CIA dan Departemen Luar Negeri di kedutaan besar AS, yang dari tahun 1962, menyusun keterangan mendetil tentang siapa saja yang duduk di dalam kepemimpinan PKI. Itu termasuk nama-nama anggota komite-komite PKI di tingkat provinsi, kota dan lokal; dan pemimpin-pemimpin perserikatan-perserikatan kerja yang didukung PKI, dan perserikatan-perserikatan wanita dan pemuda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Operasi ini didalangi oleh bekas direktur CIA William Colby, yang pada waktu itu adalah direktur Divisi Asia Timur CIA, dan dengan itu menjadi bertanggung-jawab atas pengarahan strategi rahasia AS di Asia. Colby mengatakan bahwa mencari pengetahuan tentang kepemimpinan PKI menjadi latihan untuk program Phoenix di Vietnam, yang merupakan usaha untuk memusnahkan semua pendukung Front Kemerdekaan Nasional di akhir dekade 1960-an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Colby mengakui bahwa mengecek nama-nama di daftar-daftar maut itu dianggap sangat penting sampai itu diawasi oleh direktorat intelijen CIA di Washington. “Kita berkesimpulan bahwa dengan perlakuan secara keji seperti itu, PKI telah mengalami kemunduran yang besar.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil kepala pos CIA menggambarkan dengan rasa senang yang tak tersembunyi bagaimana markas Suharto di Jakarta memberikan kedutaan besar AS laporan secara berlanjut tentang pencakupan dan pembunuhan pemimpin-pemimpin PKI. “Kita mendapatkan laporan yang jelas di Jakarta tentang siapa yang dicakup. Angkatan bersenjata mempunyai ‘daftar penembakan’ untuk sekitar 4,000 sampai 5,000 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mereka tidak punya cukup tentara untuk membinasakan mereka semua, dan beberapa orang masih berharga untuk diinterogasi. Rangka dasar organisasi mereka telah runtuh hampir seketika itu. Kita tahu apa yang mereka kerjakan. Kita tahu bahwa mereka akan menyelamatkan beberapa untuk pengadilan pura-pura mereka, tetapi Suharto dan penasehat-penasehatnya berkata bila kamu biarkan mereka hidup kamu harus memberi mereka makan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua ini dijalankan dengan persetujuan Green yang setelah itu dilantik menjadi duta besar AS untuk Australia, di mana ia memainkan peranan penting dalam pembubaran pemerintah Whitlam di tahun 1975.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paling sedikit satu juta orang dibantai dalam bencana enam bulan yang mengikuti kudeta itu. Ini adalah perkiraan dari sebuah kelompok lulusan Universitas Indonesia yang diperintah oleh angkatan bersenjata itu sendiri untuk menyelidiki kesebar-luasan pembunuhan-pembunuhan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dihasut dan dibantu oleh tentara, kelompok-kelompok pemuda dari organisasi-organisasi muslim sayap-kanan melakukan pembunuhan-pembunuhan massa, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ada laporan-laporan bahwa Sungai Brantas di dekat Surabaya menjadi penuh mayat-mayat sampai di tempat-tempat tertentu sungai itu “terbendung mayat”. Laporan lain mengatakan bahwa di Batu di Jawa Timur banyak sekali yang dibunuh di halaman kecil kantor polisi di sana sampai mayat-mayat itu dikubur di bawah semen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pulau Bali, yang sebelum itu dianggap sebagai kubu PKI, paling sedikit 35,000 orang menjadi korban di permulaan 1966. Di sana para Tamin, pasukan komando elite Partai Nasional Indonesianya Sukarno, adalah pelaku pembunuhan-pembunuhan ini. Koresponden khusus dari Frankfurter Allgemeine Zeitung bercerita tentang mayat-mayat di pinggir jalan atau dibuang ke dalam galian-galian dan tentang desa-desa yang separuh dibakar di mana para petani tidak berani meninggalkan kerangka-kerangka rumah mereka yang sudah hangus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di daerah-daerah lain, para terdakwa dipaksa untuk membunuh teman-teman mereka untuk membuktikan kesetiaan mereka. Di kota-kota besar pemburuan-pemburuan anti-cina terjadi. Pekerja-pekerja dan pegawai-pegawai pemerintah yang mengadakan aksi mogok sebagai protes atas kejadian-kejadian kontra-revolusioner ini dipecat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paling sedikit 250,000 orang pekerja dan petani dipenjarakan di kamp-kamp konsentrasi. Diperkirakan sekitar 110,000 orang masih dipenjarakan sebagai tahanan politik pada akhir 1969. Eksekusi-eksekusi masih dilakukan sampai sekarang, termasuk beberapa dozen sejak tahun 1980-an. Baru-baru ini empat tapol, Johannes Surono Hadiwiyino, Safar Suryanto, Simon Petrus Sulaeman dan Nobertus Rohayan, dihukum mati hampir 25 tahun sejak kudeta itu, tanda jelas bahwa rejim Suharto masih menakuti kebangkitan kaum proletar Indonesia dan petani-petani yang miskin.&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-2900342923773933151?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/2900342923773933151/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=2900342923773933151&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/2900342923773933151'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/2900342923773933151'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2010/10/sekelumit-kudeta-militer-65-bg-2.html' title='SEKELUMIT KUDETA MILITER 65 (BG 2)'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/TLmJ6y305dI/AAAAAAAAAos/VJ1LujAjV6A/s72-c/canvas.png' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-2179215276149847198</id><published>2010-10-16T04:19:00.000-07:00</published><updated>2010-10-16T04:21:06.506-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SEJARAH'/><title type='text'>SEKELUMIT KUDETA MILITER 65 (BG 3)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/TLmKmMXXSWI/AAAAAAAAAo0/rkwmnuh_4Qc/s1600/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 232px; height: 217px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/TLmKmMXXSWI/AAAAAAAAAo0/rkwmnuh_4Qc/s320/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5528602406332877154" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Pengkhianatan Stalinis mendalam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika ratusan ribu anggota dan pendukung PKI sedang diburu dan dibinasakan, kepemimpinan PKI dan rekan-rekannya di Kremlin, Beijing dan Partai Komunis Australia (CPA) menganjurkan kader PKI, pekerja dan massa petani untuk tidak melawan, memberikan lampu hijau untuk jendral-jendral militer untuk melakukan eksekusi massa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para Stalinis mendalamkan posisi reaksioner mereka yang meminta rakyat untuk mengebawahkan kepentingan mereka untuk kaum burjuis nasional dan Sukarno, yang digunakan oleh Suharto sebagai presiden boneka dan untuk angkatan bersenjata.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Pada tanggal 1 Oktober 1965 Sukarno dan sekretaris jendral PKI Aidit menanggapi pembentukan Dewan Revolusioner oleh para “pemberontak” dengan berpindah ke Pangkalan Angkatan Udara Halim di Jakarta untuk mencari perlindungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 6 Oktober Sukarno mengimbau rakyat untuk menciptakan “persatuan nasional”, yaitu persatuan antara angkatan bersenjata dan para korbannya, dan penghentian kekerasan. Biro Politik dari Komite Sentral PKI segera menganjurkan semua anggota dan organisasi-organisasi massa untuk mendukung “pemimpin revolusi Indonesia” dan tidak melawan angkatan bersenjata. Pernyataan ini dicetak ulang di koran CPA bernama “Tribune”:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Setelah mempelajari seruan ke Panglima Tertinggi angkatan bersenjata Republik Indonesia, dari pemimpin revolusi Indonesia, presiden Sukarno, Biro Politik Komite Sentral Partai Komunis Indonesia menyatakan dukungan penuh untuk seruan itu dan memohon kepada semua komite dan anggota partai dan para pendukung, juga organisasi-organisasi revolusioner massa yang dipimpin oleh anggota-anggota PKI untuk memungkinkan pelaksanaan seruan itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Sukarno, “pemimpin revolusi Indonesia”, sedang bekerjasama dengan penindasan militer itu berharap untuk menyelamatkan lehernya sendiri. Dia memerintahkan pembasmian menyeluruh semua yang dianggap terlibat dalam “peristiwa 30 September” (percobaan kudeta yang dituduhkan dipimpin oleh Kolonel Untung), dan mengijinkan pencakupan dan pembunuhan pemimpin-pemimpin PKI. Pada tanggal 15 Oktober ia melantik Suharto sebagai Panglima angkatan bersenjata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lima bulan setelah itu, pada tanggal 11 Maret 1966, Sukarno memberi Suharto kekuasaan tak terbatas. Ia memerintah Suharto untuk mengambil “langkah-langkah yang sesuai” untuk mengembalikan ketenangan dan untuk melindungi keamanan pribadi dan wibawanya. Kekuatan tak terbatas ini pertama kali digunakan oleh Suharto untuk melarang PKI. Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, Sukarno dipertahankan sebagai presiden tituler diktatur militer itu sampai Maret 1967.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepemimpinan PKI terus mengimbau massa agar menuruti kewenangan rejim Sukarno-Suharto. Aidit, yang telah melarikan diri, ditangkap dan dihukum mati oleh angkatan bersenjata pada tanggal 24 November, tetapi pekerjaannya diteruskan oleh Sekretaris Kedua PKI Nyoto. Dalam sebuah interview dengan seorang koresponden koran Jepang dia menekankan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“PKI hanya mengenal satu kepala negara, satu komandan tertinggi, satu pemimpin besar revolusi kita – Presiden Sukarno…Presiden Sukarno menyatukan semua kekuatan-kekuatan rakyat yang akan memutuskan nasib Indonesia.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua anggota, kata Nyoto, harus “mendukung penuh perintah-perintah Presiden Sukarno dan berjanji untuk melaksanakan semua itu tanpa ragu…Partai kita berusaha dalam segala kemampuannya untuk mencegah perang saudara.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kata-kata lain, sementara tukang-tukang jagal militer dan penasehat-penasehat CIA mereka sedang melakukan likuidasi sistematis bukan saja pemimpin-pemimpin PKI, tetapi juga seksi-seksi masyarakat Indonesia yang paling sadar-kelas, PKI memerintahkan kader mereka untuk tidak melawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebangkrutan dan kebusukan teori “dua-tahap” Stalinis yang bersikeras bahwa rakyat harus mengikat nasib mereka ke Sukarno dan kaum burjuis nasional tidak dapat ditunjukkan secara lebih jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengkhianatan oleh PKI dipuji dan didukung oleh birokrasi-birokrasi Stalinis di Moskow dan Beijing. Kremlin menyalahkan elemen-elemen “pemberontak” dan “petualang” dalam PKI untuk kekalahan ini dan mengimbau berulang-ulang untuk “persatuan” revolusi Indonesia dalam NASAKOM-nya Sukarno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 12 Oktober 1965, pemimpin-pemimpin Uni-Sovyet Brezhnev, Mikoyan dan Kosygin mengirim pesan khusus untuk Sukarno:”Kita dan rekan-rekan kita bergembira untuk mendengar bahwa kesehatan anda telah membaik…Kita mendengar dengan penuh minat tentang pidato anda di radio kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan menghindari kekacauan…Imbauan ini akan dimengerti secara mendalam.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah Konperensi Tiga Benua di Havana di bulan February 1966, perwakilan Uni-Sovyet berusaha dengan segala kemampuan mereka untuk menghindari pengutukan teror kontra-revolusi yang sedang terjadi terhadap rakyat Indonesia. Pendirian mereka mendapatkan pujian dari rejim Suharto. Parlemen Indonesia mengesahkan resolusi pada tanggal 11 Februari, menyatakan “penghargaan penuh” atas usaha-usaha perwakilan-perwakilan dari Nepal, Mongolia, Uni-Sovyet dan negara-negara lain di Konperensi Solidaritas Negara-Negara Afrika, Asia dan Amerika Latin, yang berhasil menetralisir usaha-usaha para kontra-revolusioner apa yang dinamakan pergerakan 30 September, dan para pemimpin dan pelindung mereka, untuk bercampur-tangan di dalam urusan dalam negeri Indonesia.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian, pengkhianatan para Stalinis adalah sangat jelas sampai parlemen piaraan junta militer ini dapat mengatakan bahwa kejadian yang diatur oleh CIA pada tanggal 30 September adalah percobaan kontra-revolusioner!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para Stalinis di Beijing juga mencuci tangan mereka dari nasib rakyat Indonesia. Mereka bahkan datang ke Jakarta untuk Konperensi Dunia melawan Pangkalan-Pangkalan Asing dan berdiri tanpa protes waktu kamerad-kamerad mereka dari Indonesia sedang dicakup di dalam ruang konperensi itu.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-2179215276149847198?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/2179215276149847198/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=2179215276149847198&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/2179215276149847198'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/2179215276149847198'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2010/10/sekelumit-kudeta-militer-65-bg-3.html' title='SEKELUMIT KUDETA MILITER 65 (BG 3)'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/TLmKmMXXSWI/AAAAAAAAAo0/rkwmnuh_4Qc/s72-c/images.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-3082582774612683029</id><published>2010-05-08T00:58:00.000-07:00</published><updated>2010-05-08T00:59:19.645-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CATATAN RINGAN'/><title type='text'>FEBBY ALYKA PUTRI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/SxHtogmYAdI/AAAAAAAAAOY/Nb8Ek_gMk8o/s1600/10124_100818296603613_100000263301113_19088_2908815_n.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/SxHtogmYAdI/AAAAAAAAAOY/Nb8Ek_gMk8o/s320/10124_100818296603613_100000263301113_19088_2908815_n.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5409365907650118098" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Keponaanku yang cantik ini lahir 9 tahun yang lalu, teaptnya 27 Febuari 2000, kini masih duduk di kelas 5 SDN di kota Pontianak, lahir dengan prematur tidaklah membuat pertumbuhannya lamban, tetapi malah sebaliknya, tumbuh sebagai anak yang gesit, lincah, pintar dan pemberani, hebatnya lagi diusia yang masih dini dia malah ngotot mau sekolah TK,! wajar saja karena kepintarannya saat ini diusia yang masih relatif muda 9 tahun sudah duduk dibangku kelas 5 SD.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt; Serba ingin tahu itulah yang kadang buat aku sedikit kesal, tapi kadang aku maklumi karena perkembangannya yang semakin cepat ditambah sekarang ini makin semarak dengan hadirnya jejaring sosial Facebook, membuat ia ingin sekali punya FB dan akhirnya aku kabulkan dengan "terpaksa" al hasil begitu dia bermain kontan saja tulisannya mengundang tawa sejumlah "fans" nya hehehe.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Febby seorang pemberani, disuianya 7 tahun ia dengan lantangnya mendaftar diri dalam sebuah ajang 17an untuk ikut lomba joget anak2, tanpa diduga ia malah berhasil mendapatkan juara 2 dan terakhir 2009 mendapat juara 3, wow, menurut temanku, gaya febby sebenarnya lebih cocok kalu diikutsertakan dalam lomba model cilik..so? aku setuju dan masih menunggu event organizer yang akan menggelarnya...sapa tau ponaanku ini bisa jadi model berbakat hehehe&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-3082582774612683029?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/3082582774612683029/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=3082582774612683029&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3082582774612683029'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3082582774612683029'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2010/05/febby-alyka-putri.html' title='FEBBY ALYKA PUTRI'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/SxHtogmYAdI/AAAAAAAAAOY/Nb8Ek_gMk8o/s72-c/10124_100818296603613_100000263301113_19088_2908815_n.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-7927447010412507411</id><published>2010-05-08T00:56:00.000-07:00</published><updated>2010-05-08T00:58:05.870-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CINTA PRIBUMI'/><title type='text'>BIDADARI PRIBUMI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/SyB6OItoG6I/AAAAAAAAAOg/AAo5ERdomew/s1600-h/11258_1161713364870_1288906888_30373027_2686226_s.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 85px; height: 130px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/SyB6OItoG6I/AAAAAAAAAOg/AAo5ERdomew/s320/11258_1161713364870_1288906888_30373027_2686226_s.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5413461135374949282" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dalam BUMI MANUSIA, Pramoedya Ananta Toer mengisahkan perjalanan sang bidadari indo bernama Annelis Millema yang penuh dengan teka teki, keceriaan, kemurungan, kegembiraan, emosi, tangisan karena himpitan zaman feodalisme pergerakan, namun dihadapinya dengan keikhlasan didampingi manusia pribumi : Minke yang pada akhirnya harus berakhir tragis dan mengenaskan sebagai akibat dari efek pergolakan politik dalam Rumah Kaca, namun diakhir kisah Pramoedya dengan lantang menegaskan : " Dia Runtuhkan mereka yang berkuasa dan naikkan mereka yang terhina " (Teatrologi BUMI MANUSIA - Pramodeya Ananta Toer)&lt;br /&gt;========+++++========&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modern ? entah apa arti kata tersebut, sejak awal abad 20 kata modern selalu diindentikkan dengan hal-hal yang berhubungan dengan penemuan manusia dari mesin hingga jaringan seperti sekarang ini, yang membuat jarak begitu dekat. Cahaya mentari bersinar cerah ketika aku ingin sekali berselancar didunia maya, Internet? ya itu dia istilahnya, dan sekali lagi ntah apa maksudnya tapi yang jelas benda maya ini dapat membuat manusia terhubung begitu dekat, sedekat jari jari tangannya sendiri, sedekat itukah.? Mungkin saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LOVELY ROSI, nama itu memang tidak aneh ditelingaku, namun dalam ketidak acuhannku selama ini ternyata sirna, aku baru sadar ketika kuperhatikan foto yang terbingkai dalam dunia maya itu tersenyum, ah aku terpesona dibuatnya, seindah permata? mungkin saja tidak, karena aku sendiri belum pernah melihat sebuah permata. Ketika kukatakan ia cantik, dia membantahnya, karena menurutnya difoto sangat berbeda dengan yang nyata, mungkin saja ia benar, mungkin saja tidak, namun aku tetap pada pendirianku : Ia cantik, mempesona bagai bidadari, ya..bagai bidadari tetapi bukan dari kayangan yang penuh hayalan, cukuplah aku katakan..IA SECANTIK BIDADARI PRIBUMI..!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita memiliki semua keindahan bagi siapa saja yang melihatnya, tergantung dari sudut mana ia memandangnya, tidak semua wanita secantik pribumi, kadang ada saja wanita berlagak modern. gengsi, sok gaul atau apapun namanya berlaku seperti manusia Indo (barat.red) bukan pribumi walau nenek moyangnya seorang petani ataupun buruhtetap saja ia enggan mengakuinya, bertolak belakang memang.! seperti halnya juga kaum buruh yang tertindas oleh kebijakan dan kebusukan para elit borjuis diparlemen, masih untung aku bisa masih merasakan betapa indahnya Lovely Rosi bidadari pribumi itu, walaupun kelak akhirnya aku tidak dapat menggapainya dalam pelukanku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Naif memang jika aku mengharap terlampau tinggi sementara kelasku cuma buruh pribumi yang kadang ditindas oleh pribumi lainnya untuk menjadi seorang budak.! tapi aku tidak akan pernah merangkak dihadapan mereka.! Dan untuk Lovely Rosi, aku sampai detik ini hanya bisa mengagumi, tanpa harus berharap, karena sebuah pengharapan akan mendatangkan kerancuan semata bagiku, bagi seorang manusia pribumi yang masih berkutat dengan berbagai permasalahannya....jangan tunggu aku menyukai, karena bagiku semua wanita pribumi adalah bidadari dimataku, tinggal mereka bilang suka dan aku akan menerima apa adanya, siapapun dia.!..aahhh..aku menguap letih, kukutip lagi kalimat sang maestro BUMI MANUSIA " Memang bukan sesuatu yang baru jalan setapak ini,..memang selalu sering ditempuh, hanya saja sekarang perjalanan pematokan.." dan akupun tertidur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTA VOICE : &lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Cerita diatas hanyalah fiktif semata, tokoh dan foto adalah asli pemilik yang sebenarnya, untuk itu penulis mengucapkan terima kasih atas kesediaannya untuk menjadi model dari cerita diatas&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-7927447010412507411?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/7927447010412507411/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=7927447010412507411&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7927447010412507411'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7927447010412507411'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2010/05/bidadari-pribumi.html' title='BIDADARI PRIBUMI'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/SyB6OItoG6I/AAAAAAAAAOg/AAo5ERdomew/s72-c/11258_1161713364870_1288906888_30373027_2686226_s.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-8157584283846897499</id><published>2010-05-08T00:54:00.000-07:00</published><updated>2010-05-08T00:56:19.276-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CINTA PRIBUMI'/><title type='text'>KESAKSIAN PRIBUMI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/SzWJvM_qkgI/AAAAAAAAAPQ/RC9ekNJ3Pio/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 76px; height: 135px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/SzWJvM_qkgI/AAAAAAAAAPQ/RC9ekNJ3Pio/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5419389170645373442" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Annelis millema bidadari indo itu kini tertimpa petaka, ketika pengadilan putih tidak memihak pada keturunan darah pribumi,Minke sang pujangga hati berusaha untuk melawan ketidak adilan ini, namun kalau soalnya hukum, orang tidak perlu mengubah perasaan atau air muka, walhasil sama saja....yang menentukan tetap hukum itu,..licik, munafik batinnya menjerit, aku harus melakukan perlawanan, aku tak punya sesuatu pengertian bagaimana harus melawan, apa yang dilawan, siapa dan bagaimana, aku tak tahu alat-alat dan sarananya, biar begitu : AKU MELAWAN.! (Bumi Manusia - Pramoedya Ananta Toer)&lt;br /&gt;=====++++++++=======&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendung menyelimuti kota tercintaku Pontianak dalam beberapa bulan terakhir, mendung itu terus bergeser dimana tempatku mengais kebutuhan, sebuah mendung petaka : Pemogokan.! Namun semuaya terselesaikan dengan dingin, sedingin para borjuis kapitalis negri ini yang merampok hak-hak rakyat.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan aku kembali ke sediakala, kupandangai sesosok wajah nan cantik jelita itu..BUNGA MUSLIMAH.! tak terasa sudah 5 tahun kebersamaan itu tercipta, masih saja ia seperti itu, mempesona bagi siapapun yang memandangnya, penuh intrik, dan misteri dalam hatinya ..dan akulah orang yang paling mengetahuinya.!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/SzWJ-cS1WHI/AAAAAAAAAPY/qAxGc_mnD_g/s1600-h/images1.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 105px; height: 120px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/SzWJ-cS1WHI/AAAAAAAAAPY/qAxGc_mnD_g/s320/images1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5419389432450340978" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Berjibab dan mempesona bagi siapapun itu hal yang biasa, namun penolakan yang dilakukannya teramat sering ku dengar dan aku saksi bagi orang-orang yang merasa tertolak oleh bidadariku yang cantik ini. "Aku cuma kagum aja bang.." itu yang sering dilontarkan waktu aku tanya alasan penolakan itu, dan aku terdiam seribu bahasa, akupun menyayanginya, jujur saja akupun tertarik tetapi bukan tertarik seperti mereka yang tertolak. Dan akupun tidak akan pernah mau untuk menjadi orang yang tertolak oleh bidadariku ini, cukup mereka saja.! karena aku bukan seperti mereka.! aku adalah aku seorang manusia pribumi yang terikat oleh saksi bahwa dia adalah adikku.! walau kadang aku ingin memeluknya tapi tetap saja harus aku bantah.! seperti halnya Rezim  yang dengan kekuasaanya menyodorkan permata, akan aku tolak untuk sebuah saksi atas orang-orang pribumi yang tertindas.!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan disore yang mendung itu pula bidadariku yang cantik ini tanpa jilbab.! bukan sekali ini saja sebenarnya, tapi sore itu ia tampil memukau dihadapanku, kutepis segala kemunafikanku dan harus jujur kukatakan ia bukan milikku, ia akan menjadi milik seseorang ntah siapa yang beruntung akan memiliki keindahan itu. Dan aku harus tahu diri, aku hanyalah seorang saksi pribumi yang hanya bisa mengagumi tanpa harus kurangkul dia dalam darahku, seperti halnya aku harus tahu diri bahwa elit-elit borjuis telah menanamkan epos kapitalistik dimata rakyat hingga saat ini tidak berkutik untuk melawan penghisapan dan perampokan hak-hak mereka, Aku terdiam dalam bara yang membara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/SzWKL0bTZMI/AAAAAAAAAPg/eGPFo7YfbNM/s1600-h/images2.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 90px; height: 125px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/SzWKL0bTZMI/AAAAAAAAAPg/eGPFo7YfbNM/s320/images2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5419389662266614978" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Baraku untuk rakyat, baraku untuk sebuah perlawanan, tapi hatiku untuk sebuah cinta yang sampai kini belum bisa aku sandarkan pada wanita manapun, entah kenapa, kalau bidadariku ini menjadi orang yang menolak, justru aku selama ini sering menjadi orang yang tertolak, Trauma? ah..tidak juga, aku lebih tarauma lagi dengan kemunafikan para pemegang kekuasaan direpublik ini yang penuh dengan para tersangka yang berhasil menipu rakyatnya untuk memilih mereka tetapi ketia berkuasa, para antek-anteknya melakukan perampokan besr-besran terhadap uang rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingin memang aku punya sandaran hati dan nyanyian jiwa yang akan menjadi pendampngku kelak, aku tidak suka wanita cantik, bukan berarti aku tidak suka Bungaku, aku sayang ma dia tapi tetap saja aku harus berontak untuk sebuah saksi bahwa dia adalah adikku.! dia bukan hakku untuk hari ini, tapi bukan untuk selamanya, mungkin nanti aku akan kembali menjadi saksi pribumi atas pernikahannya dengan orang yang berhak memilikinya, yah..mungkin saja..kenapa tidak?! bukankah aku hanya seorang saksi yang hanya mampu menyayanginya sepenuh hatiku tanpa perlu aku memeluknya walau sekejap.?! Kau berhak memilikiku bunga..tapi aku tak berhak untuk memilikimu...entahlah aku sendiri tidak tahu alasannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan hujanpun turun dengan derasnya, sederas hatiku untuk kembali mengarungi kerasnya kehidupanku sendiri, kembali aku terngiang kalimat sang maestro "..Cerita dibumi manusia selamanya bicara tentang manusia, bukan kematiannya....dan tak ada yang lebih sulit dipahami daripada sang manusia...maka untuk beroleh paham akan perihal itu, seorang terpelajar dituntut bisa berlaku adil sudah sejak dalam pikirannya.."(Bumi Manusia - Pramoedya Ananta Toer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTA VOICE : &lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Cerita diatas hanyalah fiktif semata,&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-8157584283846897499?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/8157584283846897499/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=8157584283846897499&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/8157584283846897499'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/8157584283846897499'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2010/05/kesaksian-pribumi.html' title='KESAKSIAN PRIBUMI'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/SzWJvM_qkgI/AAAAAAAAAPQ/RC9ekNJ3Pio/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-3006191208275222843</id><published>2010-05-08T00:50:00.000-07:00</published><updated>2010-05-08T00:51:37.407-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CATATAN RINGAN'/><title type='text'>NGAKAK DULU BRO.!</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/S2qu1M2YWGI/AAAAAAAAASU/Zs-mlkN3mOE/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 92px; height: 121px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/S2qu1M2YWGI/AAAAAAAAASU/Zs-mlkN3mOE/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5434348129381537890" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;PESAN DIREKTUR BORJUIS&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut adalah sebuah cerita tentang bagaimana sebuah pesan dikumonikasikan secara hirarkis dalam sebuah perusahaan, dari direktur hingga ke karyawan bawahan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;DARI DIREKTUK - KEPADA : GENERAL MANAGER&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;"Besok akan ada gerhana matahari total pada &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;jam sembilan pagi&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;ini adalah kejadian yang tak bisa kita liat setiap hari&lt;/span&gt;. Untuk menyambut dan melihat peristiwa langka ini, seluruh karyawan diminta untuk berkumpul di lapangan &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;dengan berpakaian rapi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya akan menjelaskan fenomena alam ini kepada mereka, bila &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;hari hujan&lt;/span&gt; kita tidak bisa melihatnya dengan jelas, kita berkumpul dikantin saja.."&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;DARI GENERAL MANAGER - KEPADA : MANAGER&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;" Sesuai dengan perintah direktur, besok &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;pada jam sembilan pagi&lt;/span&gt; akan ada gerhana matahari total, &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;bila hari hujan&lt;/span&gt;, kita tidak bisa berkumpul di lapangan untuk melihatnya dengan berpakaian rapi. Dengan demikian &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;peristiwa hilangnya matahari&lt;/span&gt; ini akan dijelaskan oleh direktur dikantin, &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;ini adalah kejadian yang tidak bisa kita liat setiap hari&lt;/span&gt;."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DARI MANAGER - KEPADA : SUPERVISOR&lt;br /&gt;"Sesuai dengan perintah direktur, besok kita akan mengikuti peristiwa hilangnya matahari dikantin pada j&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;am sembilan pagi&lt;/span&gt; dengan &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;berpakain rapi.&lt;/span&gt; Direktur akan menjelaskan apakah besok akan &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;hujan atau tidak&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;ini adalah kejadian yang tidak bisa kita lihat setiap hari.&lt;/span&gt;"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;DARI SUPERVISOR - KEPADA : KOORDINATOR&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;"Jika besok &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;turun hujan dikantin&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;kejadian yang tak bisa kita lihat setiap hari&lt;/span&gt;, direktur dengan &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;berpakaian rapi&lt;/span&gt; akan menghilang &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;jam sembilan pagi&lt;/span&gt;."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DARI KOORDINATOR - KEPADA SEMUA STAFF&lt;br /&gt;"&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Besok pagi pada jam sembilan, direktur akan menghilang. Sayang sekali kita tidak bisa melihatnya setiap hari.&lt;/span&gt;"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(wkwkwkwkw....mungkin beginilah jika sebuah pesan nyampai ke bawahan..hahahah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-3006191208275222843?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/3006191208275222843/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=3006191208275222843&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3006191208275222843'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3006191208275222843'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2010/05/ngakak-dulu-bro.html' title='NGAKAK DULU BRO.!'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/S2qu1M2YWGI/AAAAAAAAASU/Zs-mlkN3mOE/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-2517706003311909878</id><published>2010-05-08T00:47:00.000-07:00</published><updated>2010-05-08T00:49:36.338-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ZONA MERAH'/><title type='text'>TEORI RAKYAT MISKIN (BAGIAN 2)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/S2VNAg8qweI/AAAAAAAAASE/6cbGENdmdgI/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 149px; height: 106px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/S2VNAg8qweI/AAAAAAAAASE/6cbGENdmdgI/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5432833196732105186" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;KEMISKINAN SEBUAH PRODUK&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Penulis : M SAHLAN/ADminblog&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;"untuk membaca tulisan ini, mohon melepaskan segala titel yang anda punya, karena 100% tulisan ini mungkin menyimpang dari tulisan pada umumnya yang bersifat ilmiah, namun tulisan ini akan lebih dimegerti oleh kalangan miskin sekelas pemulung yang mungkin saja tidak tamat SD namun bisa membaca, jadi untuk membacanya : &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;JADILAH ORANG MISKIN&lt;/span&gt; untuk sementara waktu"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalimat atau slogan atau apalah istilahnya hanyalah terdiri dari kata KE+MISKIN+AN, KE adalah orangnya, MISKIN adalah sifatnya AN adalah sebuah tujuan membentuk produk, dan seorang profesor doktor bahkan ahli ekonomi sekalipun akan membantah jika rakyat mengartikan kemiskinan adalah orang yang membuat orang lain miskin sebgai sebuah produk untuk dimanfaatkan sebagai sebuah komoditas menuju kekuasaan, tapi itulah fakta yang tidak bisa dibantah bahwa kemiskinan memang menjadi daya tarik sendiri bagi orang orang kaya (baca : Borjuis) untuk memanfaatkan kalimat tersebut sebagai usaha menarik perhatian rakyat dengan menciptakan pola produksinya menjadi nilai jual yang tinggi untuk sebuah kampanye politik : MENGENTASKAN KEMISKINAN..!!&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Rakyat yang sejatinya tidak peduli dengan sloganpun dapat menerima dengan "senang hati" bahwa ketika kemiskinan tersebut berbentuk nyata berupa uang dan sembako, rakyatpun dengan mudah menerima dan menyatakan bahwa inilah bentuk kepedulian dan wajib didukung sepenuhnya. Dan ketika dukungan dukungan itu berbentuk pilihan dalam sebuah apa yang dinamakan pesta rakyat (baca: Pemilu) dapat ditebak hasilnya : Rakyat telah memilih PENGUASA BARU borjuis baru tanpa mengetahui kebusukan-kebusukan dari sebuah produk yang dianggap baik oleh rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika penguasa tampil, disinilah berlaku sebuah sistem, kata pengentasan kemiskinan berubah menjadi istilah yang sulit diterima akal Rakyat disuruh berhemat : hemat energi, hemat air, bahkan dengan busuknya rakyat disuruh mengencangkan ikat pinggang.! Kata hemat adalah SEBUH PENGHINAAN bagi rakyat miskin, karena rakyat tidak bis berkompromi dengan kebutuhanny, sementara disisi lain penguasa melalui tangan-tangan borjuisnya menciptakan sebuah produk yang melilit leher rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pemilik modal dengan kekuasaannya berkomplot dengan elit penguasa menciptakan produk yang bernama Undang-undang sehingga lahirlah sistem TANAM PAKSA yang dihaluskan menjadi sistem kerja kontrak lalu muncullah borjuis borjuis kecil lintah darat ramai-ramai menanamkan jasa kepada rakyat dengan mendirikan agen-agen OUTSOURCHING, mempercundangi rakyat dengan ilusi-ilusi sebagai usaha mudah mencari kerja dn praktis, namun dibalik itu tak lebih dari PEMERASAN hak-hak rakyat, dan anehnya rakyat banyak yang diam saja menerima ini semua karena takut akan terjadi pemecatan akibat pemberontakan yang akan dilakukan, sebuah sistem yang benar benar KEJI DAN BUSUK.!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kemiskina rakyt kota lebih banyak diam tnpa melakukan perlawanan terhadap sistem, justru didaerah pedesaan, para petani dengan jiwa kemiskinnnya mampu melakukan gerakn-gerkan rakyat dalam melakukan perebutan kembali tanah-tanah mereka dari PERAMPOKAN para elit borjuis. Lgi-lagi ini hanya sebuah produk borjuis dalam menciptakan apa yang namanya undang undang TANAM PAKSA yang dihaluskan lgi dengan istilah Penanaman Modal asing (PMA) atau investor atau apalah namanya yang tidak dimengerti oleh petani yang hanya tahu mencangkul tanah disawah mereka, akibatnya para petani merasa asing ditanah air mereka sendiri, tanah hasil keringat nenek moyang mereka sendiri kini jadi lahan peruntungan bagi para pemilik modal dengan berbagai dalih hanya bermodalkan selembar kertas .! ya harus tunduk dengan yang namanya kertas yang hanya ditandai dengan cap jempol jari mereka.!! tanpa perlu tahu maksud dan kelicikan dibalik kertas tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka jika hampir seluruh media mengabarkan adanya aksi petani yang berakhir bentrok dengan aparat itulah yang dinamakan PEMBERONTAKAN PETANI, bukan berontak untuk mengambil alih kekuasaan karena mereka tidak butuh kekuasaan, tapi mereka berontak terhadap sistem yang mereka sendiri tidak mengerti sistem itu apa, mereka hanya tahu bahwa TANAH MEREKA TELAH DIRAMPOK...itu saja..!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-2517706003311909878?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/2517706003311909878/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=2517706003311909878&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/2517706003311909878'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/2517706003311909878'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2010/05/teori-rakyat-miskin-bagian-2.html' title='TEORI RAKYAT MISKIN (BAGIAN 2)'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/S2VNAg8qweI/AAAAAAAAASE/6cbGENdmdgI/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-1172376492045045954</id><published>2010-05-08T00:46:00.000-07:00</published><updated>2010-05-08T00:50:33.126-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ZONA MERAH'/><title type='text'>TEORI RAKYAT MISKIN (1)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/S1vRtd7p1HI/AAAAAAAAAQk/Z1v63OpTqdE/s1600-h/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 125px; height: 81px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/S1vRtd7p1HI/AAAAAAAAAQk/Z1v63OpTqdE/s320/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5430164354784416882" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Penulis : M Sahlan/Adminblog&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;"jika anda membaca tulisan berkelanjutan ini, lepaskan semua titel yang melekat pada diri anda karena tulisan ini mungkin banyak menyimpang dari pengertian umum, namun orang orang sekelas pemulung yang tidak tamat SD pun pasti bisa mengerti maksudnya"&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NEGARA DAN PEMERINTAHAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara terdiri dari kata ne+ga+ra, bagi rakyat negara tidak mempunyai arti yang perlu dikaji, negara ya negara tempat dimana rakyat berkumpul, bermasyarakat, berkembang biak, memenuhi kebutuhan, sampai munculnya sebuah kesadaran untuk menuju sebuah kekuasaan dan terbentuklah negara dengan sisitem pemerintahan yang mestinya pemerintahan tersebut dari dan untuk rakyat. Tetapi pada kenyataannya pemerintahan yang dulunya dibentuk oleh rakyat kini menjelma menjadi penguasa.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Penguasa hanyalah simbol untuk penyebutan sebuah pemerintahan dari rakyat kemudian berubh menjadi kekuasaan untuk menindas, disini rakyat berpikir : " bukankah mereka itu sama dengan kita? sama sama rakyat.? hanya bedanya mereka yang pegang kendali, toh dulunya mereka juga sama sama menjadi rakyat.? dan hanya karena sebuah sistem mereka mengemis-ngemis meminta dukungan rakyat setelah itu terpenuhi dengan sombongnya titel rakyat dibunagn dan diganti dengan penguasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintahan berarti PE+MERINTA+AN, Pe adalah orangnya, merintah adalah sifatnya, An adalah tujuannya, jadi pemerintah adalah orang yang memerintah untuk mencapai tujuannya. Sederhana memang dan tidak perlu dikaji ulang oleh orang orang yang bergelar profesor doktor, kaluapun secara ilmiah pengertian ini salah namun secara logika rakyat lebih mengetahui makna sebenarnya karena mereka yang diperintah. Setidaknya ini pengertian yang masuk akal dan diterima oleh rakyat miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun mereka diundang dalam sebuah seminar untuk mengkaji masalah ini, hanya buang waktu karena tetap saja mereka tidak mengerti dengan istilah akademistisme, ilmiahisme dan segala tetek bengeknya sampe tetek teteknya. Mereka tidak mengerti sistem apalagi ideologi itu kerjaan orang-orang atas (pemerintah.red).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka hanya bisa bertanya : " kenepa kok setiap minyak naik, barang-barangpun ikut naik? kenapa kok orang orang atas bikin peraturan menaikkan harga minyak? katanya dikasi subsidi...lha wong kita aja gak tau subsisdi itu apa..? ..dll" Jadi pemerintahan bagi rakyat adalah tempat berkumpulnya orang orang yang mengerti akan kebutuhan mereka bukan untuk mengeluarkan pernyataan pernyataan yang sulit dimengerti oleh rakyat. Bisa saja rakyat yang tidak mengerti mengangguk angguk tanda setuju karena mungkin maksud mereka pemerintah berniat baik dan rakyat bisa menerima dan &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;INILAH KELEMAHAN RAKYAT MISKIN : BERSERAH DIRI UNTUK DIPERCUNBDANGI OLEH KEKUASAAN YANG BERNAMA PEMERINTAH HASIL DARI SEBUAH SISTEM ATAS NAMA RAKYAT&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-1172376492045045954?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/1172376492045045954/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=1172376492045045954&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1172376492045045954'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1172376492045045954'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2010/05/teori-rakyat-miskin-1.html' title='TEORI RAKYAT MISKIN (1)'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_U-CJj3W3Zq0/S1vRtd7p1HI/AAAAAAAAAQk/Z1v63OpTqdE/s72-c/images.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-5663043886456093994</id><published>2009-12-21T00:59:00.000-08:00</published><updated>2009-12-21T01:03:33.571-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='IDEOLOGI'/><title type='text'>KARL MARK</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Sy850HGBNDI/AAAAAAAAAk4/eBo5G-6i1sk/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 113px; height: 133px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Sy850HGBNDI/AAAAAAAAAk4/eBo5G-6i1sk/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5417612444170269746" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Karl Marx lahir di Trier, distrik Moselle, Prussian Rhineland, Jerman pada tanggal 15 Mei 1818, dikenal sebagai pelopor ideologi sosialis. Marx tumbuh di tengah pergolakan politik yang dikuasai oleh kekuatan kapitalis para Borjuis yang menentang kekuasaan aristokrasi feodal dan membawa perubahan hubungan sosial. Meskipun ia memperjuangkan kelas orang-orang tertindas sebagai referensi empiris dalam mengembangkan teori filsafatnya, namun ia lebih dikenal sebagai peletak dasar ideologi komunis.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Bersama dengan sahabat karibnya, Friederich Engels, tahun 1847 mereka menerbitkan buku Communist Manifesto, buku yang menjadi bacaan dunia dan menjadi referensi utama lahirnya negara-negara berideologi komunis seperti Uni Sovyet dibawah pimpinan Lenin dan China yang dipimpin oleh Mao Tse-Tung. Marx meninggal di London pada 13 Maret 1883, sebelum ia menyelesaikan dua jilid terkhir dari bukunya yang sangat populer, Das Kapital yang diterbitkan pada tahun 1867. Kedua jilid lanjutan yang belum rampung tersebut diselesaikan oleh sahabatnya Friederich Engels yang dirujuknya dari catatan-catatan dan naskah peninggalan Marx.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ironi Membicarakan Marx&lt;br /&gt;Membicarakan Marx dalam konteks ke-Indonesiaan sesungguhnya masih menyisakan ironi yang sampai sekarang berlum terselesaikan sejak Orde Baru menancapkan kekuasaanya. Pemberangusan ideologi Marx oleh pemerintah, selalu dikaitkan dengan keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI)yang pernah mencoba melakukan kudeta. Meskipun banyak sejarawan yang menilai pelarangan tersebut lebih bersifat politis, PKI dijadikan tumbal oleh kudeta Orde Baru terhadap Orde Lama, di bawah kendali Soeharto. Bahkan, Mansour Faqih menilainya sebagai sebuah pelanggaran HAM. Pelarangan terhadap suatu teori, paham, atau suatu pandangan itu sendiri juga menyulitkan bagi merekayang memahami hak asasi manusia karena bagi mereka, pikiran dan keyakinan adalah hak asasi anugerah Tuhan yang tak boleh dipaksakan maupun dilarang. Apalagi dalam era kepesatan perkembangan teknologi komunikasi dewasa ini, pelarangan suatu pikiran atau paham hanyalah menjadi lelucon belaka, karena teknologi membuat siapa sajayang dapat mengakses teknologi tersebut diuntungkan, karena dengan mudah dapat dapat mengakses apa saja, termasuk ajaran dan teori Karl Marx dengan mudah dan cepat.&lt;br /&gt;Pelarangan Marx semakin menunjukkan kelemahan pemerintah dalam membuka ruang dialektika dan diskursus sebagai sebuah proses ilmiah. Di satu sisi, pelarangan hanya bersifat simbolikyang membungkus dominasi jargon politik , di sisi lain, adalah sebuah tindakan diskriminatif yang justru bertentangan dengan prinsip demokrasi sebagai ideologi negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses dialektika sebagai sebuah tradisi ilmiah seharusnya dibuka selebar-lebarnya, hal ini demi menjaga vitalitas para intelektual untuk terus menerus melakukan auto-kritik dan pencerahan terhadap masyarakat dan dinamikanya. Sedangkan bagi Mansour Faqih dalam Kusumandaru (2004:xvi), “Analisis pemikiran para Marxisyang selain memberi sumbangan terhadap perdebatan epistemologi dan filsafat pengetahuan juga mewarnai pada hampir setiap cabang ilmu pengetahuan maupun perubahan sosial”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerja, Alienasi dan Determinisme Ekonomi&lt;br /&gt;Pemikiran Marx tentang ide-ide sosialis, perjuangan masyarakat kelas bawah, terutama disebabkan karena ia lahir di tengah pertumbuhan industriyang berbasis kapitalis. Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan jam kerja yang sangat panjang setiap hari , yang sifatnya paten dan dengan upah yang sangat minim. Upah yang sangat minim yang diperoleh para buruh, bahkan hanya cukup membiayai makan sehari. Marx melihat kelas sosial yang tercipta berdasarkan hubungan kerja yang terbangun antara para pemilik modal dan buruh sangat bertentangan dengan prinsip keadilan. Kelas sosial paling bawah yang terdiri atas kelompok buruh dan budak, sering diistilahkan dengan kaum ploretar. Adanya kelas sosial yang menciptakan hubungan yang tidak seimbang tersebut, membawanya pada pemikiran ekstrem, penghapusan kelas sosial.&lt;br /&gt;Konsep Marx tentang lahirnya masyarakat tanpa kelas dinilai utopis. Hal ini terutama dihadapkan pada dimensi kodrati manusia yang lahir dengan kekhasan dan keberagaman dalam segala hal, termasuk dalam tinjauan kelas-kelas sosial. Namun, preperensi tersebut justru menjadi inspirasi bagi manusia untuk memaknai hidupnya sebagai sebuah perjuangan, perjuangan untuk memperbaiki nasib, untuk hidupyang lebih baik. Permasalahan tidak berhenti pada adanya kelas sosial ansich, akan tetapi ide Marx yang humanis ingin menggugah kesadaran manusia tentang kehidupannya, tidak menyerah kepada nasib dan dogma agama sekalipun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengembalikan kesadaran manusia untuk memaknai hidupnya adalah inti dari pemikiran Marx. Sistem kapitalisme telah membawa alam kesadaran para buruh pada kondisi keterasingan (alienasi). Dalam bukunya Mengapa Masih Relevan Membaca Marx Hari Ini?, Wolff menulis:&lt;br /&gt;… Umumnya alienasi mengacu kepada perasaan yang dapat berupa dislokasi atau disorientasi ekstrem. Konsep yang subyektivistik ini adalah bagian dari konsep alienasi Marx, namun hanya bagian kecil. Yang lebih fundamental, alienasi adalah kenyataan obyektif tentang hidup kita sendiri, dimana kita dapat saja teralienasikan meski tanpa pernah menyadarinya. (2004:22)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Marx ada empat aspek utama yang membuat kita teralienasikan dari kerja kita di bawah kapitalisme, yakni: alienasi dari produk, dari aktivitas produksi, dari esensi-spesies kita, dan dari orang lain. Pertama, alienasi dari produk terlihat dari pola pekerja yang memproduksi sebuah objek namun tidak berkuasa untuk menggunakan atau memiliki obyek tersebut. Kedua, alienasi dari aktivitas produksi. Menurut Marx, pembagian kerja kapitalis yang secara tipikal telah membawa pekerja pada degradasi keahlian (deskilling), setiap individu direduksi hanya pada satu tugas yang repetitif dan tidak perlu memakai otak, mereka tidak beda dengan mesin, diprogram untuk membuat gerakan yang sama berulang-ulang. Ketiga, alienasi dari esensi-spesies. Marx berpendapat bahwa di bawah kapitalisme, mayoritas perkerja tidak dapat menikmati ciri-ciri khas manusiawinya. Mereka berproduksi setengah hari mempertaruhkan seluruh kemampuan didorong untuk dandari bekerja. Bagi Marx para pekerja baru merasa menjadi manusia ketika mereka tidak bekerja. Keempat, bekerja dengan jam kerja yang panjang, para buruh sangat susah memperoleh waktu untuk berinteraksi dengan orang lain, bahkan terkadang waktu untuk keluarga pun tereduksi oleh pekerjaan. Bahkan menurut Marx, kita hanya menganggap diri kita hanyalah orangyang pergi bekerja untuk mendapatkan uang, kemudian pergi ke toko dan menghabiskannya, pada titik ekstrem mengarahkan kita menjadi masyarakat konsumtif.&lt;br /&gt;Dialektika pemikiran Marx dalam menggugat kapitalisme, tidak hanya berhenti pada konsep kerja dan alienasi, dua postulat utama yakni determinisme ekonomi dan mekanisme perubahan dicatat oleh Garna (1992:43-44):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marx mengemukakan dua postulat yang utama, pertama, determinisme ekonomi, yang menyatakan faktor ekonomi adalah penentu fundamental bagi struktur dan perubahan masyarakat. Bentuk-bentuk produksi yang bersifat teknologis menentukan organisasi sosial suatu produksi, yaitu relasi-relasi yang mengakibatkan pekerja memproduksikan hasil dengan lebih efektif … kedua, menyentuh mekanisme perubahan (change), yang menurut pandangan Marx, perubahan sosial itu harus dipahami dalam arti tiga fase atau tahap yang selalu tampak. Tiga tahapan tersebut merupakan skema dialektik, yang idenya dipinjam dari seorang filsuf Jerman, George Hegel (1770-1831). (1) tesis (affirmation); (2) antitesis (negation), dan (3) sintesis (reconciliation of oppsites).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketimpangan hubungan ekonomi (determinisme ekonomi) bagi Marx telah menjadi faktor penting dalam menata sturktur dan perubahan masyarakat. Tambahan mengenai mekanisme perubahan meliputi tiga fase (tesis, antitesis, dan sintesis)yang ia kutip dari Hegel, semakin menguatkan gagasannya mewujudkan masyarakat tanpa kelas, sebagai sebuah sintesis antara sistem feodal dan kapitalisme.&lt;br /&gt;Marx dan Semangat Revolusi; Perjuangan Dimulai dari Kesadaran&lt;br /&gt;Revolusi adalah sebuah kosakata yang tidak pernah luput untuk disandingkan dengan semua diskursus yang membicarakan Marx. Revolusi yang dimungkinkan untuk terus mengalami penyempurnaan sesuai dengan zamannya. Meskipun Marx tidak pernah memberikan satu defenisi yang ringkas mengenai konsepsinya tentang revolusi. Marx hanya menunjukkan esensi di balik revolusi itu: perubahan dalam pola produksi umat manusia, yang pada gilirannya membawa perubahan pada pola tindak, dan tatanan masyarakat secara keseluruhan .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Visi Marx untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas merupakan gambaran praksis dari ide dasar materialisme sosialisnya. Sistem feodal yang tergantikan oleh sistem kapitalis telah membawa perubahan dalam struktur ekonomi dan sosial. Marx yakin suatu saat, kapitalisme akan menemui kehancuran dan melahirkan sintesis , komunis sebagai ideologi kekuatan baru, masyarakat tanpa kelas.&lt;br /&gt;Menelusuri jejak-jekak pemikiran Marx seringkali kita terjebak pada ruang-ruang utopis, bahwa ide dasar semua filsafat senantiasa diarahkan untuk mencapai sesuatu yang ideal, sementara sesuatu yang ideal adalah utopis. Negara komunis Uni Soviet yang diakui oleh Lenin diadopsi dari pemikiran Marx, adalah contoh kongkrit terjadinya disoriented dari ide dasar masyarakat tanpa kelas di bawah kuasa dikatotor ploretarian. Diktator ploretarian menurut Marx adalah tindakan-tindakan massa yang telah memegang kendali (aparatur) negara untuk mengantisipasi tindakan reaksi yang timbul dari kaum kapitalis. Walhasil, runtuhnya tembok Berlin tahun 1990 menjadi pemicu bubarnya negara komunis terbesar Uni Soviet, menjadi bukti pengaburan dan pembelokan ide negara tanpa kelas (atau lenyapnya negara) oleh Marx, bukan kerapuhan dan ketidakmampuan sebuah ide untuk merealitas, -atau sisi kemampuan seorang pemimpin dalam mengorganisir ide maupun kelompoknya.&lt;br /&gt;Kemampuan konsep pemikiran Marx lahir menjadi sebuah ideologi yang mendunia membawanya menjadi salah salah seorang pemikir yang disegani dan dibaca sampai sekarang. Namun di balik gagasan besar tersebut, yang paling penting adalah inspirasi revolusi. Bahwa perjuangan dimulai dari kesadaran lebih dari sekadar memahami idenya. Wolff (2004:45) mencatat kutipan inspirasi penggerak revolusi yang tertera di nisan Marx:&lt;br /&gt;Pahatan terkenal di nisan Marx di wilayah pekuburan Highgate menunjukkan inti pandangannya, dikutip dari ‘Thesis on Feuerbach’, berbunyi: ‘Filsuf hanya menginterpretasikan dunia dengan berbagai cara, namun yang diperlukan sesungguhnya adalah mengubah dunia itu sendiri’. (M.158)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemampuan gagasan Marx untuk berdialektika dengan zaman, menjadikannya pemikir yang tidak pernah sepi dari kritikan dan pujian atasnya. Namun, apapun tanggapan dunia terhadapnya, kehadirannya telah menggerakkan kesadaran kelompok buruh, budak dan aktivis sosialis untuk mengorganisir diri dan berjuang mewujudkan perubahan. “Lebih jauh, Marx berpendapat bahwa para pekerja tidak akan pernah menikmati emansipasi kecuali menjadi bagian dari perjuangan yang berusaha mewujudkan emansipasi tersebut.“(Wolff,2004:45). Masih eksisnya negara komunis Cina, Korea Utara, dan partai-partai buruh sosialis, menjadi wujud kontekstualitas ide Marx.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Brown, Phil, 2005. Psikologi Maxis. Yogyakarta, Alenia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Garna, Judistira K. 1992. Teori-Teori Perubahan Sosial. Bandung, Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hart, Michael H. 1995. Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh Dalam Sejarah. Jakarta, Dunia Pustaka Jaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kusumandaru, Ken Budha, 2004. Karl Marx, Revolusi dan Sosialisme. Yogyakarta, Resist Book&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wolff, Jonathan, 2004. Mengapa Masih Relevan Membaca Marx Hari Ini?. Yogyakarta, Mata Angin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER : &lt;a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/filsafat-umum/karl-marx"&gt;INDOSKRIPSI&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-5663043886456093994?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/5663043886456093994/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=5663043886456093994&amp;isPopup=true' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/5663043886456093994'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/5663043886456093994'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/12/karl-mark.html' title='KARL MARK'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Sy850HGBNDI/AAAAAAAAAk4/eBo5G-6i1sk/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-5885235125095335934</id><published>2009-11-24T04:19:00.000-08:00</published><updated>2009-11-24T04:22:27.459-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='POLITIK'/><title type='text'>PERNYATAAN SIKAP PRP</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SwvPvOa7ZuI/AAAAAAAAAkg/9apTNPaWZ8s/s1600/n18961943546_1781.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 297px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SwvPvOa7ZuI/AAAAAAAAAkg/9apTNPaWZ8s/s320/n18961943546_1781.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5407644187820254946" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;PERNYATAAN SIKAP&lt;br /&gt;PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor: 154/PS/KP-PRP/e/XI/09&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menolak Konsensus Politik Serikat Buruh Kuning!&lt;br /&gt;Lawan Konfederasi Serikat Buruh Gadungan!&lt;br /&gt;Bangun Konfederasi Serikat Buruh Progresiff di Indonesia!&lt;br /&gt;  Perhimpunan Rakyat Pekerja    24 November jam 16:43  Balas&lt;br /&gt;PERNYATAAN SIKAP&lt;br /&gt;PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor: 154/PS/KP-PRP/e/XI/09&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menolak Konsensus Politik Serikat Buruh Kuning!&lt;br /&gt;Lawan Konfederasi Serikat Buruh Gadungan!&lt;br /&gt;Bangun Konfederasi Serikat Buruh Progresiff di Indonesia!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam rakyat pekerja,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 23-25 Nopember 2009, konfederasi-konfederasi serikat buruh kuning akan mengadakan pertemuan untuk menyusun konsensus gerakan politik buruh. Rapat bertajuk “Trade Unions Meeting for Political Consensus (Tumpoc)” ini digagas oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan diselenggarakan bersama dengan Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Acara ini sendiri didanai oleh The American Center for International Labor Solidarity (ACILS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;  Perhimpunan Rakyat Pekerja    24 November jam 16:43  Balas&lt;br /&gt;PERNYATAAN SIKAP&lt;br /&gt;PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor: 154/PS/KP-PRP/e/XI/09&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menolak Konsensus Politik Serikat Buruh Kuning!&lt;br /&gt;Lawan Konfederasi Serikat Buruh Gadungan!&lt;br /&gt;Bangun Konfederasi Serikat Buruh Progresiff di Indonesia!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam rakyat pekerja,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 23-25 Nopember 2009, konfederasi-konfederasi serikat buruh kuning akan mengadakan pertemuan untuk menyusun konsensus gerakan politik buruh. Rapat bertajuk “Trade Unions Meeting for Political Consensus (Tumpoc)” ini digagas oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan diselenggarakan bersama dengan Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Acara ini sendiri didanai oleh The American Center for International Labor Solidarity (ACILS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjadi kegundahan dari para buruh di Indonesia adalah selama ini suara buruh diwakili oleh ketiga konfederasi tersebut di tingkat pemerintahan. Ketiga konfederasi inilah —KSBSI, KSPI, dan KSPI— yang sering menyatakan akan memperjuangkan kepentingan-kepentingan buruh di Indonesia sehingga kehidupan buruh dapat mencapai kesejahteraan. Namun kenyataannya yang hampir selalu kita lihat adalah ketiga konfederasi ini sering kali mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang ternyata merugikan kepentingan buruh. Para elit konfederasi-konfederasi serikat buruh kuning itu jelas-jelas telah mempermainkan nasib seluruh buruh di Indonesia demi kepentingan mereka pribadi. Sampai saat ini kehidupan buruh di Indonesia masih saja di bawah tingkat kemiskinan dan masih jauh dari kesejahteraan. Baru-baru ini bahkan ketiga konfederasi serikat buruh kuning tersebut mendukung hasil National Summit yang akan melancarkan agenda Neoliberalisme di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah sangat sulit buruh-buruh di Indonesia percaya dengan omongan para elit ketiga konfederasi serikat buruh kuning itu. Sudah sangat lama pula kita mengetahui bahwa konfederasi serikat buruh kuning yang diakui oleh pemerintah tersebut hanya akan menjadi boneka untuk meredam gejolak gerakan buruh di Indonesia sehingga agenda Neoliberalisme di Indonesia dapat berjalan lancar. Hal ini kemudian terbukti dengan kegiatan penyusunan konsensus gerakan politik buruh yang didanai oleh ACILS, yang sejak lama diketahui merupakan antek-antek kapitalisme global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelaslah bahwa buruh-buruh di Indonesia perlu untuk menggalang dan membangun serikat-serikat buruh progresif. Serikat-serikat buruh yang tidak tunduk kepada kapitalisme dan benar-benar memperjuangkan kesejahteraan buruh di Indonesia. Selama ini memang dibutuhkan kesadaran politik dari para buruh dan mulai berperan dalam kancah perpolitikan di Indonesia dengan membangun dan terlibat dalam partai politik yang memiliki karakter kelas pekerja. Selama ini, partai-partai politik yang ditawarkan oleh ketiga konfederasi serikat buruh kuning tersebut jelas tidak memiliki karakter kelas pekerja. Mereka hanya memanfaatkan suara-suara buruh untuk kepentingan Pemilu, agar partai politik yang mereka usung dapat menang dalam ajang Pemilu, untuk selanjutnya bersama-sama dengan kapitalis dan rezim neoliberal menindas kaum buruh di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Menolak konsensus gerakan politik buruh yang digagas oleh ketiga konfederasi serikat buruh kuning (KSBSI, KSPI, dan KSPSI) untuk memanfaatkan suara-suara buruh demi kepentingan kapitalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Tolak dan lawan konfederasi serikat buruh gadungan, karena selama ini hanya berpihak kepada pemerintahan kapitalis dan mendukung kebijakan-kebijakan Neoliberalisme di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Bangun konfederasi serikat buruh progresif di Indonesia yang mempersatukan seluruh kekuatan serikat-serikat buruh yang menolak penindasan yang dilakukan oleh Neoliberalisme-Kapitalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kapitalisme telah terbukti gagal dalam mensejahterakan rakyat pekerja, dan hanya dengan SOSIALISME lah maka rakyat pekerja di Indonesia akan sejahtera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 24 Nopember 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Pusat&lt;br /&gt;Perhimpunan Rakyat Pekerja&lt;br /&gt;(KP-PRP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Anwar Ma'ruf)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Jenderal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Rendro Prayogo)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;br /&gt;Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!&lt;br /&gt;Sosialisme, Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!&lt;br /&gt;Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Pusat&lt;br /&gt;Perhimpunan Rakyat Pekerja&lt;br /&gt;(KP PRP)&lt;br /&gt;Jl. Kramat Sawah IV No. 26 RT04/RW 07, Paseban, Jakarta Pusat&lt;br /&gt;Phone/Fax: (021) 391-7317&lt;br /&gt;Email: komite.pusat@prp-indonesia.org / prppusat@gmail.com / prppusat@yahoo.com&lt;br /&gt;Website: www.prp-indonesia.org&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-5885235125095335934?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/5885235125095335934/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=5885235125095335934&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/5885235125095335934'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/5885235125095335934'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/11/pernyataan-sikap-prp.html' title='PERNYATAAN SIKAP PRP'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SwvPvOa7ZuI/AAAAAAAAAkg/9apTNPaWZ8s/s72-c/n18961943546_1781.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-3684424221112231915</id><published>2009-11-07T19:55:00.001-08:00</published><updated>2009-11-07T20:13:28.959-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CATATAN RINGAN'/><title type='text'>PARA PECUNDANG DINEGERI PARA TERSANGKA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SvZFXQV1GhI/AAAAAAAAAjg/w5cN6vDSEjU/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 124px; height: 110px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SvZFXQV1GhI/AAAAAAAAAjg/w5cN6vDSEjU/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5401581068903324178" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebulan terakhir kita selalu disibukkan dengan berita di media masa maupun elektronik tentang kasus dugaan suap yang terjadi di tiga lingkaran, KPK-POLRI-KEJAKSAAN AGUNG, saling tuding dan lempar batu sembunyi tangan antar para tokoh elite di republik ini semakin membuka mata rakyat bahwa HUKUM diindonesia merupakan representasi dari neo liberalisme dimana siapa yang memiliki modal kuat maka HUKUM berada dalam genggamannya.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Sumber masalah sebenarnya ada pada dua bajingan tengik Anggodo dan Anggoro, dengan modal milyaran rupiah dua tokoh hitam ini berhasil mengendalikan hukum seenak perutmere sendiri bahkan Polripun terkesan ragu-ragu untuk menahan mereka. Kita tidak perlu tau siapa sebenarnya kedua tokoh nyasar ini, tapi yang jelas mereka dengan gemilang berhasil mempercundangi pemerintah, kalau pemerintah mempercundangi rakyat, semuanya dengan gaya bahasa akademis yang tak dimngerti oleh rakyat sehingga tidak satupun rakyat miskin yang protes seperti temuan BPK yang menyatakan BLT berasal dari utang luar negeri tetap saja rakyat tidak percaya karena urusannya mengkut perut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi ketika kedua cacing tanah ini mempercundangi pemerintah dalam bidang hukum, gemparnya melebihi tsunami, pemerintah seperti kebakaran jenggot, alhasil, rekaman KPK dan nyanyian saksi kunci Ary Muladi membuat jelas siapa sebenarnya pecundang dan dipercundangi namun tetap saja kita harus menunggu kepastian yang jelas siapa saja yang terlibat dan apa motif semua ini terjadi. Maka wajar saja kalau judul tulisan yang singkat tanpa data tapi sudah menjadi rahasia umum ini saya beri judul PARA PECUNDANG DINEGERI PARA TERSANGKA..dan hanya ada satu kata dengan ketidak adilan ini...LAWAN..!!&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-3684424221112231915?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/3684424221112231915/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=3684424221112231915&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3684424221112231915'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3684424221112231915'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/11/para-pecundang-dinegeri-para-tersangka.html' title='PARA PECUNDANG DINEGERI PARA TERSANGKA'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SvZFXQV1GhI/AAAAAAAAAjg/w5cN6vDSEjU/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-2020385769792287791</id><published>2009-10-20T03:59:00.000-07:00</published><updated>2009-10-20T04:02:31.868-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='POLITIK'/><title type='text'>IDEOLOGI SOSIALIS</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/St2YrwKg4II/AAAAAAAAAjA/xxPIcIfkejg/s1600-h/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 111px; height: 102px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/St2YrwKg4II/AAAAAAAAAjA/xxPIcIfkejg/s320/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5394635806090518658" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;SOSIALISME SEBAGAI IDEOLOGI POLOITIK&lt;br /&gt;Oleh Drs. Sri Agus, M.Pd.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Sosialisme (sosialism) secara etimologi berasal dari bahasa Perancis sosial yang berarti kemasyarakatan. Istilah sosialisme pertama kali muncul di Perancis sekitar 1830. Umumnya sebutan itu dikenakan bagi aliran yang masing-masing hendak mewujutkan masyarakat yang berdasarkan hak milik bersama terhadap alat-alat produksi, dengan maksud agar produksi tidak lagi diselenggarakan oleh orang-orang atau lembaga perorangan atau swasta yang hanya memperoleh laba tetapi semata-mata untuk melayani kebutuhan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Dalam arti tersebut ada empat macam aliran yang dinamakan sosialisme: (1) sosial demokrat, (2) komunisme,(3) anarkhisme, dan (4) sinkalisme (Ali Mudhofir, 1988). Sosialisme ini muncul kira-kira pada awal abad 19, tetapi gerakan ini belum berarti dalam lapangan politik. Baru sejak pertengahan abad 19 yaitu sejak terbit bukunya Marx, Manifes Komunis (1848), sosialisme itu (seakan-akan) sebagai faktor yang sangat menentukan jalannya sejarah umat manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk lain adalah sosialisme Fabian yaitu suatu bentuk dari teori sosialisme yang menghendaki suatu transisi konstitusional dan pengalihan bertahap pemilikan dan sarana produksi kepada Negara. Tidak akan dilakukan teknik-teknik revolusioner dan lebih ditekankan pada metode pendidikan. Aliran ini mencoba cara yang praktis untuk memanfaatkan semua sarana legislatif untuk pengaturan jam kerja, kesehatan, upah dan kondisi kerja yang lain. Bentuk sosialisme ini didukung oleh Fabian society yang didirikan 1884. Tokoh gerakan sosial di Inggris berasal dari kelompok intelektual di antaranya George Bernard Shaw, Lord Passfield, Beatrice Webb, Graham Wallas dan GDH Cole (Ali Mudhofir, 1988:90).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah “ sosialis” atau negara sosial demokrat digunakan untuk menunjuk negara yang menganut paham sosialisme “ moderat” yang dilawankan dengan sosialisme ”radikal” untuk sebutan lain bagi “komunisme”. Hal ini ditegaskan mengingat dalam proses perkembangannya di Negara Barat yang pada mulanya menganut paham liberal-kapitalis berkembang menjadi Negara sosialis (sosialis demokrat) ( Frans Magnis Suseno,1975: 19-21). Perbedaan yang paling menonjol antara sosialis-demokrat dan komunisme (Marxisme-Leninisme) adalah sosial demokrat melaksanakan cita-citanya melalui jalan evolusi, persuasi, konstitusional-parlementer dan tanpa kekerasan, sebaliknya Marxisme-Leninisme melalui revolusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosialisme adalah ajaran kemasyarakatan (pandangan hidup) tertentu yang berhasrat menguasai sarana-sarana produksi serta pembagian hasil produksi secara merata (W.Surya Indra, 1979: 309). Dalam membahas sosialisme tidak dapat terlepas dengan istilah Marxisme-Leninisme karena sebagai gerakan yang mempunyai arti politik, baru berkembang setelah lahirnya karya Karl Marx, Manifesto Politik Komunis (1848). Dalam edisi bahasa Inggris 1888 Marx memakai istilah “sosialisme” dan ”komunisme” secara bergantian dalam pengertian yang sama. Hal ini dilakuakn sebab Marx ingin membedakan teorinya yang disebut “sosialisme ilmiah” dari “ sosialisme utopia” untuk menghindari kekaburan istilah dua sosialisme dan juga karena latarbelakang sejarahnya. Marx memakai istilah “komunisme” sebagai ganti “sosialisme” agar nampak lebih bersifat revolusioner (Sutarjo Adisusilo, 1991: 127).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembangannya, Lenin dan Stalin berhasil mendirikan negara “komunis”. Istilah “sosialis” lebih disukai daripada “komunis” karena dirasa lebih terhormat dan tidak menimbulkan kecurigaan. Mereka menyebut masa transisi dari Negara kapitalis ke arah Negara komunis atau “masyarakat tidak berkelas” sebagai masyarakat sosialis dan masa transisi itu terjadi dengan dibentuknya “ Negara sosialis”, kendati istilah resmi yang mereka pakai adalah “negara demokrasi rakyat”. Di pihak lain Negara di luar “Negara sosialis”, yaitu Negara yang diperintah oleh partai komunis, tetap memakai sebutan komunisme untuk organisasinya, sedangkan partai sosialis di Negara Barat memakai sebutan “sosialis demokrat” (Meriam Budiardjo, 1984: 5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian dapat dikemukakan, sosialisme sebagai idiologi politik adalah suatu keyakinan dan kepercayaan yang dianggap benar mengenai tatanan politik yang mencita-citakan terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara merata melalui jalan evolusi, persuasi, konstitusional-parlementer dan tanpa kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SOSIALISME DAN DEMOKRASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertalian antara demokrasi dan sosialisme merupakan satu-satunya unsur yang paling penting dalam pemikiran dan politik sosialis. Ditinjau dari segi sejarah sosialisme, segera dapat diketahui gerakan sosialis yang berhasil telah tumbuh hanya di negara-negara yang mempunyai tradisi-tradisi demokrasi yang kuat, seperti Inggris, Selandia Baru, Skandinavia, Belanda, Swiss, Australia, Belgia (William Ebenstein, 1994: 213). Mengapa demikian sebab pemerintahan yang demokratis dan konstitusional pada umumnya diterima, kaum sosialis dapat memusatkan perhatian pada programnya yang khusus, meskipun program itu tampak terlalu luas yakni: menciptakan kesempatan yang lebih banyak bagi kelas-kelas yang berkedudukan rendah mengakhiri ketidaksamaan yang didasarkan atas kelahiran dan tidak atas jasa, membuka lapangan pendidikan bagi semua rakyat, memberikan jaminan sosial yang cukup bagi mereka yang sakit, menganggur dan sudah tua dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua tujuan sosialisme demokratis ini mempunyai persamaan dalam satu hal yaitu membuat demokrasi lebih nyata dengan jalan memperluas pemakaian prinsip-prinsip demokrasi dari lapangan politik ke lapangan bukan politik dari masyarakat. Sejarah menunjukkan, masalah kemerdekaan merupakan dasar bagi kehidupan manusia. Kemerdekaan memeluk agama-kepercayaan, mendirikan organisasi politik dan sebagainya merupakan sendi-sendi demokrasi. Jika prinsip demokrasi telah tertanam kuat dalam hati dan pikiran rakyat, maka kaum sosialis dapat memusatkan perhatian pada aspek lain. Sebaliknya, di Negara yang masih harus menegakkan demokrasi, partai sosialis harus berjuang untuk dapat merealisasikan ide tersebut. Misalnya di Jerman masa kerajaan kedua (1870-1918) yang bersifat otokratis, partai sosialis demokratis senantiasa bekerja dengan rintangan yang berat. Lembaga parlementer hanya sebagai selubung untuk menutupi pemerintahan yang sebenarnya bersifat diktaktor. Pada masa Bismarck berkuasa, kaum sosialis demokrasi dianggap sebagai” musuh-musuh Negara”, dan pemimpin partai yang lolos dari penangkapan melarikan diri ke Inggris dan Negara Eropa lainnya. Demikian pula pada masa republik Weiner (1919-1933), partai sosial demokratis Jerman juga tidak berdaya karena tidak ada pemerintahan yang demokratis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Rusia sebelum 1917, keadaan lebih parah lagi, Rezim Tsar yang despotis malahan sama sekali tidak berpura-pura dengan masalah pemerintahan demokratis. Jadi tidak mungkin ada perubahan sosial dan ekonomi dengan jalan damai, sehingga apa yang terjadi ialah revolusi oleh kaum komunis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perang Dunia (PD) II memberikan gambaran lebih jelas tentang masalah di atas. Menjelang tahun 1936 partai sosialis di Perancis merupaksn partai yang terkuat. Selama PD II di bawah kedudukan Jerman, kaum komunis lebih banyak bergerak di bawah tanah, mengadakan teror dan bertindak di luar hukum sebagaimana sifatnya dalam keadaan normal pun juga demikian, memperoleh pengikut yang lebih banyak, sehingga menjadi partai yang terkuat di Perancis.&lt;br /&gt;Berbeda dengan yang berada di Inggris, kaum sosialis dalam pemilihan umum tahun 1951, memperoleh suara 6 kali pengikut yang lebih banyak jumlahnya apabila dibandingkan dengan suara yang didapat kaum komunis. Bukti tersebut tidak hanya diberikan oleh Inggris Raya, tetapi juga oleh Negara-negara demokratis lainnya yang mempunyai gerakan–gerakan sosialis yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa kemerdekaan sipil yang penuh dapat menangkal fasisme dan komunisme .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila orang ingin memberikan tingkat kepada Negara-negara demokratis dewasa ini, terutama dalam masalah kemerdekaan sipil, maka Inggris, Norwegia, Denmark, Swedia, Belanda, Belgia, Australia, Selandia Baru dan Israel akan berada di Puncak daftar. Di Negara itu dalam masa terakhir berada di bawah pemerintahan sosialis atau kabinet-kabinet koalisi yang di dalamnya kaum sosialis memperoleh perwakilan yang kuat (William Ebenstein,1994: 215).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesejajaran di atas tidaklah rumit untuk ditelusuri, kaum sosialis demokratis menyadari akan kenyataan bahwa, tanpa kesempatan-kesempatan yang diberikan oleh pemerintahan konstitusional yang liberal mereka tidak akan sampai pada tangga pertama. Sekali mereka berkuasa dalam pemerintahan, kaum sosialis masih tetap mempertahankan psikologi oposisi. Sebab mereka tahu bahwa dengan memegang kekuasaan politik belum berarti soal-soal organisasi sosial dan ekonomi dengan sendirinya akan terpecahkan . Dengan kata lain, sebelum kaum sosialis mengambil alih pemerintahan, mereka beroposisi terhadap pemerintah dan kelas-kelas yang berpunya; setelah mereka mendapat kekuasaan dalam pemerintahan, psikologi oposisi yang ditunjukkan terhadap status quo ekonomi perlu tetap ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi dan sosialilsme merupakan dua ideologi yang sekarang nampak diannut di berbagai Negara yang bukan Fasis dan bukan Komunis. Dalam keadaan sekarang tidak mudah merumuskan pengertian demokrasi . Berbagai macam demokrasi telah berkembang menjadi berbagaai bentuk masyarakat. Demokrasi Inggris modern atau demokrasi Swedia lebih dekat dalam beberapa hal pada sosialisme Negara di Soviet Rusia dibandingkan dengan sistim ekonomi Amerika Serikat . Akan tetapi dalam soal-soal perorangan dan kemerdekaan politik hal sebaliknya yang berlaku . Berbeda lagi yang ada di Amerika Serikat mungkin dapat disebut “demokrasi kapitalis”. Disebut demikian karena yang tampak hanya demokrasi politik, tetapi tidak cukup ada apa yang dinamakan demokrasi ekonomi dengan tetap adanya freefight ekonomi yang memungkinkan beberapa gelintir orang menjadi kapitalis yang amat kaya .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi ekonomi dan disamping itu demokrasi sosial dapat diketemukan dalam idiologi sosialisme, yang pada prinsipnya menjurus kepada suatu keadilan sosial dengan semboyan : kepada seorang harus diberikan sejumlah yang sesuai dengan nilai pekerjaanya. Akan tetapi untuk mencapai itu, pemerintah sering harus campur tangan dengan membatasi keluasaan gerak-gerik para warganegara. Sampai di mana ini berlaku, tergantung dari keadaan setempat di tiap-tiap Negara ( Wiryono P., 1981: 137) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian di atas dapat disimpulkan sosialisme hanya dapat berkembang dalam lingkungan masyarakat dan pemerintahan yang memiliki tradisi kuat dalam demokrasi . Pada saat kaum sosialis berhasil memegang kekuasaan, pemerintahan masih tetap diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk ikut ambil bagian ( sebagian oposisi) ) dan mereka juga menyadari bahwa kekuasaan yang diperoleh tidak bersifat permanen .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNSUR-UNSUR PEMIKIRAN DAN POLITIK SOSIALISME&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosialisme, seperti gerakan-gerakan dan gagasan liberal lainnya, hal ini mungkin karena kaum liberal tidak dapat menyepakati seperangkat keyakinan dan doktrin tertentu. Apalagi sosialisme telah berkembang di berbagai Negara dengan tradisi nasionalnya sendiri dan tidak pernah ada otoritas pusat yang menentukan garis kebijakan partai sosialis yang bersifat mengikat, namun garis-garis besar pemikiran dan kebijakan sosialis dapat disimak dari tulisan-tulisan ahli sosialis dan kebijakan partai sosialis. Apa yang muncul dari pemikiran dan kebijakan itu bukanlah merupakan sesuatu konsisten. Kekuatan dan kelemahan utama sosialisme terletak dalam kenyataan bahwa system itu tidak memiliki doktrin yang pasti dan berkembang karena sumber-sumber yang saling bertentangan dalam masyarakat yang merupakan wadah perkembangan sosialisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Unsur-unsur pemikiran dan politik sosialis yang rumit dan saling bertentangan dengan jelas tergambar dalam gerakan sosialis Inggris. Unsur-unsur yang ada dalam gerakan sosialis Inggris adalah: (1). Agama, (2) Idealisme Etis dan Estetis, (3) Empirisme Fabian, (4) Liberalisme (Willian Ebenstein,1985:188).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Agama&lt;br /&gt;Dalam buku The Labour Party in Perspective Attles dikemukakan bahwa… dalam pembentukan gerakan sosialis pengaruh agama merupakan yang paling kuat. Inggris pada abad 19 masih merupakan bangsa yang terdiri para pembaca kitab suci. Didalamnya ia akan menemukan bacaan yang mendorongnya untuk tampil sebagai pengkotbah doktrin keagamaan di negera ini dan adanya berbagai ajaran yang dianutnya membuktikan hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gerakan sosialis Kristen yang dipimpin oleh dua orang biarawan yaitu frederich Maurice dan Charles Kingsley mencapai puncak kejayaannya pada pertengahan abad 19 dan menjadi sumber penting untuk perkembangan organisasi kelas buruh dan sosialis kemudian. Prinsip yang menjadi pedoman bagi kaum sosialis Kristen adalah konsep yang mendasarkan bahwa sosialisme harus dikrestenkan dan kristianitas harus disosialisasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1942, Uskup Agung Centerbury, William Temple dalam bukunya Christianity and Sosial Order mengemukakan pemikiran yang sangat dekat dengan sosialisme. Temple beranggapan bahwa setiap setiap system ekonomi untuk sementara atau selamanya memerlukan memberikan pengaruh edukatif yang sangat besar dan karena itu gereja ikut mempersoalkannya. Apakah pengaruh itu mengarah pada perkembangan sifat kekristenan dan jika jawabannya sebagian atau seluruhnya negatif, gereja harus berusaha sedapat mungkin menjamin perubahan dalam system ekonomi tersebut sehingga gereja tidak menemukan musuh akan tetapi sekutu dalam Kristen itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya perhatian agama Kristen yang bersifat praktis ini sangat kuat terasa selama pengaruh terakhir abad 19. Kesungguhan moral dan kejujuran merupakan ciri masa ini. Agama mengakui kesopanan dan kepercayaan merupakan syarat penting untuk memperoleh keselamatan. Akan tetapi tetap menekankan pentingnya perbuatan dan penyelamatan dengan kerja. Banyak pemimpin sosialis dari generasi yang lebih tua seperti Attlee dan Sir Staffors Cripps dididik dalam suasana dimana agama mempunyai pengaruh yang kuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Idealisme Etis dan Estetis&lt;br /&gt;Idealisme etis dan estetis juga menjadi sumber bagi sosialisme Inggris, meskipun pengaruhnya tidak dapat diukur dalam wujud jumlah suara dan kartu keanggotaan. Idialisme yang diungkapkan oleh beberapa penulis seperti John Ruskin dan William Morris bukanlah suatu program politik atau ekonomi, tetapi merupakan pemberontakan kehidupan yang kotor, membosankan dan miskin di bawah kapitalisme industri. Berkembangnya kapitalisme di Inggris mungkin menciptakan lebih banyak keburukan disbanding dengan tempat lain, karena para industriawan Inggris tidak dapat membayangkan nantinya kapitalisme akan merubah udara dan air yang jernih dan keindahan wilayah pedalaman Inggris. Mereka juga tidak memperhitungkan sebelumnya pengrusakan pemandangan kota dan desa tua oleh adanya pemukiman dan pusat pabrik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marx melakukan pendekatan terhadap kapitalisme industri dalam kerangka hukum kosmis seperti perkembangan sejarah dunia menurut hukum-hukum sosial yang tidak dapat dielakkan, filsafat materialisme, maka Morris lebih bertumpu pada kenyataan. Di sekitarnya ia melihat barang dan perlengkapan rumah tangga yang jelek serta kehidupan manusia yang menampakkan keceriaan dan keindahan dalam kehidupannya. Pusat perhatian Morris adalah manusia bukan system. Ia merasakan bahwa seni harus dikembalikan dalam kehidupan sehari-hari dan dorongan yang kreatif pada setiap orang harus diberi jalan penyalurannya dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaruh Ruskin dan Morris lebih banyak mengandung segi negatif dibanding positifnya. Mereka menunjukkan apa yang secara fisik dan moral salah menyangkut peradaban yang dibangun di atas perselisihan dan kemelaratan, tetapi tidak merumuskan program tertentu untuk memperbaiki kondisi yang dikritiknya. Meskipun demikian pemberontakan estetika dan etika ini membawa pengaruh yang penting dalam mempersiapkan suatu lingkungan intelektual dimana nantinya sosialisme mendapatkan tanggapan yang simpatik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Empirisme Febian.&lt;br /&gt;Empirisme Febian mungkin merupakan ciri khas gerakan Inggris. Masyarakat Febian didirikan pada tahun 1884, mengambil nama seorang jenderal Romawi yaitu Quintus Febians Maximus Constator, Si “pengulur waktu”atau “Penunda”. Motto awal dari masyarakat tersebut ialah “engkau harus menunggu saat yang tepat, kalau saat yang tepat itu tiba engkau harus melakukan serangan yang dasyat, sebab jika tidak, penundaan yang engkau lakukan itu sia-sia dan tidak akan membawa hasil“.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pendiri dan anggota pertama masyarakat Febian adalah George Bernard Shaw, Sidney dan Beatrice Webb,H.G.Wells dan Grahan Wallas. Dalam penelitian sejarah tentang landasan yang dilakukan oleh Sidney Webb, seperti dalam buku Febian Esseye (1889), dapat ditemukan apa yang menjadi filsafat dasar sosialisme. Webb menganggap sosialisme sebagai hasil yang tidak dapat dielakkan dari terlaksananya demokrasi secara penuh, tetapi ia menandaskan “ kepastian yang datang secara bertahap” sangat berbeda dengan kepastian revolusi seperti yang dicanangkan oleh Marx.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Webb menekankan bahwa organisasi sosial hanya dapat terbentuk secara perlahan dan perubahan-perubahan organisasi . Perubahan tersebut akan terjadi dengan adanya empat kondisi: pertama perubahan itu harus bersifat demokratis , kedua perubahan itu harus secara bertahap, ketiga perubahan itu harus sesuai dengan moral masyarakat, keempat perubahan tersebut harus melalui prosedur dan menggunakan cara damai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok Fabian memusatkan perhatiannya untuk meyakinkan sekelompok kecil orang yang memenuhi dua kualifikasi : pertama orang-orang tersebut secara permanent mempunyai pengaruh dalam kehidupan masyarakat, sehingga kalau proses perembesan yang dibutuhkan waktu lama itu berhasil, maka dapat dipetik manfaatnya, kedua mereka harus bersikap dan bertindak wajar sehinga kelompok Fabian tidak dianggap sebagai kaum ekstrimis. Orang-orang dengan kualifikasi seperti itu dapat dijumpai dalam semua partai politik. Untuk itu kelompok Fabian tidak hanya menggarap kaum konservatif saja, tetapi juga kaum liberal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fabianisme sering digambarkan sebagai pembaharuan tanpa kebencian, pembangunan kembali masyarakat perang kelas, emperialisme politik tanpa dogma atau fanatisme. Meskipun organisasinya kecil, namun masyarakat Febian membawa pengaruh yang besar. Dalam pemilihan tahun 1945 menampilkan untuk pertama kalinya pemerintahan Partai Buruh didasarkan pada mayoritas dalam parlemen 229 dari 394 anggota parlemen dari Partai Buruh berasal dari kelompok Febian dan lebih dari separuh pejabat pemerintah, termasuk Attlee (Perdana Menteri 1945-1951) juga orang-orang Febian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Liberalisme&lt;br /&gt;liberalisme telah menjadi sumber yang semakin penting bagi sosialisme, terutama sejak Partai Liberal merosot peranannya di banyak Negara. Di Inggris sebenarnya Partai Liberal sudah lenyap dan Partai Buruh yang menjadi pewarisnya. Dalam 40 tahun terakhir semakin banyak orang liberal yang menggabungkan diri dengan Partai Buruh. Apa alasannya ?. Pertama, lenyapnya Partai Liberal Inggris bukanlah disebabkan kegagalannya ,tetapi hasil yang telah dicapai membuat kehadiran partai ini tidak diperlukan lagi. Saat ini baik Partai Konservatif maupun Partai Buruh mempunyai komitmen yang kuat terhadap prinsip liberal yang menghormati kebebasan individu untuk beribadah, berpikir, berbicara dan berkumpul. Kedua perdagangan bebas yang merupakan cita-cita yang penting dari liberalisme Inggris abad 19 tidak muncul lagi sebagai kepentingan politik yang menggebu-gebu. Baik golongan konservatif maupun golongan Buruh mempunyai komitmen pada bentuk proteksi tarif tertentu. Orang-orang liberal sendiri juga sudah menyadari perdagangan bebas tidak penting lagi seperti dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena masalah-masalah yang khusus sudah tidak ada lagi, banyak orang liberal yang bergabung dengan Partai Buruh atau memberikan suaranya untuk Partai Buruh atau menganggap dirinya sebagai orang sosialis murni.Liberalisme biasanya menjadi aliran kiri kaum konservatif. Di Negara yang mempunyai system dua partai seperti Inggris, kalau orang akan bergeser dari konservatif. Maka Partai Buruh merupakan tumpuan untuk memperjuangkan kepentingan politiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Liberalisme telah memberikan sumbangan yang cukup besar hal-hal yang berguna bagi sosialisme Inggris. Karena pengaruh Liberalisme para pemimpin sosialis lebih moderat dan kurang terpaku pada doktrin serta lebih menghargai kebebasan individu. Liberalisme telah merubah Partai Buruh menjadi sebuah partai nasional, bukan lagi partai yang didasarkan pada kelas. Liberalisme juga telah mewariskan kepada Partai Buruh peran kaum liberal bahwa pembaharuan dapat dilakukan dengan tidak usah menimbulkan kepahitan dan kebencian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SOSIALISME DI BERBAGAI NEGARA&lt;br /&gt;Kemenangan bangsa-bangsa demokrasi dalam perang dunia I memberikan dorongan yang kuat bagi partumbuhan partai sosialis di seluruh dunia. Perang telah dilancarkan untuk mempertahankan cita-cita kemerdekaan dan keadaan sosial terhadap imperialisme totaliter Jerman dan Sekutu-sekutunya. Selama peperangan telah dijanjikan kepada rakyat-rakyat negara demokratis yang ikut berperang, bahwa kemenangan militer akan disusul dengan suatu penyusunan kehidupan sosial baru berdasarkan kesempatan dan persamaan yang lebih banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Inggris dukungan terbesar terhadap gerakan sosialisme muncul dari Partai Buruh mencerminkan pertumbuhanuruh dan perkembangannya suatu proses terhadap susunan sosial yang lama. Pada awal pertumbuhan hanya memperoleh suara (dukungan) yang kecil dalam perwakilannya di parlemen. Selanjutnya menjadi partai yang lebih bersifat nasional setelah masuknya bekas anggota partai liberal. Banyak programnya yang berasal dari kaum sosialis,terutama dari kelompok Febiaan berhasil memperkuat posisi partai karena dapat memenuhi keinginan masyarakat. Kemajuan yang dapat dicapaimisalnya dalam bidang (1) pemerataan pendapatan (2)distribusi pendapatan (3) pendidikan (4) perumahan (Anthony Crosland, 1976: 265-268).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Negara-negara Eropa lainnya seperti Perancis, Swedia, Norwegia, Denmark dan juga Australia dan Selandia Baru partai-partai sosial berhasil memegang kekuasaan pemerintahan melalui pemilu-pemilu bebas. Hal tersebut berarti kalau kita berbicara sosialisme, maka kita menghubungkan dengan sosialisme demokrasi tipe reformasi liberal. Hal ini perlu dibedakan dengan sosialisme otoriter atau komunisme seperti yang terlihat di Soviet dan RRC.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama tahun 1920-an dan 1930-an, kaum sosialis di Eropa dan Amerika melakukan serangan baru terhadap kelemahan kapitalisme, ungkapan-ungkapan misalnya : ketimpangan ekonomi, pengangguran kronis, kekayaan privat dan kemiskinan umum, menjadi slogan-slogan umum. Di Eropa partai sosialis demokratis dipengaruhi Marxisme revisionis,solidaritas kelas pekerja, dan pembentukan sosialis yang papa akhirnya melalui cara demokratis sebagai alat untuk memperbaiki kekurangan system kapitalis. Periode tersebut merupakan era menggejolaknya aktivitas sosialis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah PD II terjadi perubahan besar dalam pemikiran kaum sosialis. Pada permulaan tahun 1960 banyak diantara partai sosialis demokrat Eropa yang melepaskan dengan hubungan ikatan-ikatan idiology Marx. Mereka mengubah sikapnya terhadap hak milik privat dan tujuan mereka yang semula tentang hak milik kolektif secara total. Perhatian mereka curahkan terhadap upaya “ menyempurnakan ramuan”pada perekonomian yang sudah menjadi ekonomi campuran. Akibatnya disfungsi antara sosialis dan negara kesejahteraan modern (The modern welfare state) kini dianggap orang sebagai perbedaan yang bersifat gradual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Milton H Spencer sosialisme demokrasi modern merupakan suatu gerakan yang berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat melalui tindakan (1) memperkenalkan adanya hak milik privat atas alat-alat produksi (2) melaksanakan pemilikan oleh Negara (public ounership) hanya apabila hal tersebut diperlukan demi kepentingan masyarakat (3) mengandalkan diri secara maksimal atas perekonomian pasar dan membantunya dengan perencanaan guna mencapai sasaran sosial dan ekonomis yang diinginkan ( Winardi, 1986: 204).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanakah sosialisme di Negara-negara berkembang ?. Negara-negara miskin berhasrat untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang cepat. Dari segi kepentingan dalam negeri pertumbuhan ekonoimi yang tinggi merupakan satu-satunya cara untuk mencapai srtandart hidup, kesehatan dan pendidikan yang lebih baik. Ada dua cara untuk mencapai pembangunan ekonomi yang pesat: Pertama cara yang telah digunakan oleh Negara Barat (maju), pasar bebas merupakan alat utama untuk menunjang pertumbuhan ekonomi yang tinggi.Kedua komunisme, dalam metode ini Negara memiliki alat-alat produksi dan menetapkan tujuan yang menyeluruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menghadapi masalah modernisasi ekonomi Negara-negara berkembang pada umumnya tidak mau meniru proses pembangunan kapitalis Barat atau jalur pembangunan komunisme. Mereka menetapkan sendiri cara-cara yang sesuai dengan kondisi masing-masing Negara. Ketiga jalan ketiga disebut Sosialisme. Dalam konteks negara terbelakang/berkembang sosialisme mengandung banyak arti pertama di dunia yang sedang berkembang sosialisme berarti cita-cita keadilan sosial . Kedua istilah sosialisme di Negara-negara berkembang sering berarti persaudaraan, kemanusiaan dan perdamaian dunia yang berlandaskan hukum. Arti Ketiga sosialisme di Negara berkembang ialah komitmen pada perancangan ( Willan Ebenstein,1994: 248-249).&lt;br /&gt;Melihat tersebut di atas arti sosialisme pada negara berkembang dengan Negara yang lebih makmur karena perbedaan situasi histories. Di dunia Barat sosialisme tidak diartikan sebagai cara mengindustrialisasikan Negara yang belum maju, tetapi cara mendistribusikan kekayaan masyarakat secara lebih merata. Sebaliknya, sosialisme di Negara berkembang dimaksudkan untuk membangun suatu perekonomian industri dengan tujuan menaikkan tingkat ekonomi dan pendidikan masa rakyat , maka sosialisme di negara Barat pada umumnya berkembang dengan sangat baik dalam kerangka pemerintahan yang mantap (seperti di Inggris dan Skandinavia) , sedangkan di Negara berkembang sosialisme sering berjalan dengan beban tardisi pemerintahan yang otoriter oleh kekuatan imperialism easing atau oleh penguasa setempat.Karena itu ada dugaan sosialisme di Negara berkembang menunjukkan toleransi yang lebih besar terhadap praktek otoriter dibandingkan dengan dengan yang terjadi sosialisme di Negara Barat. Kalau Negara-negara berkembang gagal dalam usahanya mensintesakan pemerintahan yang konstitusional dan perencanaan ekonomi , maka mereka menganggap bahwa pemerintahan konstitusional dapat dikorbankan demi memperjuangkan pembangunan ekonomi yang pesat melalui perencanaan dan pemilikan industri oleh Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita perhatikan dalam sejarah bangsa Indonesia , pada awal kemerdekaan sampai tahun 1965 pernah pula diintrodusir konsep sosialisme ala Indonesia .Apakah itu sebagai akibat pengaruh PKI atau ada aspek-aspek tertentu yang memang sesuai dengan kondisi di negara kita. Yang jelas sejak memasuki Orde BAru “sosialisme” itu tidak terdengar lagi .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya perbedaan pengertian mengenai konsep sosialisme , memberikan wawasan kepada kita bahwa suatu ideology politik yang dianut oleh suatu Negara belum tentu cocok untuk negar lain . Melalui pemahaman ini dapat dipetik manfaatnya untuk pengembangan pembangunan nasional demi tercapainya tujuan nasional seperti yang terumuskan dalam UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;br /&gt;Sosialisme adalah pandangan hidup dan ajaran kamasyarakatan tertentu , yang berhasrat menguasai sarana-sarana produksi serta pembagian hasil-hasil produksi secara merata . Sosialisme sebagai ideology politik adalah suatu keyakinan dan kepercayaan yang dianggap benar oleh para pengikutnya mengenai tatanan politik yang mencita-citakan terwujutnya kesejahteraan masyarakat secara merata melalui jalan evolusi, persuasi , konstitusional –parlementer , dan tanpa kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosialisme sebagai ideology politik timbul dari keadaan yang kritis di bidang sosial, ekonomi dan politik akibat revousi industri . Adanya kemiskinan , kemelaratan ,kebodohan kaum buruh , maka sosialisme berjuang untuk mewujudkan kesejahteraan secara merata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembangan sosialisme terdiri dari pelbagai macam bentuk seperti sosialisme utopia , sosialisme ilmiah yang kemudian akan melahirkan pelbagai aliran sesuai dengan nama pendirinya atau kelompok masyarakat pengikutnya seperti Marxisme-Leninisme ,Febianisme , dan Sosial Demokratis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosialisme dapat tumbuh dan berkembang dengan baik pada masyarakat –bangsa yang memiliki tradisi demokrasi yang kuat. Unsur-unsur pemikiran yang ada dalam gerakan sosialis sebagimana tergambar di Inggris mencakup : (a) agama ; (b) idealisme e tis dan estetis ; (c) empiris Fabian ; dan (d) liberalisme .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosialisme yang ada disetiap negara memiliki ciri khas sesuai dengan kondisi sejarahnya . Dalam sosialisme tidak ada garis sentralitas dan tidak bersifat internasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosialisme di negara-negara berkembang mengandung banyak arti . Sosialisme berarti cita-cita keadilan sosial ; persaudaraan ; kemanusiaan dan perdamaian dunia yang berlandaskan hukum ; dan komitmen pada perencanaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di negara-negara Barat ( lebih makmur) sosialisme diartikan sebagai cara mendistribusikan kekayaan masyarakat secara lebih merata sedangkan di Negara berkembang sosialisme diartikan sebagai cara mengindustrialisasikan Negara yang belum maju atau membangun suatu perekonomian industri dengan maksud manaikkan tingkat ekonomi dan pendidikan masyarakat .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosialisme sebagai idiologi politik yang merupakan keyakinan dan kepercayaan yang dianggap benar mengenai tatanan politik yang mencita-citakan terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara merata melalui jalan evolusi, persuasi, konstitusional-parlementer dan tanpa kekerasan. Sosialisme sebagai ideologi politik timbul dari keadaan yang kritis di bidang sosial, ekonomi dan politik akibat revousi industri . Adanya kemiskinan , kemelaratan ,kebodohan kaum buruh , maka sosialisme berjuang untuk mewujudkan kesejahteraan secara merata.&lt;br /&gt;Dalam perkembangan sosialisme terdiri dari pelbagai macam bentuk seperti sosialisme utopia, sosialisme ilmiah yang kemudian akan melahirkan pelbagai aliran sesuai dengan nama pendirinya atau kelompok masyarakat pengikutnya seperti Marxisme-Leninisme, Febianisme , dan Sosial Demokratis. Sosialisme dapat tumbuh dan berkembang dengan baik pada masyarakat –bangsa yang memiliki tradisi demokrasi yang kuat .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Alfian . (1976) Ideologi , Idealisme dan Integrasi Nasional , dalam Yahya Muhaimin , Masalah- masalah Pembangunan Politik . Yogyakarta : Gajah Mada University Press .&lt;br /&gt;   2. Anthony Crosland . ( 1978) . “ Sosialisme Sekarang “ , dalam Andrew Blowers dan Grahane Thomson , Ketidakmerataan , Konflik dan Perubahan .Jakarta , Universitas Indonesia Press.&lt;br /&gt;   3. Fans Magnis . (1975) . Etika Sosial . Jakarta :&lt;br /&gt;   4. Lyman Tower Sargent . ( 1984) . Ideologi –Ideologi Politik Kontemporer . Alih Bahasa AR Henry Sitanggang. Jakarta : Erlangga.&lt;br /&gt;   5. Miriam Budiardjo . ( 1981) . Dasar-Dasar Ilmu Politik . Bandung Alumni .&lt;br /&gt;   6. Soemardjo . ( t.t) Sejarah Sosialisme di Eropa Dari Abad ke-19 Sampai 1914 . Jakarta :Harapan Masa .&lt;br /&gt;   7. Sutarjo Adisusilo . (1991) . Kapita Selekta Sejarah Eropa Abad XVIII-XIX . Yogyakarta : IKIP Sanata Dharma .&lt;br /&gt;   8. Walter Ode J . ( 1990) . “ Sosialism” dalam The Encyclopedia Americana . Volume 25 . Connecticut : Glolier Incorporated .&lt;br /&gt;   9. William Ebenstein . (1994) . Isme-Isme Dewasa Ini . Jakarta : Erlangga .&lt;br /&gt;  10. Winardi . (1986) . Kapitalisme Versus Sosialisme . Bandung : Remaja Karya .&lt;br /&gt;  11. Wiryono Prodjodikoro . ( 1981) . Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik . Bandung : Eresco .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : perpustakaan.uns.ac.id/jurnal&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-2020385769792287791?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/2020385769792287791/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=2020385769792287791&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/2020385769792287791'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/2020385769792287791'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/10/ideologi-sosialis.html' title='IDEOLOGI SOSIALIS'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/St2YrwKg4II/AAAAAAAAAjA/xxPIcIfkejg/s72-c/images.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-6145551469045267696</id><published>2009-10-03T20:31:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:13:55.083-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPINI'/><title type='text'>SERUAN PONTIANAK MENUAI KONTROVERSI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SsgbpZcagOI/AAAAAAAAAig/Ze1y_iM-CZg/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 105px; height: 79px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SsgbpZcagOI/AAAAAAAAAig/Ze1y_iM-CZg/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5388587352167448802" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;lagi lagi sebuah iklan perdamaian Pontianak &lt;28/9/09&gt;menuai kontroversi, petisi yang digawangi sekitar 70an tokoh yang mengklaim mewakili beberapa etnis, tokoh agama, aktivis dan lain-lain ini menurut beberapa masyarakat justru tidak efektif bahkan membangun kembali luka lama yang seharusnya saat ini telah hilang dan kembali kita bangun kebersamaan antar etnis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Ketika fakta membaca isi dari seruan tersebut, sebenarnya wajar jika ada sebagain saudara kita dari etnis dayak atau melayu keberatan karena isi dari seruan tersebut hanya terfokus mengupas korban pembantaian dari pihak Tionghoa, dan madura, tanpa membahas akar dari permasalahan konflik etnis tersebut  &lt;isi lengkap terlampir&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;yang lebih bijaksana ialah seharusnya iklan tersebut tidak perlu ditayangkan di media masa, cukuplah kiranya menjadi sebuah diskusi antar tokok semua etnis dan membahas secara profesional, ditelaah secara akademis, beru kemudian hasilnya diterjemahkan kepada masyarakat, semoga peristiwa yang cukup menghebohkan warga ini dapat terselesaikan dengan arif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LAMPIRAN ISI SERUAN PONTIANAK &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"seruan Pontianak" :&lt;br /&gt;Kami prihatin dengan ketegangan belakangan ini, antara beberapa warga Kalimantan Barat. Sengketa kecil antar perseorangan, dari soal mobil tergores, parkir motor, sekaleng cat hingga pembelaan perempuan, berujung perkelahian besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami sadar Kalimantan Barat adalah kawasan rawan kekerasan. Perubahan sosial besar-besaran, sejak penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Republik Indonesia, lantas pengalaman 1950an serta masa Orde Baru, menciptakan banyak perubahan di Borneo. Kesultanan-kesultanan dipinggirkan. Batas-batas berubah. Hutan gundul. Lingkungan hidup rusak. Komposisi populasi berubah. Pemilihan umum sekarang dilakukan langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akar kekerasan di Kalimantan Barat adalah pembantaian kurang lebih 3,000 orang Tionghoa pada 1967. Kekerasan berbuah kekerasan. Pada 1997, sekitar 600 warga Indonesia etnik Madura dibunuh di Sanggau Ledo. Pada 1999, setidaknya 3,000 khususnya orang Madura dibantai dan 120,000 melarikan diri dari Sambas. Penderitaan mereka tentu jadi ingatan pahit kita semua. Kekerasan ini membuat masyarakat luas dirugikan. Kami punya kesan negara Indonesia membiarkan akar kekerasan merasuk semakin dalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelemahan penegakan hukum, policy pemerintahan yang kurang bermutu serta ketiadaan upaya mencari kebenaran dan keadilan, membuat kekerasan berakar makin dalam di kawasan ini. Akibatnya, banyak warga Kalimantan Barat menekankan simbol-simbol etnik, adat dan budaya secara tidak proporsional: Dayak, Jawa, Madura, Melayu, Tionghoa dan sebagainya. Bila ada persoalan kriminal biasa, orang menggesernya jadi persoalan kelompok etnik atau agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun kami ingat bahwa fitrah manusia adalah berbeda-beda dan beragam-ragam. Perbedaan bukan alasan melakukan kekerasan. Keragaman bukan alasan saling bermusuhan. Sejarah Kalimantan Barat juga mencerminkan kebersamaan, misalnya, kawin campur dan toleransi antar-agama. Manusia bagaimana pun berkembang sesuai fitrahnya. Memiliki organisasi etnik dan agama, juga bukan kejahatan, namun ia perlu dijalani dalam suatu masyarakat hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, kami menyerukan warga Kalimantan Barat untuk belajar menyelesaikan perbedaan pendapat lewat cara-cara damai. Gunakan jalur hukum. Manfaatkan lembaga kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami juga menyerukan kepada para polisi, jaksa dan hakim untuk bekerja keras, tidak berat sebelah dan bertindak sejujur-jujurnya dalam menegakkan hukum. Kami sadar hukum bukan panglima di negara Indonesia. Kami sadar korupsi mengakar bersama dengan kekerasan. Namun kita perlu memanfaatkan ruang-ruang hukum yang ada, sesempit apapun, untuk memperkuat prinsip negara hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami minta Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam pembunuhan dan pengusiran orang Tionghoa tahun 1967 maupun orang Madura pada 1997 dan 1999. Kami minta pemerintah membentuk komisi independen untuk mencari para korban, merekam kesaksian mereka serta menyelidiki orang-orang, yang dianggap bertanggungjawab terhadap kekerasan-kekerasan tersebut, serta menyelesaikannya lewat pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami percaya selama orang belum bisa belajar dari masa lalu, orang-orang yang dulu melakukan pembunuhan, juga takkan takut untuk bikin pengerahan lewat etnik, budaya atau agama, dan melakukan kekerasan lagi. Selama kebenaran dan keadilan tidak ditegakkan, selama itu pula kita tidak mengerti bagaimana hidup damai dalam persaudaraan yang tulus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdullah HS&lt;br /&gt;Agustinus&lt;br /&gt;Ahmad Shiddiq&lt;br /&gt;Alexander Mering&lt;br /&gt;Amrin Zuraidi Rawansyah&lt;br /&gt;Andi Fachrizal&lt;br /&gt;Andi Nuradi&lt;br /&gt;Andika Lay&lt;br /&gt;Andreas Harsono&lt;br /&gt;Ansela Sarating&lt;br /&gt;Aseanty Widaningsih Pahlevi&lt;br /&gt;Aswandi&lt;br /&gt;Aulia Marti&lt;br /&gt;Bas Andreas&lt;br /&gt;Basilius Triharyanto&lt;br /&gt;Benny Susetyo Pr&lt;br /&gt;Bong Su Mian&lt;br /&gt;Budi Miank&lt;br /&gt;Budi Rahman&lt;br /&gt;Chairil Effendy&lt;br /&gt;Charles Wiriawan&lt;br /&gt;Deman Huri Gustira&lt;br /&gt;Dewi Ari Purnamawati&lt;br /&gt;Dian Lestari&lt;br /&gt;Dwi Syafriyanti&lt;br /&gt;Faisal Riza&lt;br /&gt;Fitriani&lt;br /&gt;Frans Tshai&lt;br /&gt;Gerry van Klinken&lt;br /&gt;Gusti Suryansyah&lt;br /&gt;Gustiar&lt;br /&gt;Hairul Mikrad&lt;br /&gt;Haitami Salim&lt;br /&gt;Hamka Siregar&lt;br /&gt;Hendrikus Christianus&lt;br /&gt;Heriyanto Sagiya&lt;br /&gt;Hermayani Putera&lt;br /&gt;Ilyas Bujang&lt;br /&gt;Indah Lie&lt;br /&gt;Johanes Robini Marianto OP&lt;br /&gt;K. Husnan KH Nuralam&lt;br /&gt;Koesnan Hoesie&lt;br /&gt;Kristianus Atok&lt;br /&gt;Laili Khairnur&lt;br /&gt;Marselina Maryani Soeryamassoeka&lt;br /&gt;Max Yusuf Alqadrie&lt;br /&gt;Mohammad&lt;br /&gt;Nur Iskandar&lt;br /&gt;Nuralam&lt;br /&gt;Pabali Musa&lt;br /&gt;Padmi Tjandramidi&lt;br /&gt;Pahrian Siregar&lt;br /&gt;Paulus Florus&lt;br /&gt;Pay Jarot Sujarwo&lt;br /&gt;Ridwan&lt;br /&gt;Rizal Adriyanshah&lt;br /&gt;Rizawati&lt;br /&gt;Rizky Wahyuni&lt;br /&gt;Rohana&lt;br /&gt;Sapariah Saturi Harsono&lt;br /&gt;Sarumli Sanah&lt;br /&gt;Severianus Endi&lt;br /&gt;Siti Lutfiyah&lt;br /&gt;Stefanus Akim&lt;br /&gt;Subardi&lt;br /&gt;Subro&lt;br /&gt;Supriadi&lt;br /&gt;Syamsudin&lt;br /&gt;Tan Tjun Hwa&lt;br /&gt;Tanto Yakobus&lt;br /&gt;Viryan Azis&lt;br /&gt;W. Suwito&lt;br /&gt;Wendi Jayanto&lt;br /&gt;Yohanes Supriyadi&lt;br /&gt;Yulianus&lt;br /&gt;Yusriadi&lt;br /&gt;Zeng Wei Jian&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-6145551469045267696?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/6145551469045267696/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=6145551469045267696&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6145551469045267696'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6145551469045267696'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/10/seruan-pontianak-menuai-kontroversi.html' title='SERUAN PONTIANAK MENUAI KONTROVERSI'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SsgbpZcagOI/AAAAAAAAAig/Ze1y_iM-CZg/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-6503671780961655620</id><published>2009-09-28T04:53:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:14:26.385-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPINI'/><title type='text'>JENUH ITU DATANG JUGA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SsCnjPb8KeI/AAAAAAAAAiY/2gk68VJPmgk/s1600-h/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 118px; height: 95px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SsCnjPb8KeI/AAAAAAAAAiY/2gk68VJPmgk/s320/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5386489378216094178" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Setelah sekian bulan menjelajah di Facebook, akhirnya rasa jenuh itu datang juga, awalnya aku kurang suka dengan Fb namun setelah ku coba asyik juga karena ternyata gak ngejelimet kayak blog, namun terasa ada yang sangat kurang di Fb, yaitu masalah layout yang ternyata hanya bisa dimiliki (diubah) hanya orang-orang yang punya jaringan internet sendiri/pribadi dan itupun mesti mendownload semacam sofware khusus Fb via mozila, apesnya yang lain liatnya sama saja Bitu-putih, padahal yang punya layoutnya merasa yang paling bagus..kesannya seperti maen petak umpet hehe.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Tapi biarpun begitu aku salut ma Fb, bayangkan kalo dinegara lain Fb masih menduduki peringkat buncit atau paling tidak urutan 3 atau 4, diindonesia sungguh mencengangkan, Fb menduduki peringkat pertama terbanyak digunakan oleh para user wow..hebat juga, namun lagi lagi rasa jenuh itu datang juga, entahlah akhir-akhirt ini aku bingung mau nulis apa, apakah cuma sekedar : " hay apa kabar"..atau " lagi mau apa ne"..dll?, mau nulis di menu catatanpun malah bingung mau nulis apa, hampir seluruh catatanku bukan tulisan asliku sendiri tetapi malah minjam punya kawan2 blogger.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas mau edit tutorial Fb, malah tambah bingung lagi..apa yang mau di utak atik? wong sidebar menunya cuma yang disebelah kiri doang itupun waktu terisi aplikasi Fb langsung masuk otomatis gak bisa diedt, sehingga link yang akan kita sembunyikan gak bisa diedit, namun bagaimanapun aku tetap salut ma anak2anak Fb, mereka ceria banget.. yah akhirnya aku harus pulang juga ke kampung blogger ini buat tumpahin semua isi kepalaku yang berbau sosial, politik dan lain lain yang gak bisa aku tumpahkan di Fb....Keep fight Blogger&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-6503671780961655620?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/6503671780961655620/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=6503671780961655620&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6503671780961655620'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6503671780961655620'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/09/jenuh-itu-datang-juga.html' title='JENUH ITU DATANG JUGA'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SsCnjPb8KeI/AAAAAAAAAiY/2gk68VJPmgk/s72-c/images.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-8416590831031637566</id><published>2009-07-19T00:37:00.000-07:00</published><updated>2009-07-19T00:40:02.335-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CATATAN RINGAN'/><title type='text'>GIVE THANK TO ALLAH</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SmLNplnzaVI/AAAAAAAAAhs/XYebyNMsb_c/s1600-h/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 101px; height: 126px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SmLNplnzaVI/AAAAAAAAAhs/XYebyNMsb_c/s320/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5360072620881701202" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Bagi yang ingin memasang sebuah element wigdet dari michael jackson GIVE THANK TO ALLAH seperti yang terlihat pada menu utama blog ini silahkan copy paste kode berikut pada blog maupun fs anda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p align="center"&gt;&lt;textarea name="code" rows="6" cols="20"&gt; &lt;object type="application/x-shockwave-flash" data="http://widgets.metrolyrics.com/o/492da13d111f5ab4/4a62ca6456000d70/492da13d46e17ea3/57b5fa47/-cpid/277a19527fb028f7" id="W492da13d111f5ab44a62ca6456000d70" width="300" height="270"&gt;&lt;param name="movie" value="http://widgets.metrolyrics.com/o/492da13d111f5ab4/4a62ca6456000d70/492da13d46e17ea3/57b5fa47/-cpid/277a19527fb028f7" /&gt;&lt;param name="wmode" value="transparent" /&gt;&lt;param name="allowNetworking" value="all" /&gt;&lt;param name="allowScriptAccess" value="always" /&gt;&lt;/object&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.metrolyrics.com/"&gt;Lyrics&lt;/a&gt; | &lt;a href="http://www.metrolyrics.com/michael-jackson-lyrics.html"&gt;Michael Jackson Lyrics&lt;/a&gt; | &lt;a href="http://www.metrolyrics.com/give-thanks-to-allah-lyrics-michael-jackson.html"&gt;Give thanks to Allah Lyrics&lt;/a&gt;&lt;/textarea&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-8416590831031637566?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/8416590831031637566/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=8416590831031637566&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/8416590831031637566'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/8416590831031637566'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/07/give-thank-to-allah.html' title='GIVE THANK TO ALLAH'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SmLNplnzaVI/AAAAAAAAAhs/XYebyNMsb_c/s72-c/images.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-22012174933995817</id><published>2009-07-09T20:53:00.000-07:00</published><updated>2009-07-09T21:02:13.478-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='TOPIK ISLAMI'/><title type='text'>NISYU SA'BAN DALAM SOROTAN ULAMA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Sla9FzVw9GI/AAAAAAAAAhU/kliK8tal6IY/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 122px; height: 127px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Sla9FzVw9GI/AAAAAAAAAhU/kliK8tal6IY/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5356676714182276194" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini merupakan tulisan Al Syaikh Al Imam Abdullah Bin Baz (Semoga Allah Merahmatinya) tentang pandangan para ulama salaf tentang perayaan nisyu sa'ban, salam buat pamanda Habib Muhammad Alm (Semoga Allah merahmatinya) juga buat adik sepupuku Syech Sholehuddin bin Habib Muhammad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perayaan Nifsu Sya'ban dalam sorotan Ulama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;segala puji hanyalah bagi Allah, yang telah menyempurnakan agamaNya bagi kita, dan mencukupkan nikmat-Nya kepada kita, semoga shalawat dan salam selalu terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, pengajak ke pintu taubat dan pembawa rahmat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amma ba’du :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman :&lt;br /&gt;] اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا [.&lt;br /&gt;“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridloi Islam sebagai agama bagimu” (QS. Al Maidah, 3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;] أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله ولولا كلمة الفصل لقضي بينهم وإن الظالمين لهم عذاب أليم [.&lt;br /&gt;“Apakah mereka mempunyai sesembahan sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridloi Allah ? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang orang yang dhalim itu akan memperoleh azab yang pedih” (QS. As syuro, 21).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Aisyah, Radliyallahu ‘anhu berkata : bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :&lt;br /&gt;" من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ".&lt;br /&gt;“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu perbuatan (dalam agama) yang sebelumnya tidak pernah ada, maka tidak akan diterima”.&lt;br /&gt;Dan dalam riwayat imam Muslim, Rasulullah bersabda :&lt;br /&gt;" من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد ".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam shahih Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata : bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam salah satu khutbah Jum’at nya :&lt;br /&gt;" أما بعد, فإن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل بدعة ضلالة ".&lt;br /&gt;“Amma ba’du : sesungguhnya sebaik baik perkataan adalah Kitab Allah (Al Qur’an), dan sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan sejelek jelek perbuatan (dalam agama) adalah yang diada adakan, dan setiap bid’ah (yang diada-adakan) itu sesat” (HR. Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih banyak lagi hadits hadits yang senada dengan hadits ini, hal mana semuanya menunjukkan dengan jelas, bahwasanya Allah telah menyempurnakan untuk umat ini agamanya, Dia telah mencukupkan nikmatNya bagi mereka, Dia tidak akan mewafatkan Nabi Muhammad kecuali sesudah beliau menyelesaikan tugas penyampaian risalahnya kepada umatnya, dan menjelaskan kepada mereka seluruh syariat Allah, baik melalui ucapan maupun perbuatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau menjelaskan bahwa segala sesuatu yang akan diada adakan oleh sekelompok manusia sepeninggalnya dan dinisbatkan kepada ajaran Islam baik berupa ucapan maupun perbuatan, semuanya itu bad’ah yang ditolak, meskipun niatnya baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para Sahabat dan para Ulama mengetahui hal ini, maka mereka mengingkari perbuatan perbuatan bid’ah dan memperingatkan kita dari padanya, hal itu disebutkan oleh mereka yang mengarang tentang penerapan Sunnah dan pengingkaran bid’ah, seperti Ibnu Waddhoh At Thorthusyi dan As Syaamah dan lain lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara bid’ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bid’ah mengadakan upacara peringatan malam Nisfu Sya’ban (tanggal 15 sya'ban, red), dan menghususkan pada hari tersebut dengan puasa tertentu, padahal tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan sandaran, ada hadits-hadits yang menerangkan tentang fadlilah malam tersebut, tetapi hadits-hadits tersebut dhoif, sehingga tidak dapat dijadikan landasan, adapun hadits-hadits yang berkenaan dengan sholat pada hari itu adalah maudlu /palsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini, banyak diantara para ulama yang menyebutkan tentang lemahnya hadits-hadits yang berkenaan dengan penghususan puasa dan fadlilah sholat pada hari Nisfu Sya’ban, selanjutnya akan kami sebutkan sebagian dari ucapan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat para ahli Syam diantaranya Al Hafidz Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathoiful Ma’arif” mengatakan bahwa perayaan malam nisfu sya’ban adalah bid’ah, dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya semuanya lemah, hadits yang lemah bisa diamalkan dalam ibadah jika asalnya didukung oleh hadits yang shoheh, sedangkan upacara perayaan malam Nisfu Sya’ban tidak ada dasar yang shohih, sehingga tidak bisa didukung dengan dalil hadits-hadits yang dlo’if.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Taimiyah telah menyebutkan kaidah ini, dan kami akan menukil pendapat para ulama kepada para pembaca, sehingga masalahnya menjadi jelas. Para ulama telah bersepakat bahwa merupakan suatu keharusan untuk mengembalikan segala apa yang diperselisihkan manusia kepada Kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul (Al Hadits), apa saja yang telah digariskan hukumnya oleh keduanya atau salah satu dari padanya, maka wajib diikuti, dan apa saja yang bertentangan dengan keduanya maka harus ditinggalkan, serta segala sesuatu amalan ibadah yang belum pernah disebutkan (dalam Al Qur’an dan As Sunnah) adalah bid’ah, tidak boleh dikerjakan, apalagi mengajak untuk mengerjakannya dan menganggapnya baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat An Nisa’ :&lt;br /&gt;] يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا [ &lt;br /&gt;“Hai orang orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul(Nya), dan Ulil Amri (pemimpin) diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesutu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Al Hadits), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An nisa’, 59).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;] وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله ذلكم الله ربي عليه توكلت وإليه أنيب [ &lt;br /&gt;“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah (yang mempunyai sifat sifat demikian), itulah Tuhanku, KepadaNya-lah aku bertawakkal dan kepadaNya-lah aku kembali” (QS. Asy syuro, 10).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;] قل إن كنتـم تحـبون الله فاتبعـوني يحببكـم الله ويغفر لكـم ذنوبكـم [.&lt;br /&gt;“Katakanlah, jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu ” (QS. Ali Imran, 31).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;] فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ثم لا يجدوا في أنفسهم حرجا مما قضيت ويسلم تسليما [.&lt;br /&gt;“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa sesuatu keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya ” (QS. An Nisa’, 65).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan masih banyak lagi ayat ayat Al Qur’an yang semakna dengan ayat ayat diatas, ia merupakan nash atau ketentuan hukum yang mewajibkan agar supaya masalah masalah yang diperselisihkan itu dikembalikan kepada Al Qur’an dan Al Hadits, selain mewajibkan kita agar rela terhadap hukum yang ditetapkan oleh keduanya. Sesungguhnya hal itu adalah konsekwensi iman, dan merupakan perbuatan baik bagi para hamba, baik di dunia atau di akherat nanti, dan akan mendapat balasan yang lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembicaraan masalah malam Nisfu Sya’ban, Ibnu Rajab berkata dalam bukunya “Lathoiful Ma’arif” : para Tabi'in penduduk Syam (Syiria sekarang) seperti Kholid bin Ma’daan, Makhul, Luqman bin Amir, dan lainnya pernah mengagung-agungkan dan berijtihad melakukan ibadah pada malam Nisfi Sya’ban, kemudian orang-orang berikutnya mengambil keutamaan dan bentuk pengagungan itu dari mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan bahwa mereka melakukan perbuatan demikian itu karena adanya cerita-cerita israiliyat, ketika masalah itu tersebar ke penjuru dunia, berselisihlah kaum muslimin, ada yang menerima dan menyetujuinya, ada juga yang mengingkarinya, golongan yang menerima adalah ahli Bashrah dan lainnya, sedangkan golongan yang mengingkarinya adalah mayoritas penduduk Hijaz (Saudi Arabia sekarang), seperti Atho dan Ibnu Abi Mulaikah, dan dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Ulama fiqih Madinah, yaitu ucapan para pengikut Imam Malik dan lain lainnya ; mereka mengatakan bahwa semua perbuatan itu bid’ah, adapun pendapat ulama Syam berbeda dalam pelaksanaannya dengan adanya dua pendapat :&lt;br /&gt;1- Menghidup-hidupkan malam Nisfu Sya’ban dalam masjid dengan berjamaah adalah mustahab (disukai Allah).&lt;br /&gt;Dahulu Khalid bin Ma’daan dan Luqman bin Amir memperingati malam tersebut dengan memakai pakaian paling baru dan mewah, membakar kemenyan, memakai sipat (celak), dan mereka bangun malam menjalankan shalatul lail di masjid, ini disetujui oleh Ishaq bin Rahawaih, ia berkata : "Menjalankan ibadah di masjid pada malam itu secara berjamaah tidak dibid’ahkan", keterangan ini dicuplik oleh Harbu Al Karmaniy.&lt;br /&gt;2- Berkumpulnya manusia pada malam Nisfi Sya’ban di masjid untuk shalat, bercerita dan berdoa adalah makruh hukumnya, tetapi boleh dilakukan jika menjalankan sholat khusus untuk dirinya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini pendapat Auza’iy, Imam ahli Syam, sebagai ahli fiqh dan ulama mereka, Insya Allah pendapat inilah yang mendekati kebenaran, sedangkan pendapat Imam Ahmad tentang malam Nisfu Sya’ban ini, tidak diketahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua riwayat yang menjadi sebab cenderung diperingatinya malam Nisfu Sya’ban, dari antara dua riwayat yang menerangkan tentang dua malam hari raya (Iedul Fitri dan Iedul Adha), dalam satu riwayat berpendapat bahwa memperingati dua malam hari raya dengan berjamaah adalah tidak disunnahkan, karena hal itu belum pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, riwayat yang lain berpendapat bahwa memperingati malam tersebut dengan berjamaah disunnahkan, karena Abdurrahman bin Yazid bin Aswad pernah mengerjakannya, dan ia termasuk Tabi’in. Begitu pula tentang malam nisfu sya’ban, Nabi belum pernah mengerjakannya atau menetapkannya, termasuk juga para sahabat, itu hanya ketetapan dari golongan Tabiin ahli fiqh (yuris prudensi) yang di Syam (syiria), demikian maksud dari Al Hafidz Ibnu Rajab (semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengomentari bahwa tidak ada suatu ketetapan pun tentang malam Nisfi Sya’ban ini, baik itu dari Nabi maupun dari para Sahabat. Adapun pendapat Imam Auza’iy tentang bolehnya (istihbab) menjalankan sholat pada malam hari itu secara individu dan penukilan Al Hafidz Ibnu Rajab dalam pendapatnya itu adalah gharib dan dloif, karena segala perbuatan syariah yang belum pernah ditetapkan oleh dalil dalil syar’i tidak boleh bagi seorang pun dari kaum muslimin mengada-adakan dalam Islam, baik itu dikerjakan secara individu ataupun kolektif, baik itu dikerjakan secara sembunyi sembunyi ataupun terang terangan, landasannya adalah keumuman hadits Nabi :&lt;br /&gt;" من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد ".&lt;br /&gt;“Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan banyak lagi hadits hadits yang mengingkari perbuatan bid’ah dan memperingatkan agar dijauhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Abu Bakar At Thorthusyi berkata dalam bukunya “Al Hawadits wal bida” : diriwayatkan oleh Wadhoh dari zaid bin Aslam berkata : kami belum pernah melihat seorang pun dari sesepuh dan ahli fiqh kami yang menghadiri perayaan malam nisfu sya’ban, tidak mengindahkan hadits Makhul yang dloif, dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap malam malam lainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan kepada Ibnu Abi Mulaikah bahwasanya Zaid An numairy berkata : "Pahala yang didapat (dari ibadah) pada malam Nisfu Sya’ban menyamai pahala lailatul qadar, Ibnu Abi Mulaikah menjawab : "Seandainya saya mendengarnya sedang di tangan saya ada tongkat pasti saya pukul, Zaid adalah seorang penceramah".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al ‘Allamah Asy Syaukani menulis dalam bukunya “Al Fawaidul Majmuah” sebagai berikut : bahwa hadits yang mengatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" يا علي، من صلى مائة ركعة ليلة النصف من شعبان يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب وقل هو الله عشر مرات إلا قضى الله له كل حاجة ... إلخ.&lt;br /&gt;“Wahai Ali, barang siapa yang melakukan sholat pada malam Nisfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat, ia membaca setiap rakaat Al fatihah dan Qul huwallah ahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala kebutuhannya … dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini adalah maudhu’, pada lafadz-lafadznya menerangkan tentang pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak dikenal), hadits ini diriwayatkan dari kedua dan ketiga jalur sanad, kesemuanya maudhu dan perawi-perawinya tidak diketahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitab “Al Mukhtashor” Syaukani melanjutkan : hadits yang menerangkan tentang sholat Nisfu Sya’ban adalah bathil, Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu ‘anhu : jika datang malam Nisfu Sya’ban bersholat malamlah dan berpuasalah pada siang harinya, adalah dloif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam buku “Allaali” diriwayatkan bahwa : "Seratus rakaat pada malam Nisfi sya’ban (dengan membaca surah) Al ikhlas sepuluh kali (pada setiap rakaat) bersama keutamaan keutamaan yang lain, diriwayatkan oleh Ad Dailami dan lainya bahwa itu semua maudlu’ (palsu), dan mayoritas perowinya pada ketiga jalur sanadnya majhul (tidak diketahui) dan dloif (lemah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam As Syaukani berkata : Hadits yang menerangkan bahwa dua belas rakaat dengan (membaca surat) Al Ikhlas tiga puluh kali itu maudlu’ (palsu), dan hadits empat belas rakaat … dan seterusnya adalah maudlu’ (tidak bisa diamalkan dan harus ditinggalkan, pent).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para fuqoha (ahli yurisprudensi) banyak yang tertipu dengan hadits hadits diatas, seperti pengarang Ihya Ulumuddin dan lainnya, juga sebagian dari para ahli tafsir, karena sholat pada malam ini, yakni malam Nisfu Sya’ban telah diriwayatkan melalui berbagai jalur sanad, semuanya adalah bathil / tidak benar dan haditsnya adalah maudlu’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat Turmudzi dan hadits Aisyah, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Baqi’ dan Tuhan turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya’ban, untuk mengampuni dosa sebanyak jumlah bulu domba dan bulu kambing, karena pembicaraan kita berkisar tentang sholat yang diadakan pada malam Nisfu Sya’ban itu, tetapi hadits Aisyah ini lemah dan sanadnya munqothi’ (tidak bersambung) sebagaimana hadits Ali yang telah disebutkan diatas, mengenai malam Nisfu Sya’ban, jadi dengan jelas bahwa sholat (khusus pada) malam itu juga lemah dasar hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Hafidz Al Iraqi berkata : hadits (yang menerangkan) tentang sholat Nisfi Sya’ban itu maudlu dan pembohongan atas diri Rasulallah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitab “Al Majmu” Imam Nawawi berkata : sholat yang sering kita kenal dengan sholat Roghoib ada (berjumlah) dua dua belas rakaat, dikerjakan antara maghrib dan Isya’, pada malam Jum’at pertama bulan Rajab, dan shalat seratus rakaat pada malam Nisfu Sya’ban, dua sholat ini adalah bid’ah dan munkar, tidak boleh seseorang terpedaya oleh kedua hadits itu, hanya karena disebutkan di dalam buku “Quutul qulub” dan “ Ihya Ulumuddin” (Al Ghozali, red) sebab pada dasarnya hadits hadits tersebut bathil (tidak boleh diamalkan), kita tidak boleh cepat mempercayai orang orang yang tidak jelas bagi mereka hukum kedua hadits itu, yaitu mereka para imam yang kemudian mengarang lembaran-lembaran untuk membolehkan pengamalan kedua hadits itu, karena ia telah salah dalam hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syekh Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Ismail Al Maqdisi telah mengarang sebuah buku yang berharga, beliau menolak (menganggap bathil) kedua hadits diatas (tentang malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama pada bulan Rajab), ia bersikap (dalam mengungkapkan pendapatnya) dalam buku tersebut, sebaik mungkin, dalam hal ini telah banyak pendapat para ulama, jika kita hendak menukil pendapat mereka itu, akan memperpanjang pembicaraan kita. Semoga apa-apa yang telah kita sebutkan tadi, cukup memuaskan bagi siapa saja yang berkeinginan untuk mendapat sesuatu yang haq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari penjelasan di atas tadi, seperti ayat-ayat Al Qur’an dan beberapa hadits, serta pendapat para ulama, jelaslah bagi pencari kebenaran (haq) bahwa peringatan malam Nisfu Sya’ban dengan pengkhususan sholat atau lainnya, dan pengkhususan siang harinya dengan puasa, itu semua adalah bid’ah dan munkar, tidak ada landasan dalilnya dalam syariat Islam, bahkan hanya merupakan pengada-adaan saja dalam Islam setelah masa para sahabat Radhiyallahu ‘anhum, marilah kita hayati ayat Al Qur’an di bawah ini :&lt;br /&gt;] البوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا [.&lt;br /&gt;“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’matKu, dan telah Kuridloi Islam sebagai agama bagimu” (QS. Al Maidah, 3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat di atas, selanjutnya marilah kita hayati sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam :&lt;br /&gt;" من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ".&lt;br /&gt;“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu perbuatan (dalam agama) yang sebelumnya tidak pernah ada, maka ia tertolak”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : &lt;br /&gt;" لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي، ولا تخصوا يومها بالصيام من بين الأيام، إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم ". رواه مسلم.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam Jum’at dari pada malam malam lainnya dengan sholat tertentu, dan janganlah kamu sekalian mengkhususkan siang harinya dari pada hari-hari lainnya dengan berpuasa tertentu, kecuali jika hari bertepatan dengan hari yang ia biasa berpuasa (bukan puasa khusus tadi)” (HR. Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seandainya pengkhususan malam itu dengan ibadah tertentu diperbolehkan oleh Allah, maka bukanlah malam Jum’at itu lebih baik dari pada malam malam lainnya, karena pada hari itu adalah sebaik-baik hari yang disinari oleh matahari ? hal ini berdasarkan hadits hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang shohih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk mengkhususkan sholat pada malam hari itu dari pada malam lainnya, hal itu menunjukkan bahwa pada malam lainpun lebih tidak boleh dihususkan dengan ibadah tertentu, kecuali jika ada dalil shohih yang mengkhususkan/menunjukkan adanya pengkhususan, ketika malam Lailatul Qadar dan malam malam bulan puasa itu disyariatkan supaya sholat dan bersungguh-sungguh dengan ibadah tertentu, maka Nabi mengingatkan dan menganjurkan kepada umatnya agar supaya melaksanakannya, beliau pun juga mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits shohih :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه، ومن قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه ".&lt;br /&gt;“Barang siapa yang berdiri (melakukan sholat) pada bulan Ramadlan dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah Subhaanahu wa Ta’ala akan mengampuni dosanya yang telah lewat, dan barang siapa yang berdiri (melakukan sholat) pada malam lailatul qadar dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lewat” (Muttafaqun ‘alaih).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika seandainya malam Nisfu Sya’ban, malam Jum’at pertama pada bulan Rajab, serta malam isra’ dan mi’raj itu diperintahkan untuk dikhususkan, dengan upacara atau ibadah tertentu, pastilah Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada umatnya, atau beliau melaksanakannya sendiri, jika memang hal itu pernah terjadi niscaya telah disampaikan oleh para sahabat kepada kita ; mereka tidak akan menyembunyikannya, karena mereka adalah sebaik-baik manusia dan paling banyak memberi nasehat setelah para Nabi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pendapat para ulama tadi anda dapat menyimpulkan bahwasanya tidak ada ketentuan apapun dari Rasulullah, ataupun dari para sahabat tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama pada bulan Rajab. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dari sini kita mengetahui bahwa memperingati perayaan kedua malam tersebut adalah bid’ah yang diada adakan dalam Islam, begitu pula pengkhususan malam tersebut dengan ibadah tertentu adalah bid’ah mungkar, sama halnya dengan malam 27 Rajab yang banyak diyakini orang sebagai malam Isra’ dan Mi’raj, begitu juga tidak boleh dihususkan dengan ibadah ibadah tertentu, selain tidak boleh dirayakan dengan upacara upacara ritual, berdasarkan dalil dalil yang disebutkan tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini, jika (malam kejadian Isra’ dan Mi’raj itu) diketahui, padahal yang benar adalah pendapat para ulama yang menandaskan tidak diketahuinya malam Isra’ dan Mi’raj secara tepat. Omongan orang bahwa malam Isra’ dan Mi’raj itu pada tanggal 27 Rajab adalah bathil, tidak berdasarkan pada hadits-hadits yang shahih, maka benar orang yang mengatakan :&lt;br /&gt;وخير الأمور السالفات على الهدى * وشر الأمور المحدثات البدائع&lt;br /&gt;“Sebaik-baik perkara adalah yang telah dikerjakan oleh para Salaf, yang telah mendapatkan petunjuk dan sejelek-jelek perkara (dalam agama) adalah yang diada adakan berupa bid’ah bid’ah”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allahlah tempat bermohon untuk melimpahkan taufiq-Nya kepada kita dan kaum muslimin semua, taufiq untuk berpegang teguh dengan sunnah dan konsisten kepada ajarannya, serta waspada terhadap hal-hal yang bertentangan dengannya, karena hanya Allah lah Maha Pemberi dan Maha Mulia.&lt;br /&gt;Semoga sholawat dan salam selalu terlimpahkan kepada hamba-Nya dan RasulNya Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada keluarga dan para sahabatnya, Amien.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari الحذر من البدع Tulisan Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz, Mufti Saudi Arabia dalam Majmu’ Fatawa Samahat al-Shaykh ‘Abdul-‘Aziz ibn Baz, 2/882. Penerbit Departemen Agama Saudi Arabia. Edisi Indonesia "Waspada terhadap Bid'ah".). Posting ulang dari http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=472)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-22012174933995817?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/22012174933995817/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=22012174933995817&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/22012174933995817'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/22012174933995817'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/07/nisyu-saban-dalam-sorotan-ulama.html' title='NISYU SA&apos;BAN DALAM SOROTAN ULAMA'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Sla9FzVw9GI/AAAAAAAAAhU/kliK8tal6IY/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-4208498976337487678</id><published>2009-07-08T20:00:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:17:48.676-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPINI'/><title type='text'>PILPRES SATU PUTARAN</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SlVfnQCAW1I/AAAAAAAAAhM/1Dox_9ZjCtI/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 100px; height: 150px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SlVfnQCAW1I/AAAAAAAAAhM/1Dox_9ZjCtI/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5356292459749989202" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari segala permasalahan politik dan kisruh DPT serta ideologi politik baik pada masa kampanye maupun masa tenang, maka saya atas nama pribadi mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Bapak Susilo Bambang Yudoyono dan Bapak Boediono sebagai Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2009 - 2014 dengan kemenangan mutlak yang mana sampai tulisan ini ditulis, pasangan SBY meraih 60% suara dengan metode quick count.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Metode ini prediksi saya tidak akan berbeda jauh dengan hasil manual KPU yang baru kan diumumkan minggu mendatang, buat rekan-rekan yang memilih pasangan JK maupun Mega mari kita terima hasil ini dengan rasa kebersamaan, demi terciptanya suasana yang kondusif, dengan hasil yang sangat gemilang dari SBY ini menunjukkan bahwa rakyat masih percaya dan yakin dengan sistem yang dijalankan oleh pemerintahan beliau dan itu tidak bisa dibantah oleh siapapun serta wajib kita hormati pilihan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Lima tahun kedepan indonesia mampu keluar dari berbagai krisis yang melanda, sekali lagi saya blogger kiri republik mengucapkan slamat atas kemenagan Pasangan SBY juga selmat kepada rekan-rekan pendukung SBY...LANJUTKAN !!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-4208498976337487678?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/4208498976337487678/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=4208498976337487678&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/4208498976337487678'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/4208498976337487678'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/07/pilpres-satu-putaran.html' title='PILPRES SATU PUTARAN'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SlVfnQCAW1I/AAAAAAAAAhM/1Dox_9ZjCtI/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-1203313327459487539</id><published>2009-06-25T06:47:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:00:02.668-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='POLITIK'/><title type='text'>PENGAKUAN ALAN GRENSPAN</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SkOEB-ige5I/AAAAAAAAAfs/bXe56Ya22hc/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 114px; height: 150px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SkOEB-ige5I/AAAAAAAAAfs/bXe56Ya22hc/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5351265951748750226" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai menyerahkan audit BPK atas keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2008 kepada DPR, meluncurlah pengakuan dari Anwar Nasution “ BLT saja kita masih dari utang, bagaimana kita mau beli senjata dan kapal perang. Satu-satunya jalan adalah dengan pajak. Potensi penerimaan pajak kita besar karena Negara kita tidak miskin seperti Somalia yang hanya punya gurun pasir “ (monitor edisi 51 tahun1/17-23 juni 2009).&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Internasional NGO Forum On Indonesia Develovment ( INFID) menilai “Nyanyian” BPK bias dipertanggung jawabkan, soalnya berdasarkan temuan INFID, terdapat beberapa document perjanjian  utang antara pemerintah dan kreditur. Tidak hanyha itu, kebijakan BLT adalah merupakan bagian dari policy driven macro ekonomi Indonesia rancangan bank dunia didukung ADB dan Jepang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui ADB merupakan kepanjangan tangan dari system neo liberalisme termasuk juga Imf dan bank dunia, bahkan ketika pemerintah sibuk mencari utangan baru untuk menutupi deficit anggaran, bank-bank nasional malah sibuk mengucurkan dana trilyunan rupiah untuk para pemilik modal untuk membangun proyek apartement mewah sedangkan kredit untuk para petani minus. Ini sebuah bukti ketidakberpihakan pemerintah pada rakyat kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara masalah system, Alan Greenspan adalah salah satu operator kapitalis terkemuka di amerika, greenspan dijuluki arsitek kemakmuran amerika, tetapi setelah krisis global melanda, sang maestro sadar bahwa system kapitalis laises faire yang mereka praktekkan selama ini banyak kelemahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka didepan sidang komisi DPR Amerika serikat oktober tahun lalu, greenspan terus terang mengaku anggapan yang selama puluhan tahun yang dianutnya bahwa pasar bebas bisa melakukan koreksi sendiri  (self correcting) ternyata salah. Dia terlalu memberi penilaian tinggi terhadap pasar. Maka jangan heran jika pada febuari lalu majalah terbitan amerika newsweek menurunkan laporan utama berjudul : WE ARE SOCIALIST NOW.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa ? karena gembongnya neoliberalisme amerika telah mengakui secara kesatria bahwa system yang dipakai amerika sejak era 80an adalah salah besar !! lalu bagaimana dengan Indonesia saat ini yang mengadopsi system neo liberalisme bahkan lebih liar dari induknya ? kok tidak ada yang mau mengakui kesalahannya ? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajar saja banyak pihak yang terperanjat ketika kunjungan hilary clinton beberapa waktu lalu ternyata dimanfaatkan oleh SBY untuk meminjam utang baru sebesar 5 miliar Us dollar begitulah system neo liberal bermain, padahal saat ini amerika justru lagi mencari dana pinjaman luar negri untuk menutupi defisit anggaran dinegaranya sehingga saat ini amerika mempunyai utang sebesar 11,3 triryun dollar,  bagaimana bisa kita LANJUTKAN..!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lantas jika ada salah satu pasangan calon capres-cawapres kita yang berkampanya mirip dengan OBAMA maka itu sebuah copy paste yang tidak mempunyai kesamaan sama sekali, karena Obama adalah kiri yang menjalankan system kerakyatan seperti kebanyakan system yang dipakai oleh eropa yaitu sosialis !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah demokrat Indonesia berani menyatakan bahwa mereka melalui SBY akan menjalankan system ekonomi ke kiri-kirian seperti apa yang dijalankan oleh Obama ? lantas bagaimana dengan Budiono yang dituding neo liberalisme ? terus bagaimana dengan kampanye ala Obama yang megah dan mewah yang diterapkan Tim Fox Indonesia untuk SBY bisa dipertganggung jawabkan sementara rakyat Indonesia masih banyak yang melarat ? lantas bagaimana bisa kita LANJUTKAN ..!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita tunggu hasilnya tanggal 8 juni 2009, apakah pernyataan tim SBY benar bahwa pilpres cukup sekali putaran dengan SBY pemenangnya ? sedangkan lembaga survey yang selama ini dianggap netral ternyata boroknya telah terbongkar karena adanya permainan FOX Indonesia selaku konsultan politik SBY dengan nilai kontrak yang fantastis 450 miliar !!!..bagaimana bisa kita LANJUTKAN..!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;belum habis masalah itu muncul lagi kekacaun baru, para mitra koalisi ternyata pecah ditingkat bawah, semua mitra kolaisi termasuk PKS ternyata tidak mampu mengakomodir massa arus bawah yang cenderung membelot ke mega-pro atau ke jk win, Nampaknya terlalu banyak pecundang direpublik ini !!! &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;bagaimana bisa kita LANJUTKAN ..!!! kita tunggu saja hasilnya LEBIH CEPAT LEBIH BAIK apalagi pakai MEGA PRO ??? ya..gak mungkinlah masa saya mesti jeruk minum jeruk, maaf ne bu mega, moga sukses..ke putaran selanjutnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-1203313327459487539?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/1203313327459487539/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=1203313327459487539&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1203313327459487539'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1203313327459487539'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/06/pengakuan-alan-grenspan.html' title='PENGAKUAN ALAN GRENSPAN'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SkOEB-ige5I/AAAAAAAAAfs/bXe56Ya22hc/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-3698054332765261573</id><published>2009-06-17T22:35:00.001-07:00</published><updated>2009-10-03T21:00:57.643-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SEKITAR  KITA'/><title type='text'>PENANGANAN YANG LAMBAN</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SjnSRSxmtgI/AAAAAAAAAfk/t5q8ot5F4CM/s1600-h/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 93px; height: 122px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SjnSRSxmtgI/AAAAAAAAAfk/t5q8ot5F4CM/s320/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5348537227018679810" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Penanganan narkoba mungkin terkesan lamban bagi sebagian orang, hal ini wajar mengingat system yang kita pakai adalah system yang dibuat oleh orang-orang lama dalam percaturan politik diindonesia. Kalau orangnya bagus maka sistemnya akan bagus, begitu juga dengan orang yang mengikutinya dan hasilnyapun akan bagus, demikian pula sebaliknya, jika yang membuat system orangnya jelek maka sistemnya akan jelek pula dan orang yang mengikuti system tersebut akan jelek seluruhnya.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Sebagai contoh, pada masa orde baru, Alm Suharto membuat suatu system yang harus diikuti oleh semua orang, kemudian system tersebut dibahas kemudian disahkan dan diikuti oleh pengikutnya, hasilnya, secara umum dimata rakyat pemerintahan Suharto sangat baik namun secara politik menyimpan dendam kesumat dari lawan-lawannya. &lt;br /&gt;Sistem suharto terus berlanjut sehingga para pengikutnya menggunakan kekuasaan untuk meraih kekayaan dengan cara apapun termasuk korupsi.&lt;br /&gt;Pada tahun 1998 Suharto lengser atas desakan kaum yang katanya reformis, kemudian system berganti menjadi lebih terbuka dan katanya lebih demokrasi, kemudian mereka menyusun system yang menurut mereka lebih baik dari zaman suharto yang meski beliau telah wafat tetap saja ada sebagian orang yang masih mencaci maki. Sayangnya mereka tidak sadar atau pura-pura tidak tahu bahwa system yang mereka susun masih terdapat orang-orang lama yang dulunya berlindung dibalik suharto, hasilnya secara politik dan hukum masih amburadul bahkan secara ekonomi lebih kacau lagi, rakyat harus antri minyak tanah hingga ratusan meter, wajar jika rakyat bilang zaman suharto lebih baik dari zaman ini karena yang mereka pikirkan adalah perut sedangkan pejabatnya malah korup.&lt;br /&gt;Dulu kata rakyat, jaman suharto gak ada yang namanya raskin karena beras murah sekarang sejak adanya raskin yang miskin malah kebagian karungnya yang kaya kebagian berasnya. Wajar jika rakyat merasa dikhianati oleh system, belum lagi masalah hukum, yang korupsi bak artis disorot layaknya pahlawan bangsa yang berhasil menguras tenaga rakyat. Belum lagi yang artis beneran yang terkena kasus narkoba, petantang petenteng ngumbar senyum didepan aparat dan sejumlah wartawan seolah-olah mereka orang yang terzalimi dan minta perhatian public dengan menangis tersedu-sedu, yah namanya juga Republik Sinetron !!&lt;br /&gt;itulah sebagian kecil contoh kenapa kita selalu saja lamban dalam mengatasi setiap permasalahan termasuk penanganan Narkoba ini, lantas siapa yang mau disalahkan ? tidak perlu saling menyalahkan tidak perlu saling menjatuhkan dan menghujat, yang perlu kita ubah adalah bagaiamana Negara ini menjadi republik beneran dan bukan republik sinetron yang semuanya Cuma khayalan dan acting belaka.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-3698054332765261573?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/3698054332765261573/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=3698054332765261573&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3698054332765261573'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3698054332765261573'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/06/penanganan-yang-lamban.html' title='PENANGANAN YANG LAMBAN'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SjnSRSxmtgI/AAAAAAAAAfk/t5q8ot5F4CM/s72-c/images.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-5999383328339130795</id><published>2009-06-13T05:55:00.000-07:00</published><updated>2009-06-13T05:57:56.523-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='POLITIK'/><title type='text'>REPUBLIK PARA MALING</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SjOiOs-YQVI/AAAAAAAAAfM/eitQB7OaeLQ/s1600-h/images1.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 118px; height: 105px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SjOiOs-YQVI/AAAAAAAAAfM/eitQB7OaeLQ/s320/images1.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5346795556093575506" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENULIS : A. Umar Said , &lt;a href="http://rumahkiri.net/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=181:republik-indonesia-sekarang-negaranya-para-maling&amp;catid=38:diskursus&amp;Itemid=97"&gt;kontributor Rumahkiri.net&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangkali, bagi banyak orang, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa Indonesia memerlukan waktu sekitar 15 tahun untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang benar-benar bersih dari praktik korupsi (Media Indonesia, 19 November 2005) adalah bukti yang gamblang sekali bahwa korupsi betul-betul sudah merupakan penyakit amat parah bagi negara dan bangsa. Keterlaluan, 15 tahun lagi korupsi baru bisa dihabisi. Dan itu pun masih belum tentu ! Jadi, berapa banyak lagi uang rakyat yang akan dicuri oleh para maling atau penjahat itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan tersebut, yang disampaikan Presiden di hadapan sekitar 500 warga masyarakat Indonesia di Busan, Korea Selatan, menggarisbawahi ucapannya beberapa bulan yang lalu, yang berbunyi : « Alangkah malunya bila Indonesia sebagai bangsa yang mayoritas beragama Islam dan merupakan negara muslim terbesar di dunia tetapi angka korupsinya juga tertinggi di dunia » (Jawapos 4 Juli 2005)&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Presiden mengatakan saat ini pemerintah benar-benar serius dalam memberantas praktik-praktik korupsi dan sudah banyak pejabat seperti gubernur, bupati, maupun walikota, dan anggota DPR yang diperiksa sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi (masih menurut Media Indonesia, 19 November 2005)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koruptor adalah Penjahat dan Penghianat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyataan Presiden bahwa korupsi baru bisa dihabisi 15 tahun, dan juga bahwa kita malu sebagai negara yang penduduk muslimnya terbesar di dunia tetapi angka korupsinya juga tertinggi di dunia, bisa menyebabkan banyak orang jadi bingung dan bertanya-tanya : Apakah penyebab utama maka di negara kita terjadi korupsi yang begitu parah? Apakah agama Islam sama sekali sudah tidak bisa diandalkan untuk mencegah korupsi? Apa sajakah yang harus ditempuh untuk bisa menghabisi korupsi? Apakah korupsi memang tidak mungkin diberantas? Apakah bangsa Indonesia memang punya kecenderungan untuk korup? Apakah memang korupsi adalah termasuk kelemahan yang normal bagi setiap manusia? Apakah “ketidakcukupan” bukannya pendorong utama untuk korupsi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa pun pertanyaan yang diajukan dan apa pun pula jawaban yang bisa diberikan, satu hal yang sudah jelas bagi semua orang yalah bahwa negara kita sudah keterlaluan busuknya karena penyakit parah yang bernama korupsi ini. Bahkan, ada orang yang mengatakan - dengan kesal dan geram - bahwa Republik Indonesia sekarang ini negara maling. Mungkin saja, didengar sepintas lalu, ungkapan yang demkian itu terasa agak keterlaluan atau “kebablasan”. Tetapi, kalau diingat betapa sangat banyaknya korupsi yang sudah merajalela secara ganas atau melanda secara besar-beasaran di negeri kita, maka adalah pantas sekali kiranya kalau orang mengatakan bahwa Republik Indonesia adalah sekarang ini negaranya para maling, artinya, negaranya para penjahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Supaya lebih jelas dalam pemikiran kita semua, patutlah ditegaskan bahwa kata “korupsi” adalah dalam bahasa lainnya MALING, dan adalah kejahatan. Koruptor adalah dalam bahasa lugunya PENJAHAT. Karenanya, boleh dikatakan bahwa negara kita sekarang ini pada hakekatnya dikuasai oleh banyak penjahat. Penjahat-penjahat ini menduduki jabatan-jabatan penting dan terhormat di (antara lain!) : Mahkamah Agung, di Sekretariat Negara, di Kementerian Agama, di Kejaksan Agung dan Kejaksaan Tinggi, di DPR dan DPRD, di Mabes Polri dan di Mabes TNI, di banyak kantor Gubernur dan Bupati, di bank-bank dan BUMN, dan instansi-instansi atau badan-badan pemerintahan sipil dan militer lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada hakekatnya, para penjahat besar atau maling besar (atau koruptor besar itu) semunya adalah PENGKHIANAT besar rakyat dan negara. Tegasnya, dan jelasnya, mereka adalah juga pengkhianat ummat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus Besar Probosutejo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak beberapa waktu yang lalu kita semua sudah disuguhi oleh media pers (dan televisi) Indonesia sebuah cerita bersambung sekitar kasus besar Probosutedjo, adik tiri mantan presiden Suharto, yang berkaitan dengan korupsi hutan tanaman industri di Kalimantan Selatan yang merugikan negara Rp 100,9 miliar. Cerita bersambung ini menarik dan sekaligus memuakkan atau membikin kita geleng kepala, karena menyangkut uang suapan yang jumlahnya amat besar dan juga menyeret nama orang-orang besar. Menurut Probosutedjo sendiri ia sudah menghabiskan uang suapan sebanyak Rp 16 miliar untuk “mengurusi” perkaranya (Jawapos, 12 Oktober 2005). Di antara nama-nama yang disebut-sebut tersangkut dalam kasus besar ini terdapat Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Sejumlah hakim agung dari mahkamah yang tertinggi di negara ini telah diperiksa atau ditindak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 30 September lalu KPK telah menangkap Harini Wiyoso (pengacara Probosutedjo) dan lima pegawai MA. Dari keenam tersangka kasus suap tersebut, KPK menyita uang US$ 400.000 dan Rp 800 juta. Uang itu diberikan Harini untuk mengurus perkara di tingkat kasasi MA.&lt;br /&gt;Di tingkat pertama Probosutedjo dihukum empat tahun penjara, namun pengadilan tingkat banding memvonis lebih ringan dua tahun penjara. Di tingkat kasasi, perkara korupsi Probosutedjo itu ditangani tiga hakim agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim. (Suara Pembaruan, 14 November 2005)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari persoalan bagaimana selanjutnya kasus besar Probosutedjo ini nantinya akan berakhir, tetapi perkara ini telah menunjukkan sebagian wajah yang amat buruk dan praktek-praktek busuk yang telah menjangkiti – sejak lama sekali ! – dunia hukum dan peradilan negara kita. Kasus ini juga telah menunjukkan betapa besar kekuasaan uang (harap catat: uang haram!) dalam pengambilan keputusan hukum. Pengacara Probosutedjo mengklaim bahwa uang sebesar Rp 6,5 miliar telah dibagi-bagikan kepada hakim !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi di Sekretariat Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain yang juga menunjukkan bahwa korupsi telah berkecamuk sejak lama di kalangan atas adalah tersiarnya berita bahwa Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) memutuskan mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut dugaan korupsi di Sekretariat Negara (Setneg).Langkah itu dilakukan setelah Timtas Tipikor menunggu hasil audit BPK tentang korupsi di Setneg, tetapi tak kunjung datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil sementara pengusutan korupsi di Setneg, ditemukan sejumlah petunjuk adanya tindak pidana korupsi. Antara lain soal pengelolaan lahan di Gelora Bung Karno dan Kemayoran yang menyalahi prosedur. Misalnya, ada pengalihan lahan menjadi hak milik seseorang. Selain itu, ditemukan pula adanya penyelewengan dana penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-50 di Bandung 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada September silam, audit BPK tentang dugaan korupsi di Setneg menyangkut tiga komponen. Yakni yang berkaitan dengan pengelolaan aset, pengelolaan APBN, dan pengelolaan dana rekanan Setneg. Belum ada kepastian mengenai besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh penyelewengan penggunaan dana di lembaga itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, Timtas Tipikor telah memperolah data sementara mengenai dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan KAA ke-50 di Bandung mencapai lebih dari Rp500 juta. (Media Indonesia, 17 November 2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita tunggu saja kelanjutan pengusutan korupsi di Setneg ini. Seperti diketahui oleh banyak orang, pada masa-masa jayanya Suharto, kekuasaan Setneg adalah besar sekali, dan karenanya, penyalahgunaannya juga luar biasa besar sekali. Mabes ABRI dan Setneg (dan Jalan Cendana) adalah pusat syaraf rejim militer Orde Baru. Dan itu berlangsung selama 32 tahun. Jadi, tidak bisa dibayangkan lagi berapa jumlah uang yang telah diselewengkan lewat Setneg ini, yang memungkinkan banyak jenderal dan tokoh-tokoh Golkar ( !!!) untuk menumpuk kekayaan haram dengan cara-cara najis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orde Baru Perusak Moral Bangsa &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita teliti merajalelanya korupsi yang melanda banyak sekali bidang dan badan di negara kita, maka kita akan melihat dengan jelas bahwa faktor utama penyebabnya adalah, sekali lagi, kemerosotan moral atau kebejatan iman. Terutama sekali kemerosotan moral atau kebejatan iman (atau pembusukan akhlak) di kalangan “atas” , atau di kalangan tokoh-tokoh pemerintahan, pimpinan partai politik, tokoh-tokoh agama dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kemerosotan moral, atau kebejatan iman, atau pembusukan akhlak ini adalah akibat atau produk rejim militer Orde Baru. Rejim militer yang dikendalikan secara ketat oleh TNI-AD dan Golkar ini selama lebih dari 32 tahun telah merusak secara besar-besaran moral bangsa dalam banyak bidang. Sekarang dapat dilihat dengan jelas (karena buktinya dapat disaksikan di mana-mana dewasa ini) bahwa, pada dasarnya, rejim militer Suharto dkk tidak mendidik orang banyak untuk bermoral baik. Rejim militer Orde Baru telah merusak moral banyak orang, terutama di kalangan tokoh-tokoh pendukungnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak sekali tokoh-tokoh Orde Baru (terutama pimpinan TNI-AD dan Golkar) telah menunjukkan contoh-contoh yang buruk atau negatif sekali bagi bangsa. Bukan hanya dalam masalah Hak Asasi Manusia (ingat, antara lain, pembantaian besar-besaran tahun 65), dan kehidupan demokratis, dan toleransi saja mereka telah memberikan contoh yang jelek, melainkan juga dalam masalah korupsi. Yang dipertontonkan oleh keluarga Suharto, sebagai tokoh besar Orde Baru, dan pimpinan utama Golkar ( dan pemimpin tertinggi ABRI) dalam menumpuk kekayaan haram dengan menyalahgunakan atau menyelewengkan kekuasaan, adalah contoh buruk sekali bagi bangsa seluruhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlukah Revolusi Rakyat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi ada hubungannya yang erat sekali dengan masalah moral. Biasanya, sistem pemerintahan atau sistem politik yang baik hanya bisa diciptakan oleh - dan dengan – orang-orang yang bermoral baik pula. Rejim militer Orde Barunya Suharto dkk selama 32 tahun lebih telah secara parah sekali mengabaikan pendidikan dan pemupukan moral bangsa ini. Sebagai akibatnya : semangat gotong royong ditinggalkan, kejujuran dalam bekerja menjadi hilang, rasa pengabdian kepada kepentingan umum menjadi barang aneh, berbakti kepada kepentingan rakyat menjadi tertawaan orang, amanat penderitaan rakyat jadi slogan kosong saja, bekerja secara tulus menjadi cemoohan banyak orang, hidup sederhana dan bersih dari korupsi malahan dianggap sinting atau aneh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat banyaknya kasus korupsi yang sudah menyerang begitu parah bidang eksekutif, legislatif dan judikatif ini, maka timbul pertanyaan: apakah korupsi bisa dibrantas? Apa bisa 15 tahun lagi, seperti yang dibayangkan oleh Presiden SBY? Mungkin, jawabannya yang paling masuk akal adalah: sulit sekali!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab kerusakan moral dan kebejatan iman yang ditimbulkan oleh rejim militer-nya Suharto dkk selama lebih dari 32 tahun sudah terlalu luas dan sudah terlalu parah pula. Sekarang ini, boleh dikatakan bahwa seluruh birokrasi pemerintahan dan berbagai lembaga sipil dan militer adalah produk Orde Baru. Tidak banyak - atau belum banyak - di antara mereka yang benar-benar tersentuh oleh reformasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari orang-orang produk Orde Baru ini, terutama dari mereka yang masih terus mendukung berbagai pola berfikir rejim militer Suharto dkk (meskipun bekerja di bawah SBY atau presiden lainnya), tidak bisa diharapkan sikap yang betul-betul mementingkan kepentingan rakyat dan juga sikap yang benar-benar anti-korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu, ada orang-orang yang sudah begitu pesimisnya tentang pembrantasan korupsi ini, sehingga menurut mereka hanya bisa ditempuh lewat revolusi rakyat. Menurut mereka, segala kejahatan, segala kebusukan, dan segala keburukan yang kita saksikan dewasa ini, yang sebagian besar adalah produk Orde Baru, tidak mungkin - atau akan lama sekali - bisa dihilangkan dengan cara apa pun, dan oleh siapa pun, kecuali oleh revolusi rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada orang-orang yang berpendapat demikian, bisa saja dikatakan : mungkin, mungkin, kalian benar. Tetapi sabar-sabarlah, dan jangan buru-buru atau jangan keburu-nafsu, sebab jalan masih panjang..............!&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-5999383328339130795?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/5999383328339130795/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=5999383328339130795&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/5999383328339130795'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/5999383328339130795'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/06/republik-para-maling.html' title='REPUBLIK PARA MALING'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SjOiOs-YQVI/AAAAAAAAAfM/eitQB7OaeLQ/s72-c/images1.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-3934837262579018578</id><published>2009-06-09T23:02:00.000-07:00</published><updated>2009-06-09T23:21:57.346-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='POLITIK'/><title type='text'>KLARIFIKASI KIRI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Si9Q5vNCwFI/AAAAAAAAAes/__B7hH3Noew/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 117px; height: 111px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Si9Q5vNCwFI/AAAAAAAAAes/__B7hH3Noew/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5345580235566006354" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau anda perhatikan  sebagaian artikel yang tampil diblog ini, baik tulisan saya ataupun penggalan dari web lain, anda mungkin akan menduga bahwa saya adalah tim atau pro ke salah satu capres dan cawapres 2009. Sebenarnya tidak, sya bukan bagian dari tim ataupun pro ke salah satu caprs, baik SBY, JK maupun MEGA, disini saya hanya menampilkan pemikiran yang rada kiri saja dan kebetulan lebih banyak didominasi oleh Prabowo subianto dan tim Gerindra yang mempunyai pemikiran yang sama dengan saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin saya adalag satu-satunya blogger di kota Pontianak yang berasal dari kalangan masyarakat miskin kota, sehari hari saya adalah buruh, bukan buruh pabrik ataupun mall tapi kuli bangunan tepatnya tukang cat, dari tahun 2000 - 2005 saya jadi kuli, kemudian 2005-2008 kerja di salah satu konter Hp, 2008-2009 cari kerja tapi gak tembus dan sekarang balik lagi ke selera asal...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2008 saya membentuk FAKTA ANTI NARKOBA yang rencananya berbentuk LSM namun hingga sekarang belum maksimal, padahal kawan-kawan aktivis GMNI sekaliber Bung Hamka dan Rawing STAIN mendukung penuh bahkan ketua serta aktivis lembaga kajian budaya kalbar yang juga politisi bpk Yosi Delyuswar memprediksi bahwa FAKTA akan menjadi sebuah kekuatan yang besar karena berisi anak-anak muda yang militan, namun karena terkendala dana yang serba patunganlah yang membuat FAKTA tersengal-sengal dalam menjalankan aktivitasnya, hingga sementara ini FAKTA kami sulap menjadi SEBUAH ASA YANG TERTUNDA untuk beberapa waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi jika sekarang saya lebih banyak menampilkan pemikiran "revolusioner" kelas kuli bangunan, bukan berarti saya kecewa dengan masalah tersebut tetapi agar lebih mudah saja berekpresi dan bukan untuk mempercundangi siapapun termasuk Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau saat ini saya mengatakan bahwa MUSUH UMAT MANUSIA YANG PALING JAHAT DAN BEJAT ADALAH KAPITALIS DAN NEO LIBERALIS maka gak perlu ada yang protes karena saya sendiri korbannya. Bahkan GEMBONGnya kapitalis amerika ALAN GREENSPAN sendiri mengakui secara jujur didepan para petinggi Amerika bahwa sistem kapitalis yang diusungnya ternyata salah besar dan menyebabkan krisis global, lantas bagaimana dengan Indonesia yang menjadi pengikutnya ? kok gak ada yang berani ngaku ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lAlu saya di pilpres Pro sapa ? tergantung capresnya, apa masih butuh suara dari para kuli bangunan ? sebagian besar kawan-kawan saya gak peduli yang penting nyoblos aja toy..gitu aja kok repot...!&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-3934837262579018578?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/3934837262579018578/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=3934837262579018578&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3934837262579018578'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3934837262579018578'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/06/klarifikasi-kiri.html' title='KLARIFIKASI KIRI'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Si9Q5vNCwFI/AAAAAAAAAes/__B7hH3Noew/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-7596266088467873036</id><published>2009-05-16T05:47:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:15:14.466-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='OPINI'/><title type='text'>ANTARA NGEBLOG DAN NARKOBA</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Sg61-L6WyiI/AAAAAAAAAb8/Y7pU4jbTkj4/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 104px; height: 142px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Sg61-L6WyiI/AAAAAAAAAb8/Y7pU4jbTkj4/s320/images.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5336402688434686498" /&gt;&lt;/a&gt;Secara umum ngeblog tidak ada hubungannya sama sekali dengan Narkoba, seorang blogger bisa saja pecandu, pengedar bahkan Bandar narkoba, namun demikian blog dapat digunakan  oleh seseorang untuk berbagai kepentingan sesuai dengan tujuan yang mereka inginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh mana pengguna blog dapat mengkampanyekan  dirinya bukan seorang pemakai narkoba, sangat sulit dibuktikan karena masyrakat pada umumnya (bahkan yang pintar sekalipun) beranggapan narkoba hanya sebatas heroin, morfin, inex, shabu dan sejenisnya, sedangkan minuman keras tidak mereka anggap sebagai bagian dari narkoba, padahal minuman keras termasuk jenis bahan adiktif yang tergolong unsur narkoba sesuai dengan surat edaran Bandan Narkotika Nasional (BNN) No SE/03/IV/2002 dan keppres No 3 Tahun 1997 tentang minuman beralkohol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Seluruh blogger hampir bisa dipastikan anti narkoba, namun apakah kita semua anti terhadap minuman keras ? untuk menjawab ini tidak mudah, karena seorang blogger tentu terdiri dari berbagai kalangan etnis dan budaya yang tidak semuanya melarang minuman keras, bahkan mungkin sudah menjadi tradisi dan ini perlu sikap yang bijaksana dari pemerinyah agar hal ini tidak berbenturan satu dengan yang lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam buku seri 2B : Mengenal Penyalahgunaan Narkoba terbitan BNN Tahun 2007 modul 1 hal 18 disebutkan bahwa konferensi Pemuka agama anti narkoba mengeluarkan keputusan bahwa setiap orang yang berindikasi pengguna dan pengedar narkoba dapat diindikasikan sebagai orang yang anti tuhan, sepintas keputusan ini sangat membantu pemerintah dalan upaya menanggulangi permasalahan narkoba, namun disisi lain, minuman keras yang termasuk unsur bahan adiktif sebagai salah satu unsur narkoba menjadi dilema tersendiri karena sudah tentu akan banyak bersinggungan masyarakat yang masih mempertahankan adat istiadatnya terutama masyarakat di pedalaman diseluruh Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi apapun permasalahannya, narkoba tetap menjadi momok yang sangat menakutkan bagi kita semua, bahkan pada tanggal 12 mei 2000 president RI menyatakan bahwa Narkoba sudah menjadi Bencana Nasional. Jadi sudah sepantasnya kita membantu pemerintah untuk ikut serta mengantisipasi sedini mungkin agar terhindar dari penyalahgunaan Narkoba dengan berbagai kreativitas sesuai dengan kemampuan masing-masing termasuk lewat jaringan Internet…So ngeblog gak pake narkoba  ??...kita semua pasti bisaa…!! Tapi diluar itu…??!! Tanyakan pada diri anda masing-masing..!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis :&lt;br /&gt;M SAHLAN&lt;br /&gt;Admin Blog Fakta &lt;br /&gt;Mantan Pengguna Narkoba dari tahun 1994-2004 jenis&lt;br /&gt;- Alkohol / Aktif&lt;br /&gt;- Cimeng / Pasif, sebagai selingan&lt;br /&gt;- Pil Nipam /Pasif sebagai selingan&lt;br /&gt;- Shabu / Pasif sebagai selingan&lt;br /&gt;Berhasil berhenti atas kemauan sendiri dengan terapi pribadi tanpa bantuan pihak lain&lt;br /&gt;Ingin bergabung dan membantu  Militansi Fakta Untuk Bangsa ? Silahkan..kami terima dengan tangan terbuka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-7596266088467873036?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/7596266088467873036/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=7596266088467873036&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7596266088467873036'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7596266088467873036'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/05/antara-ngeblog-dan-narkoba.html' title='ANTARA NGEBLOG DAN NARKOBA'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Sg61-L6WyiI/AAAAAAAAAb8/Y7pU4jbTkj4/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-6360081692330281585</id><published>2009-02-24T20:38:00.000-08:00</published><updated>2009-02-24T21:00:54.226-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CATATAN RINGAN'/><title type='text'>ADMIN LAGI RILEX NE MA PONAAN</title><content type='html'>Setelah jenuh dengan berbagai pertempuran dalam sosialisasi pemilu 2009, kini aku mau menikmati suasana rilek dululah sebentar, kebetulan lagi ada 2 ponaanku dirumah mereka adalah : FEBBY ALYKA PUTRI dan YASPITA ARTARISA, keduanya siswi SDN 03 gang cimahi Pontianak Kota, lagi ngajakin mereka main fotografer, dengan gaya yang lucu sambil jepret bergantian dan ditemani oleh teman-teman mereka yang semuanya pada bergaya bak aris..hehehe...liat aja potonya ya..&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTMr9HC0HI/AAAAAAAAAXg/-FLhVSYc8YI/s1600-h/IMG0973A.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTMr9HC0HI/AAAAAAAAAXg/-FLhVSYc8YI/s320/IMG0973A.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5306591316459835506" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;NE AKU MA YASPITA..YANG TUKANG JEPRET FEBBY&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTNLDfOzqI/AAAAAAAAAXo/lTde0stM69s/s1600-h/IMG0974A.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTNLDfOzqI/AAAAAAAAAXo/lTde0stM69s/s320/IMG0974A.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5306591850747842210" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;NE AKU MA FEBBY..YANG TUKANG JEPRET YASPITA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTNi9AkL9I/AAAAAAAAAXw/oOoFi7occlo/s1600-h/IMG0976A.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTNi9AkL9I/AAAAAAAAAXw/oOoFi7occlo/s320/IMG0976A.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5306592261325467602" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;FEBBY, PITA AND FRIEND&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTOFAxCk7I/AAAAAAAAAX4/1mgRvW5Yx5U/s1600-h/IMG0978A.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTOFAxCk7I/AAAAAAAAAX4/1mgRvW5Yx5U/s320/IMG0978A.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5306592846449644466" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;FEBBY, PITA ANDA FRIEND&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTOUcHhoiI/AAAAAAAAAYA/yL0BvFIH0R0/s1600-h/IMG0979A.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTOUcHhoiI/AAAAAAAAAYA/yL0BvFIH0R0/s320/IMG0979A.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5306593111489749538" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;SUPER MODEL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTOqT6NvDI/AAAAAAAAAYI/S7gJgacyjEs/s1600-h/IMG0971A.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTOqT6NvDI/AAAAAAAAAYI/S7gJgacyjEs/s320/IMG0971A.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5306593487243557938" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;BOBOK DULU AH CAPEK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTPbCfKxEI/AAAAAAAAAYQ/F5Hbpg-9UPo/s1600-h/IMG0852A.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTPbCfKxEI/AAAAAAAAAYQ/F5Hbpg-9UPo/s320/IMG0852A.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5306594324380304450" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;SENAM YUK..JAGA KESEHATAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTPxj7fh1I/AAAAAAAAAYY/iIaR50vWkMA/s1600-h/IMG0854A.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTPxj7fh1I/AAAAAAAAAYY/iIaR50vWkMA/s320/IMG0854A.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5306594711314597714" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;NE GUE BLOGGER...HEHEHE...&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-6360081692330281585?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/6360081692330281585/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=6360081692330281585&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6360081692330281585'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6360081692330281585'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2009/02/admin-lagi-rilex-ne-ma-ponaan.html' title='ADMIN LAGI RILEX NE MA PONAAN'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SaTMr9HC0HI/AAAAAAAAAXg/-FLhVSYc8YI/s72-c/IMG0973A.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-4190175423720827734</id><published>2008-11-15T05:01:00.000-08:00</published><updated>2009-03-17T20:41:13.814-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SPESIFIKASI'/><title type='text'>SEKILAS TENTANG MINUMAN KERAS/ALKOHOL</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SR7I-yMHOcI/AAAAAAAAATI/w1WyGe38xxk/s1600-h/200px-CachacaDivininha.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SR7I-yMHOcI/AAAAAAAAATI/w1WyGe38xxk/s320/200px-CachacaDivininha.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5268869595020081602" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis minuman beralkohol&lt;br /&gt;- Anggur&lt;br /&gt;- Bir&lt;br /&gt;- Bourbon&lt;br /&gt;- Brendi&lt;br /&gt;- Brugal&lt;br /&gt;- Caipirinha&lt;br /&gt;- Chianti&lt;br /&gt;- Jägermeister&lt;br /&gt;- Mirin&lt;br /&gt;- Prosecco&lt;br /&gt;- Rum&lt;br /&gt;- Sake&lt;br /&gt;- Sampanye&lt;br /&gt;- Shōchū&lt;br /&gt;- Tuak&lt;br /&gt;- Vodka&lt;br /&gt;- Wiski&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-4190175423720827734?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/4190175423720827734/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=4190175423720827734&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/4190175423720827734'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/4190175423720827734'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/11/sekilas-tentang-minuman-kerasalkohol.html' title='SEKILAS TENTANG MINUMAN KERAS/ALKOHOL'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SR7I-yMHOcI/AAAAAAAAATI/w1WyGe38xxk/s72-c/200px-CachacaDivininha.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-6745462575168307200</id><published>2008-11-15T04:41:00.000-08:00</published><updated>2008-11-15T04:44:44.969-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SPESIFIKASI'/><title type='text'>SEKILAS TENTANG ROKOK</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SR7ELgcVeWI/AAAAAAAAATA/rnoPEaz31hQ/s1600-h/images3.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 119px; height: 107px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SR7ELgcVeWI/AAAAAAAAATA/rnoPEaz31hQ/s320/images3.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5268864316036446562" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan kecanduan, disamping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JENIS ROKOK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rokok dibedakan menjadi beberapa jenis. Pembedaan ini didasarkan atas bahan pembungkus rokok, bahan baku atau isi rokok, proses pembuatan rokok, dan penggunaan filter pada rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rokok berdasarkan bahan pembungkus.&lt;br /&gt;- Klobot: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun jagung.&lt;br /&gt;- Kawung: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun aren.&lt;br /&gt;- Sigaret: rokok yang bahan pembungkusnya berupa kertas&lt;br /&gt;- Cerutu: rokok yang bahan pembungkusnya berupa daun tembakau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rokok berdasarkan bahan baku atau isi.&lt;br /&gt;- Rokok Putih: rokok yang bahan baku atau isinya hanya daun tembakau yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.&lt;br /&gt;- Rokok Kretek: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau dan cengkeh yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rokok Klembak: rokok yang bahan baku atau isinya berupa daun tembakau, cengkeh, dan menyan yang diberi saus untuk mendapatkan efek rasa dan aroma tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rokok berdasarkan proses pembuatannya.&lt;br /&gt;- Sigaret Kretek Tangan (SKT): rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana.&lt;br /&gt;- Sigaret Kretek Mesin (SKM): rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin. Sederhananya, material rokok dimasukkan ke dalam mesin pembuat rokok. Keluaran yang dihasilkan mesin pembuat rokok berupa rokok batangan. Saat ini mesin pembuat rokok telah mampu menghasilkan keluaran sekitar enam ribu sampai delapan ribu batang rokok per menit. Mesin pembuat rokok, biasanya, dihubungkan dengan mesin pembungkus rokok sehingga keluaran yang dihasilkan bukan lagi berupa rokok batangan namun telah dalam bentuk pak. Ada pula mesin pembungkus rokok yang mampu menghasilkan keluaran berupa rokok dalam pres, satu pres berisi 10 pak. Sayangnya, belum ditemukan mesin yang mampu menghasilkan SKT karena terdapat perbedaan diameter pangkal dengan diameter ujung SKT. Pada SKM, lingkar pangkal rokok dan lingkar ujung rokok sama besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rokok berdasarkan penggunaan filter.&lt;br /&gt;- Rokok Filter (RF): rokok yang pada bagian pangkalnya terdapat gabus.&lt;br /&gt;- Rokok Non Filter (RNF): rokok yang pada bagian pangkalnya tidak terdapat gabus.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-6745462575168307200?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/6745462575168307200/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=6745462575168307200&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6745462575168307200'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6745462575168307200'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/11/sekilas-tentang-rokok.html' title='SEKILAS TENTANG ROKOK'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SR7ELgcVeWI/AAAAAAAAATA/rnoPEaz31hQ/s72-c/images3.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-6923829036814333592</id><published>2008-11-15T04:33:00.000-08:00</published><updated>2008-11-15T04:56:27.093-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SPESIFIKASI'/><title type='text'>SEKILAS TENTANG NARKOBA (2)</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SR7Cl566PNI/AAAAAAAAAS4/0O96nxcqTJk/s1600-h/images2.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 124px; height: 93px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SR7Cl566PNI/AAAAAAAAAS4/0O96nxcqTJk/s320/images2.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5268862570528914642" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Selain telah disinggung sebelumnya bahwa narkoba adalah zat yang sangat berbahaya namun kadang ada sebagian masyarakat kita menggunakan daun ganja sebagai komponen sayur sebagai hidangan. berikut ini lanjutan dari tulisan sebelumnya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEMANFAATAN&lt;br /&gt;Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Budidaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-6923829036814333592?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/6923829036814333592/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=6923829036814333592&amp;isPopup=true' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6923829036814333592'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6923829036814333592'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/11/sekilas-tentang-narkoba-2.html' title='SEKILAS TENTANG NARKOBA (2)'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SR7Cl566PNI/AAAAAAAAAS4/0O96nxcqTJk/s72-c/images2.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-8339660193699808266</id><published>2008-11-15T04:26:00.000-08:00</published><updated>2008-11-15T04:59:27.854-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SPESIFIKASI'/><title type='text'>SEKILAS TENTANG NARKOBA</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SR7BJIgcCII/AAAAAAAAASw/2oGWD-wmLK0/s1600-h/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 95px; height: 135px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SR7BJIgcCII/AAAAAAAAASw/2oGWD-wmLK0/s320/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5268860976716580994" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari 'Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;PENYEBARAN NARKOBA&lt;br /&gt;Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD pun banyak yang terjerumus narkoba&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;EFEK-EFEK NARKOBA&lt;br /&gt;1. Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain &amp; LTD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak ganja , heroin , putaw&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-8339660193699808266?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/8339660193699808266/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=8339660193699808266&amp;isPopup=true' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/8339660193699808266'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/8339660193699808266'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/11/sekilas-tentang-narkoba.html' title='SEKILAS TENTANG NARKOBA'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SR7BJIgcCII/AAAAAAAAASw/2oGWD-wmLK0/s72-c/images.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-1115767896707659997</id><published>2008-11-13T03:42:00.000-08:00</published><updated>2009-06-06T06:19:08.875-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='POLITIK'/><title type='text'>APAKAH AMROZI CS MUJAHID ? (2)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Sipsl_PgHrI/AAAAAAAAAds/LYeM82AWnCU/s1600-h/amrozisamudrast42.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Sipsl_PgHrI/AAAAAAAAAds/LYeM82AWnCU/s320/amrozisamudrast42.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5344203307715927730" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis : M Sahlan&lt;br /&gt;Tulisan ini adalah sebagai lanjutan jawaban tulisan sebelumnya, disini dapat kita kaji apakah sudah saatnya Indonesia menerapkan syariat Islam WALAU DENGAN CARA KEKERASAN ??....tulisan ini juga pernah dimuat di blog sahabat kami ASA BORNEO&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JANGAN ASAL BICARA TENTANG SYARIAT ISLAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SRwTti1pyFI/AAAAAAAAASQ/UPiVK0_QDgM/s1600-h/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 118px; height: 84px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SRwTti1pyFI/AAAAAAAAASQ/UPiVK0_QDgM/s320/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5268107337283520594" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Istilah syariat mempunyai arti Hukum, karena penyebutan ini selalu identik dengan agama (islam) maka secara umum istilah syariat bisa diartikan hukum Tuhan atau hukum yang ditegakkan atas dasar hukum Tuhan. sejak dulu syariat Islam (maaf) mempunyai daya nilai jual yang tinggi bagi para akltivis Islam, berbagai kepentingan masuk menjadi satu sehingga kini tidak jelas syariat Islam yang bagaimana yang harus ditegakkan. Penegakkan syariat yang diperjuangkan saat ini lebih berpijak pada kata JIHAD yang menjurus pada pengertian yang serampangan, sehingga muncullah orang-orang bodoh seperti Imam Samudra, Amrozi serta Mukhlas yang yang mengartikan jihad secara brutal, membantai tanpa membedakan siapa yang akan diperangi dan siapa yang wajib dilindungi.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Pengertian jihad untuk penegakkan syariat Islam yang dilakukan oleh berbagai golongan saat ini cenderung mengartikan jihad secara kasar yakni : Perang !, melihat situasi yang seperti ini, sebagian kelompok yang menamakan dirinya Mujahid versi baru, memunculkan gagasan baru untuk melampiaskan apa yang menjadi keinginannya dengan membuat berbagai doktrin dan melakukan berbagai macam tindakan diantaranya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Jihad yang berarti perang melawan non muslim pada zaman sekarang hukumnya Fadlu ain untuk seluruh dunia, tidak perlu izin orang tua ataupun amirul mukminin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Mereka menilai negara-negara didunia pada zaman sekarang ini masih merupakan daulah kuffah (diluar Islam ) belum ada daylah Islamiyah (negara Islam), karena itu wajib berperang untuk menegakkan daulah Islamiyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Mengkafirkan pemimpin secara mutlak yang tidak menerapkan hukum Islam dan mengajak umat harus keluardari pemimpin yang Zhalim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Menghina dan melecehkan ulama salaf yang tidak ikut melancarkan peperangan seperti yang mereka hendaki&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Melihat saudaranya yang dibantai, mereka meluapkan kemarahan dengan melakukan Peledakan, merusak kantor (kedutaan), dan bangunan milik non muslim, membakar Gereja, bahkan semboyan yang mereka gunakan bahwa : MEMBUNUH ORANG AMERIKA ADALAH TANDA KEIMANAN DAN TAUHID. Mereka melakukan unjuk rasa dikantor dubes dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Mereka mengangkat Imam sementara yang dianggap mampu menyelesaikan sengketa umat untuk menjadi khalifah pada masa depan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Menjauhkan umat dari pemahaman salaf karena ulama salaf tidak mendukung keinginan mereka (Ulama salaf kebanyakan meentang argumen sembrono mereka,)&lt;br /&gt;Mereka meremehkan dakhwah tauhid, mereka pusarkan tauhid hikimiyah, mengajak umat untuk mendirikan daulah Islamiyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah mimpi kosong mereka !!, jika kita amati pemikiran tersebut tidak lepas dari dari Fikrah sesat Khawarij, sebagaimana yang disimpulkan oleh Syaik Fauzan Al Fauzan bahwa prinsip Khawarij ada 3 : pertama mengkafirkan orang Islam, Dua, tidak taat pada Waliyul amri (Pemimpin dalam hal ini presiden yang muslim ), Ketiga, Menghalalkan darah kaum muslimin (liat mereka yang membunuh dengan bom bunuh diri bukankah yang muslim yang tidak tahu menahu juga terbunuh).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu siapapun yang mempunyai keyakinan seperti itu, ia dinamakan khawarij walaupun tidak mengatakan atau mengamalkan (lihat Al Ijabah Al Muhimmah Fii Masyakiil Muimmah, Shalih Al Fauzan hal 9) Untuk menegakkan syariat islam bukan dengan cara kekerasan, demontrasi, melempar telur busuk di kedubes dan hal-hal lain yang bisa menimbulkan masalah baru. Yang perlu kita lakukan adalah Jihad nelawan hawa nafsu, Intropeksi diri sejauhmana kita memahami Islam dengan benar dan itu hanya bisa dilakukan dengan cara :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kembali kepada Al-Quran dan Sunnah yang Shahih dengan pemahaman shalafus shalih yang benar (rido Allah beserta para Ulama Salaf dan para salafiyyin)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Tashiyah yaitu memurnikan ajaran Islam dari segala macam noda Syrik, Bid'ah, khurafat serta gerakan-gerakan dan ajaran-ajaran yang merusak agama Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni&lt;br /&gt;Menhidupkan pola pikir ilmiah, berdasarkan Alqur'an dan As sunnah dengan pemahaman shalafus shalih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Mengajak kaum muslimin untuk hidup Islami sesuai dengan manhaj Ahlussnunnah wal jamaah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika itu kita terapkan pada diri kita, keluarga kita serta masyarakat muslim secara umum maka secara tidak langsung kita telah menegakka syariat Islam, bukan dengan hal-hal yang hanya membawa kerusakan yand pada akhirnya pemerintahlah yang menanggung beban biayanya yang mana justru biaya tersebut dari rakyat indonesia sendiri..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaanya adalah : bagaimana mungkin kita bersikeras untuk menegakkan syariat islam di indonesia sementara yang berteriak sendiri belum memahami islam dengan benar, yang bid'ah dibilang sunnah, yang sunnah dibilang bid'ah !! sementara sebagian lain sibuk dengan semboyan konyol dan bodoh : Jihad dengan Bom Bunuh diri, padahal Nabi Saw dengan tegas mengatakan bahwa mati bunuh diri akan masuk neraka (HR MUSLIM 5587)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka yang berteriak saja masih ada yang menolak hadist Ahad, padahal bagian syariat ada dalam hadist tersebut, bagaimana mungkin mereka akan bisa menegakkan syariat islam secara nasional, secara kelompok saja mereka masih menolak !&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-1115767896707659997?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/1115767896707659997/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=1115767896707659997&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1115767896707659997'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1115767896707659997'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/11/apakah-amrozi-cs-mujahid-2.html' title='APAKAH AMROZI CS MUJAHID ? (2)'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/Sipsl_PgHrI/AAAAAAAAAds/LYeM82AWnCU/s72-c/amrozisamudrast42.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-2572944489870620992</id><published>2008-11-11T03:24:00.000-08:00</published><updated>2009-10-03T21:07:54.637-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='POLITIK'/><title type='text'>APAKAH AMROZI CS MUJAHID ?</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SiptQAmZdQI/AAAAAAAAAd0/BbqK37dgOB4/s1600-h/amrozisamudrast42.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SiptQAmZdQI/AAAAAAAAAd0/BbqK37dgOB4/s320/amrozisamudrast42.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5344204029634901250" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa waktu lalu tiga terpidana mati kasus bom bali akhirnya dieksekusi didepan regu tembak dari pasukan brimob, pasca eksekusi ini banyak menimbulkan intrik tertentu dan menarik untuk diliat dan dikaji dengan kepala dingin bukan dengan kepala panas, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa mereka bukan mati syahid namun beberapa kalangan muslim mengatakan mereka mati syahid dan mereka adalah seorang pejuang.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Sebebarnya telah banyak dalil dalam islam yang menunjukkan bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah sebuah jihad, mari kita liat jihad menurut hukum islam terkait dengan sanggkaaan amrozi cs dalam memeranmgi kaum non muslim (kepada saudara-saudara kami yang non muslim kami mohon maaf jika ada kata kafir bukan non muslim dalam pembahasan ini karena penyebutan ini memang kami kutip dari sumbernya agar lebih jelas):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir ? Al-Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardhu ‘ain ; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangnnya ; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini. [Lihat Zadul Ma’ad 3/64]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama : Apabila dia berada di medan pertempuran.&lt;br /&gt;Kedua : Apabila negerinya diserang musuh.&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan ; “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara” (Al-Ikhtiyarat : 311) Jihad ini dinamakan Jihad Difa’.&lt;br /&gt;Ketiga : Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.&lt;br /&gt;Keempat : Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. [Lihat al-Mughni, Al-Majmu’, Zaadul Mustaqni]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama : Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Allah berfirman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” [Al-Hajj : 39]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua : Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum mulimin. Allah berfirman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” [Al-Baqarah : 190]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga : Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allah tegak di muka bumi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya ; dan ketahuiilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” [At-Taubah : 36]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahapan yang ketiga ini tidak dimansukh, sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata : “Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak dimansukh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum muslimin” [Fadlu Al-Jihad Wal Mujahidin, 2 : 440]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-2572944489870620992?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/2572944489870620992/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=2572944489870620992&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/2572944489870620992'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/2572944489870620992'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/11/apakah-amrozi-cs-mujahid.html' title='APAKAH AMROZI CS MUJAHID ?'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SiptQAmZdQI/AAAAAAAAAd0/BbqK37dgOB4/s72-c/amrozisamudrast42.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-6464470011440248678</id><published>2008-10-25T19:44:00.000-07:00</published><updated>2009-11-07T19:51:50.022-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='POLITIK'/><title type='text'>MENGKAJI PANTAT BANGSAKU (2)</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;MELAWAN LUPA DINEGERI PARA TERSANGKA&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="background:#D9D7D7; text-align:center; font-size:120%"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kasihan bangsa yang menjadikan orang dungu sebagai pahlawan&lt;br /&gt;Kasihan bangsa yang negarawannya serigala&lt;br /&gt;Filosofnya gentong nasi&lt;br /&gt;dan senimannya tukang tambal dan tukang tiru&lt;br /&gt;kasihan bangsa yang menyambut penguasa barunya&lt;br /&gt;dengan terompet kehormatan&lt;br /&gt;namun melepaskannya dengan cacian&lt;br /&gt;hanya untuk menyambut penguasa baru lain&lt;br /&gt;dengan terompet lagi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-KHALIL GIBRAN-&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SQPa5viZPRI/AAAAAAAAARI/bkLq1TItBdA/s1600-h/images3.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 110px; height: 120px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SQPa5viZPRI/AAAAAAAAARI/bkLq1TItBdA/s320/images3.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5261289475246996754" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aceh tak ketinggalan, Negeri Rencong yang dikenal dengan sebutan "SERAMBI MEKKAH" ini, sejak diberlakukannya DOM (daerah operasi militer) dengan operasi jaring merah pada tahun 1989 disana telah telah terjadi pelanggaran HAM, pada mulanya proyek ini diorientasikan untuk mengamankan situasi dari tindakan gerakan yang disebut pemerintah sebagai GAM (gerakan Aceh merdeka) yang selanjutnya disebut gerakan pengacau keamanan (GPK). Tetapi realitas yang terjadi jauh lebih mengerikan apa yang pernah dikenal dalam sejarah asia tenggara sebagai THE KILLING FIELD (ladang pembantaian) di kamboja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian orang menuduh GAM adalah rekayasa orde baru untuk menghabisi ummat Islam namun lepas dari tuduhan itu dengan sangat nyata, ditanah rencong ini militer dengan kendali orde baru telah melakukan pembantaian manusia secara biadab, tanpa ada alasan yang jelas dan bisa dibuktikan kesalahannya. Modus operandi kekerasan militer dalam proyek DOM ini sangat beragam. dari 680 kasus orang hilang dan tindak kekerasan dan poembantaian yang berhasil dihimpun oleh forum peduli hak asasi manusia (FP-HAM), setelah diklarifikasi terdapat sedikitnya 30 kasus yang berkualifikasi super sadistis. Misalnya menggorok leher korban, tubuh korban ditarik beramai-ramai dijalan lalu ditembak, kaki korban diganduli batu lalu dibenamkan dalam sungai, tangan dibedah lalu ditetesi air cuka, kepala dikuliti didepan anak istri, diperkosa, digantung,dipotong tangannya dan yang lain. (lebih lengkap di PANTAT BANGSAKU/Islah gusmian hal 95-101)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 7 agustus 1998 Menhamkan/Pangab (waktu itu) Jenderal Wiranto meminta maaf pada rakyat aceh dan menyatakan akan segera menarik pasukan keluar dari aceh untuk mengakhiri operasi militer dan pada tanggal 17 agustus 1998 dari 90 orang napol/tapol aceh, 9 orang mendapat amnesti dari presiden Habibie.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibulan Mei 1998, menjelang kejatuhannya, Suharto masih pongah dalam menghadapi arus reformasi yang digerakkan oleh mahasiswa, berbagai tragedi berdarah terjadi dibeberapa tempat, di Jogyakarta  demontrasi mahasiswa meminta korban : Moses Gatotkaca mati kena peluru aparat. Dijakarta terjadi  "Peristiwa 12 mei" yang kemudian dikenal dengan "Tragedi Trisakti". Dalam peristiwa ini gugur pahlawan reformasi, mereka adalah mahasiswa Usakti : Elang Mulya Lesmana, Hafidin royan, Hari haryanto dan Henriawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tragedi ini berlanjut dengan terjadinya kerusuhan massa 13-14 mei. dalam kerusuhan itu kerugian menurut taksiran pemerintah mencapai Rp. 2,5 trilyun, merusak 13 pasar, 2475 ruko, 40 mal/plaza, 45 bengkel, 2 kantor kecamatan, 11 polsek, 383 kantor swasta, 65 bank, 24 restoran, 12 hotel, 9 pom bensin, 8 bus kota dan metro mini, 1119 motor 486 rambu lalu lintas, 11 taman, 18 pagar, 1025 rumah penduduk dan gereja. Adapun korban meninggal 288 dan 101 korban luka-luka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tragedi itu banyak perempuan-perempuan dari etnis cina yang diperkosa. semua peristiwa itu telah melahirkan trauma dan tekanan psikologis yang amat dalam bagi para korban. Seno Gumira Ajidarma merekan peristiwa ini dalam sebuah komik berjudul jakarta 2039, 40 tahun 9 bulan setelah 13-14 mei 1998 dan beberapa cerita pendek dalam buku IBLIS TAK PERNAH MATI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="background:#D9D7D7; text-align:center; font-size:120%"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;-LAGU GARUDA PANCASILA-&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Garuda pancasila..aku lelah mendukungmu&lt;br /&gt;sejak proklamasi selalu berkorban untukmu&lt;br /&gt;pancasila dasarnya apa&lt;br /&gt;rakyat adil makmurnya kapan&lt;br /&gt;pribadi bangsaku&lt;br /&gt;tidak maju..maju...tidak maju...maju&lt;br /&gt;tidak maju...maju&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-LAGU NASIONAL GARUDA PANCASILA-&lt;br /&gt;Diplesetkan oleh hari rusli dalam acara HUT RI tahun 2001, meskipun&lt;br /&gt;akhirnya dia harus berurusan dengan polisi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;MASIH ADA LAGI...TUNGGU SELANJUTNYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Dikutip dari PANTAT BANGSAKU/Islah gusmian&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://adsensecamp.com/?ref_id=1205" title="Adsense Indonesia"&gt;&lt;img src="http://adsensecamp.com/images/banner/blue-ornament.jpg" alt="Adsense Indonesia" border="0"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href=http://new.mpulsa.web.id/?ref=fakta008 target=_blank title=' MPULSA : Registrasi Agen Gratis | Provider Pulsa Elektrik Super Murah &amp; Cepat ' title=' Pasang Banner ini di website kamu, dan dapatkan Bonus Perdana XL setiap Bulannya '&gt;&lt;img src='http://mpulsa.web.id/images/aff/400x70/001.gif' border='0'&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-6464470011440248678?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/6464470011440248678/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=6464470011440248678&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6464470011440248678'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6464470011440248678'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/10/mengkaji-pantat-bangsaku-2.html' title='MENGKAJI PANTAT BANGSAKU (2)'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SQPa5viZPRI/AAAAAAAAARI/bkLq1TItBdA/s72-c/images3.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-7707127609320879751</id><published>2008-10-25T18:47:00.000-07:00</published><updated>2009-03-17T21:08:58.009-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='POLITIK'/><title type='text'>MENGKAJI PANTAT BANGSAKU (1)</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;MELAWAN LUPA DINEGERI PARA TERSANGKA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;angan pernah lupa akan kiprah hitam politik bangsa kita sebelum berkoar mengobral janji politik maupun berbicara masalah politik !!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="background:#D9D7D7; text-align:center; font-size:120%"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Seekor tikus mampus dilindas kendaraan&lt;br /&gt;tergeletak ditengah jalan&lt;br /&gt;kaki dan ekor terpisah dari badan&lt;br /&gt;darah dan bangkainya menguap&lt;br /&gt;bersama panas aspal hitam&lt;br /&gt;siapa suka&lt;br /&gt;melihat manusia dibunuh&lt;br /&gt;semena-mena&lt;br /&gt;ususnya terburai tangannya terkulai&lt;br /&gt;seperti tikus selokan&lt;br /&gt;mampus, digebuk, dibuang dijalan&lt;br /&gt;kekuasaan sering jauh lebih ganas&lt;br /&gt;ketimbang harimau hutan yang buas&lt;br /&gt;korbannya berjatuhan&lt;br /&gt;seperti tikus-tikus &lt;br /&gt;kadang tak terkubur&lt;br /&gt;tak tercatat seperti tikus dilindas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-whidji tukul-&lt;br /&gt;Aktivis seni yang hilang diculik pada masa pemerintahan&lt;br /&gt;suharto yang hingga kini belum diketemukan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SQPPMjr55hI/AAAAAAAAARA/jn9fvQvx0bI/s1600-h/images2.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 104px; height: 135px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SQPPMjr55hI/AAAAAAAAARA/jn9fvQvx0bI/s320/images2.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5261276604343641618" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Indonesia yang diagendakan sebagai jamrud khatulistiwa kian nampak sebagai tali darah yang merentang dari aceh sampai dili.." Demikian bunyi paragraf yang ditulis nuku sulaiman dalam pledoinya di tahun 1994, memang semenjak mengendalikan kekuasaannya rezim orba telah menumpahkan darah beribu-ribu anak negri. Ini bisa dilihat semenjak "pesta" penumpasan para antek-antek PKI, tragedi timor-timur, Aceh dan kasus kemanusiaan ditempat lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;paparan berikut bukanlah analisis politik yang terjadi dibalik tewasnya beribu-ribu nyawa, tetapi hanyalah satu deskripsi yang diorientasikan untuk menunjukkan betapa tragedi kemanusiaan yang melibatkan ribuan nyawa telah terjadi di rezim Orba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus pertama dapat kita liat pada pembersihan orang-orang yang diduga terkait dengan PKI. Dalam kasus ini tragedi pembunuhan terjadi di berbagai tempat. Robert Cribb dalam buku THE INDONESIAN KILLINGS dan hermawan sulistyo dalam buku PALU ARIT DILADANG TEBU misalnya, telah mendokumentasikan peristiwa pembantaian keji tersebut. Mneurut catatan pemerintah sendiri, melalui penjelasan Laksamana Sudomo, dalam tragedi itu setidaknya 450.000 sampai 500.000 orang terbunuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tragedi PKI ini, nyawa begitu mudah dilenyapkan dengan tuduhan terlibat PKI, tanpa terlebih dahulu melalui proses hukum dipengadilan. Dengan dalih demi stabilitas, pemerintahan Suharto sejak awal telah menggunakan pendekatan militerisme untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tragedi kemanusiaan selanjutnya bisa kita liat dalam peristiwa penyerbuan besar-besaran tentara Indonesia ke timor timur pada 7 desember 1975yang dikenal dengan nama operasi SEROJA, operasi ini ternyata tidak sukses dan hanya mampu menguasai Dili dengan jumlah korban yang amat banyak. Kasus ini merupakan suatu bencana kemanusiaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kurun waktu empat tahun 19975-1979, dalam tahun ini sepertiga jumlah penduduk timor timur pra 1975 (700.000) menemui ajal. Suatu proporsi jumlah sipil yang lebih tinggi ketimbang diKamboja dibawah kekuasaan Pol Pot, sepanjang periode yang sama sekitar dua devisi tentara Indonesia (16.000 orang) diperkirakan musnah dalam pertempuran dan dua kali lipat jumlah itu terluka dan menjadi tuna raga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sanak keluarga tentara tidak diperbolehkan menengok korbanyang cidera dibeberapa rumah sakit militer dijawa, atau mereka tidak diberi tahu tentang keadaan sebenarnya dimedan yang mengakibatkan kematian. Dalam sebuah wawancara dengan sebuah media dijakarta pada 1993, Letjend (purn) Dading Kalbuadi,komandan Indonesia yang pertama diTimor timur sejak invansi mengaku merasa paling sakit, sebab dari seluruh panglima yang pernah ada, anak buah dia yang paling banyak menjadi korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan beberapa kesaksian, tentara Indonesia telah melakukan tindak kekerasan yang menyakitkan pada penduduk timor timur. Dominggoes Xesas, waktu itu seorang pegawai Rumah Sakit, ketika diwawancarai oleh radio nederland pada 14-15 Desember 1995 memberikan kesaksian, bahwa dalam kejadian tragis itu di Villa Verde, rakyat disuruh berbaris lalu ditembak oleh tentara Indonesia, ada yang tangannya diikat lalu diangkut pakai mobil dan tidak kembali lagi. Seorang pengamat hak asasi manusia dijakarta mencatat pernah melihat sejumlah foto satuan militer yang sedang bermain sepak bola dengan kepala manusia, salah seorang warga timor timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seno Gumira Ajdidarma sastrawan Indonesia dengan kekuatan sastra menggambarkan tragedi kemanusiaan di Timor-timur itu. Ketika Pers tidak lagi mampu bicara, kata seno sastra harus bicara. Setidaknya lewat bukunya SAKSI MATA kita memperoleh gambaran batapa kasus Timor Timur merupakan tragedi kemanusiaan yang memilukan dan memalukan  &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;" Sang jendral berenang dalam lautan darah, Darah itu merah jendral"&lt;/span&gt; Tulis seno dalam SAKSI MATA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BERSAMBUNG...&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Jangan pernah lupa akan kiprah hitam politik bangsa kita sebelum berkoar mengobral janji politik maupun berbicara masalah politik karena kebanyakan politik itu BUSUK !!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikutip dari buku : PANTAT BANGSAKU / Islah Gumian&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-7707127609320879751?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/7707127609320879751/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=7707127609320879751&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7707127609320879751'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7707127609320879751'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/10/mengkaji-pantan-bangsaku-1.html' title='MENGKAJI PANTAT BANGSAKU (1)'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/SQPPMjr55hI/AAAAAAAAARA/jn9fvQvx0bI/s72-c/images2.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-4335340869664102574</id><published>2008-10-18T06:12:00.000-07:00</published><updated>2008-10-18T06:15:48.593-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CATATAN RINGAN'/><title type='text'>MANIFEST HECKER</title><content type='html'>&lt;marquee bgcolor="#eeeeee" width="100%" direction="left" loop="infinite" scrollamount="2"&gt;&lt;strong&gt;&lt;font color="blue"&gt;FAKTA : Pelaksanaan Pilwako untuk kota pontianak dimulai pada tanggal 08 oktober 2008 # Fakta tidak memberikan dukungan kepada salah satu calonpun  tetapi fakta membebaskan rekan-rekan fakta untuk memilih sesuai dengan hati nurani masing-masing # Dalam pemilu 2009 Fakta berafliasi dengan Partai Demokrasi Pembaruan # Fakta mengirimkan satu orang caleg untuk dapil pontianak kota : Denda Fedalis Maulid # Fakta mendukung penuh Bpk Yosi Pontian sebagai caleg No 1 dapil Pontianak kota # Say No To Drugs...!!! &lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/marquee&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;!-- Begin: http://adsensecamp.com/ --&gt;&lt;br /&gt;&lt;script src="http://adsensecamp.com/show/?id=62Rz3XzN%2BCs%3D&amp;cid=Jw0%2BaU5zMLg%3D&amp;chan=HsizLhBKjHo%3D&amp;type=2&amp;title=3D81EE&amp;text=000000&amp;background=FFFFFF&amp;border=000000&amp;url=2BA94F" type="text/javascript"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/script&gt;&lt;br /&gt;&lt;!-- End: http://adsensecamp.com/ --&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut manifest atau katakanlah prinsip dari hacker :&lt;br /&gt;&lt;div style="background:#D9D7D7; text-align:justify; font-size:120%"&gt; &lt;br /&gt;Ini adalah dunia kami sekarang, dunianya elektron dan switch, keindahan sebuah baud. Kami mendayagunakan sebuah system yang telah ada tanpa membayar, yang bisa jadi biaya tersebut sangatlah murah jika tidak dijalankan dengan nafsu tamak mencari keuntungan, dan kalian sebut kami kriminal. Kami menjelajah, dan kalian sebut kami kriminal. Kami mengejar pengetahuan, dan kalian sebut kami kriminal. Kami hadir tanpa perbedaan warna kulit, kebangsaan, ataupun prasangka keagamaan, dan kalian sebut kami kriminal. Kalian membuat bom atom, kalian mengejar peperangan, kalian membunuh, berlaku curang, membohongi kami dan mencoba menyakinkan kami bahwa semua itu demi kebaikan kami, tetap saja kami yang disebut kriminal. Ya, aku memang kriminal. Kejahatanku adalah rasa keingintahuanku. Kejahatanku adalah menilai orang lain dari apa yang mereka katakan dan pikirkan, bukan pada penampilan mereka. Kejahatanku adalah menjadi lebih pintar dari kalian, sesuatu yang tak kalian maafkan. Aku memang seorang hacker, dan inilah manifesto saya. Kalian bisa saja menghentikanku, tetapi kalian tak mungkin menghentikan kami semua. Bagaimanapun juga, kami semua senasib seperjuangan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana menurut anda ?&lt;br /&gt;Dikutip Dari &lt;a href="http://bloggerdanhacker.wordpress.com/apa-itu-hacker/#comment-553"&gt;BLOGGER DAN HAECKER&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://adsensecamp.com/?ref_id=1205" title="Adsense Indonesia"&gt;&lt;img src="http://adsensecamp.com/images/banner/blue-ornament.jpg" alt="Adsense Indonesia" border="0"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href=http://new.mpulsa.web.id/?ref=fakta008 target=_blank title=' MPULSA : Registrasi Agen Gratis | Provider Pulsa Elektrik Super Murah &amp; Cepat ' title=' Pasang Banner ini di website kamu, dan dapatkan Bonus Perdana XL setiap Bulannya '&gt;&lt;img src='http://mpulsa.web.id/images/aff/400x70/001.gif' border='0'&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-4335340869664102574?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/4335340869664102574/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=4335340869664102574&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/4335340869664102574'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/4335340869664102574'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/10/manifest-hecker.html' title='MANIFEST HECKER'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-7472252527957765639</id><published>2008-08-26T21:35:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:06:48.515-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SEKITAR  KITA'/><title type='text'>MARHABAN YA RAMADHAN</title><content type='html'>&lt;strong&gt;شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil).” (Al-Baqarah: 185)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segenap Anggota FAKTA menghaturkan Permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan blogger diindonesia, apabila ada kekhilafan selama ini, kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan dengan datangnya bulan suci ramadhan 1429 H ini kami mengucapkan :&lt;br /&gt;SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA BAGI YANG MENJALANKANNYA&lt;br /&gt;SEMOGA AMAL IBADAH KITA DITERIMA DISISI Allah Swt&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTA BLOGGER ANTI NARKOBA PONTINAK KALIMANTAN BARAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;M. SAHLAN /&lt;strong&gt;&lt;a href="http://risalahislami.blogspot.com"&gt;ADMIN BLOG FAKTA&lt;/a&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;HOIRIAH SH&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://adsensecamp.com/?ref_id=1205" title="Adsense Indonesia"&gt;&lt;img src="http://adsensecamp.com/images/banner/blue-ornament.jpg" alt="Adsense Indonesia" border="0"&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-7472252527957765639?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/7472252527957765639/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=7472252527957765639&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7472252527957765639'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7472252527957765639'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/08/marhaban-ya-ramadhan.html' title='MARHABAN YA RAMADHAN'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-8929976907333160734</id><published>2008-08-18T20:57:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:02:18.091-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='FAKTA  EXSLUSIVE'/><title type='text'>MERDEKA TANPA NARKOBA : INSIDEN KETERLALUAN !!</title><content type='html'>&lt;!-- Begin: http://adsensecamp.com/ --&gt;&lt;br /&gt;&lt;script src="http://adsensecamp.com/show/?id=62Rz3XzN%2BCs%3D&amp;cid=Jw0%2BaU5zMLg%3D&amp;chan=HsizLhBKjHo%3D&amp;type=2&amp;title=3D81EE&amp;text=000000&amp;background=FFFFFF&amp;border=000000&amp;url=2BA94F" type="text/javascript"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/script&gt;&lt;br /&gt;&lt;!-- End: http://adsensecamp.com/ --&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditengah semaraknya acara penutupan kemarin 18 agustus 2008, ada sebuah kejadian yang sangat keterlaluan dan membuat rekan-rekan fakta emosi, hal ini berawal dari terciumnya asap yang aneh bukan seperti asap rokok ditengah-tengah penonton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awalnya rekan Fakta Sulistiono tidak terlalu menghiraukan asap tersebut, namun ketiga rekan fakta lainnya Denda (liat tex marquee diatas blog ini) mencurigai ada yang yang sengaja bermain, maka anak-anak fakta menyelusuri para penonton&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Pada saat acara pembagian hadiah Sdr Denda menemukan lintingan yang menyerupai rokok tembakau, setelah diperiksa maka terkeejutlah semua bahwa isi dari lintingan tersebut adalah kimenk atau daun ganja, pada saat tersebut, ketua fakta sdr M sahlan masih berbincang dengan pengurus Rt05/Rw 22.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika info tersebut sampai kepada ketua Fakta, dia dengan tegas mengatakan agar mengejar pelaku yang dicurigai melakukan tindakan penghinaan tersebut, namun ketika anak-anak fakta dan gmmk bergerak, kelompok yang dicurigai tersebut langsung membubarkan diri. ketua gmmk sendiri sempat mengancam akan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga sengaja melakukan pencemaran terhadap warga, karena memang beberapa saat sebelum berlangsungnya kegiatan, ada semacam persaingan dalam pelaksanaan hari kemerdekaan RI ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta sendiri dalam hal ini lebih melihat dari segi hukum, apabila mereka tertangkap jangan dihakimi tetapi segera laporkan kepada pihak yang berwenang, naum setelah beberapa jam berikutnya kami tidak menmukan pelakunya, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kami agar lebih waspada dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://adsensecamp.com/?ref_id=1205" title="Adsense Indonesia"&gt;&lt;img src="http://adsensecamp.com/images/banner/blue-ornament.jpg" alt="Adsense Indonesia" border="0"&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-8929976907333160734?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/8929976907333160734/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=8929976907333160734&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/8929976907333160734'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/8929976907333160734'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/08/merdeka-tanpa-narkoba-insiden.html' title='MERDEKA TANPA NARKOBA : INSIDEN KETERLALUAN !!'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-7189844832077117846</id><published>2008-08-18T20:39:00.000-07:00</published><updated>2008-08-18T20:54:15.881-07:00</updated><title type='text'>MERDEKA TANPA NARKOBA HARI PENUTUPAN</title><content type='html'>Setelah hampir seminggu acara yang digelar Fakta bareng pengurus Rt 05 / Rw 22 yang juga didukung penuh oleh Generasi muda manggala khatulistiwa, pada tanggal 18 agustus 2008 kemarin dilaksanakan penutupan dan pembagian hadiah untuk seluruh pemenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 17 agustus tersebut diundur karena kondisi cuaca dipontianak yang terus diguyur hujan hingga malam, sehingga baru pada keesokan harinya acara tersebut baru bisa dilaksanakan, dan pada acara tersebut dihadiri oleh pengurus Rt 05 /Rw 22 dan juga beberapa tokoh masyarakat setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam acara penutupan malam harinya masih dipertandingkan acara final lomba untuk anak-anak dalam menunjukkan aksi kebolehannya diatas panggung, acara tersebut berlangsung meriah dan hampir seluruh warga disekitar memenuhi halaman tempat berlangsungnya acara.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Dihari sebelumnya ditempat yang sama juga dipertandingkan berbagai lomba tradisional anak-anak seperti tusuk jarum, makan kerupuk, mengambil uang dalam buah dan lainnya, yang juga mendapat antusias yang begitu besar dari masyarakat, bahkan ketika hujan sempat mengguyur beberapa saat setelah pertandingan dilangsungkan, anak-anak peserta lomba tetap bersemangat walau pakaian mereka basah kuyup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"tak apa-apa bang lanjut aja ...ini kan hari kemerdekaan " ungkap salah seorang peserta yang masih duduk di kelas 3 SD ini, yah mereka begitu bersemgat, meski pakaian mereka basah terkena hujan. Pada acara penutupan kali ini kembali fakta mengingatkan akan bahaya narkoba pada generasi muda dan dalam kesempatan ini pula fakta menyampaikan info yang berhubungan dengan masalah tekhnologi khususnya internet agar warga dapat memahami dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat pembagian hadiah untuk pemenang seluruh lomba yang telah dilaksanakan disampaikan secara langsung oleh bapak Abdullah Umar selaku ketua Rt 05/Rw 22,so semoga taun depan fakta bisa melaksanakan kembali acara ini dengan lomba dan kegiatan yang berbeda tentunya...salam kemerdekaan !!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penasehat     : Bpk Abdullah Umar - Ketua Rt 05 / Rw 22&lt;br /&gt;Ketua panitia : Sugara S - Ketua Gnerasi muda manggala khatulistiwa&lt;br /&gt;Wakil Ketua   : M Sahlan - Jaringan Blogger Fakta Anti Narkoba&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Liputan : Febrianto/Fakta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-7189844832077117846?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/7189844832077117846/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=7189844832077117846&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7189844832077117846'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7189844832077117846'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/08/merdeka-tanpa-narkoba-hari-penutupan.html' title='MERDEKA TANPA NARKOBA HARI PENUTUPAN'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-8412861376005114210</id><published>2008-08-16T19:35:00.000-07:00</published><updated>2008-08-16T19:53:08.212-07:00</updated><title type='text'>MERDEKA TANPA NARKOBA HARI KETIGA</title><content type='html'>Sabtu tanggal 16 agustus 2008, merupakan puncaknya kegiatan yang dilaksanakan oleh Fakta bareng Generasi Muda manggala Khatulistiwa yang juga diperkuat oleh pengurus Rt 05 / Rw 22 di gang candi agung kawasan alianyang kecamatan pontianak kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan pada tanggal 17 agustus 2008 atakn dilaksanakan penutupan serta pembagian hadiah bagi anak-anak yang mengikuti berbagai ajang lomba yang diadakan oleh panitia, memasuki hari ke tiga ini animo masyarakat untuk meyaksikan acara yang digelar pada malam 17 sangat besar hampir seluruh warga memadati halaman tempat acara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan itu pula tak lupa kembali Fakta mengingatkan akan bahaya narkoba bagi generasi muda, sesuai dengan tema yang diusung "MERDEKA TANPA NARKOBA" fakta berupaya memberikan info-info seputar kasus kriminal yang berkaitan dengan malah narkoba.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Dalam acara penyisihan kedua lomba anak-anak ini diikuti oleh 10 peserta terpilih yang mana pada malam sebelumnya ada sekitar 25 peserta dari lingkungan sekitar rw 22, mereka yang rata-rata masih duduk dikelas 3-6 SDini begitu berani dalam menunjukkan kebolehannya masing-masing dalam acara tersebut, mereka adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Nadia Siswi kelas 3 SDN 03 Pontianak&lt;br /&gt;2. Febby Alyka P Siswi kelas 4 SDN 03 Pontianak&lt;br /&gt;4. Dwi Siswi Kelas 6 SDN ## Pontianak (DATA BELUM MASUK)&lt;br /&gt;5. Okta Siswi Kelas 6 SDN ## Pontianak (DATA BELUM MASUK)&lt;br /&gt;6. Sella Siswi Kelas 5 SDN 03 Pontianak&lt;br /&gt;7. Husni SiSwi Kelas 5 SDN ## Pontianak (DATA BELUM MASUK)&lt;br /&gt;8. Aping Siswi kelas 4 SDN 03 Pontianak&lt;br /&gt;9. Adelia Siswi kelas 4 SDN ## Pontianak (DATA BELUM MASUK)&lt;br /&gt;10.Salma Siswi kelas 3 SDN 03 Pontianak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepuluh peserta ini berhasil menghidupkan suasana, sehingga lebih terlihat menarik, dari hasil 10 peserta tersebut maka akan dipilih 6 peserta yang akan unjuk kebolehan pada malam penutupan sekaligus final dan pembagian hadiah kepada seluruh peserta yang telah mengikuti lomba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan tersebut, Fakta mengirimkan wakilnya untuk menjadi juri dalam ajang lomba yang sangat ditunggu-tunggu tersebut, kepada sobat blogger kami mohon maaf karen belum bisa menampilkan gelerynya dikarenakan dalam ganguan tekhnis, karena disamping peralatan yang kurang memadai, kami juga masih disibukkan dengan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan acara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi sobat blogger yang berada di Pontianak, silahkan datang ke Jln Alianyang Gg Candi agung 4 untuk langsung menyaksikan acara tersebut (bersambung)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Liputan Febrianto&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-8412861376005114210?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/8412861376005114210/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=8412861376005114210&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/8412861376005114210'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/8412861376005114210'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/08/merdeka-tanpa-narkoba-hari-ketiga.html' title='MERDEKA TANPA NARKOBA HARI KETIGA'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-3772643315086525765</id><published>2008-08-13T22:09:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:02:52.725-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='FAKTA  EXSLUSIVE'/><title type='text'>MERDEKA TANPA NARKOBA HARI KEDUA</title><content type='html'>Memasuki hari kedua dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 63 yang dilaksanakan di Gang Candi Agung kawasan alianyang pontianak kota yang diselenggarakan oleh pengurus Rt 05/Rw 22 dan Generasi Muda Manggala Khatulistiwa serta didukung oleh FAKTA Blogger Anti Narkoba masih melanjutkan kegiatan lomba untuk anak-anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada hari kedua ini acara lebih banyak didominasi oleh Fakta dalam menyampaikan informasi baik dalam hal Narkoba maupun Informasi seputar internet, acaranya sendiri berlangsung ditengah situasi hujan namun tidak menyurutkan warga masyarakat yang ingin menyaksikan kegiatan ini maupun info-info terkini dari Fakta.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Selama acara berlangsung, fakta lebih banyak memberikan masukan untuk para remaja serta orang tua mengenai berbagai macam masalah sosial khususnya pergaulan bebas dikalangan remaja serta efek negatif dari mereka yang memiliki Hp kamera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara ini berlangsung dari pukul 19.30 hingga pukul 21.00 wib, yang kemudian akan dilanjutkan pada hari jumat pada jam yang sama, dan diperkirakan mulai hari jumat nanti acara ini akan mengalami puncaknya selama 3 hari berturut-turut karena rata-rata masyarakat menantikannya. (Bersambung)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Liputan : Febri with Fakta &lt;br /&gt;PS : karena masih menunggu proses, maka foto-foto masih belum dapat kami tampilkan, insya Allah dalam waktu dekat akan segera kami upload&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-3772643315086525765?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/3772643315086525765/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=3772643315086525765&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3772643315086525765'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3772643315086525765'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/08/merdeka-tanpa-narkoba-hari-kedua.html' title='MERDEKA TANPA NARKOBA HARI KEDUA'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-5616807725618935344</id><published>2008-08-12T21:35:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:04:15.292-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='FAKTA  EXSLUSIVE'/><title type='text'>MERDEKA TANPA NARKOBA HARI PERTAMA</title><content type='html'>&lt;strong&gt;"..Musik house memang identik dengan narkoba, tapi dalam lomba joged untuk anak-anak disini bukanlah untuk mengajarkan anak-anak kita untuk hal seperti itu, karena disini adalah uji keberanian untuk tampil dihadapan umum, yang nantinya mereka berani tampil dalam kegiatan lain yang positif tentunya "&lt;/strong&gt; demikian yang dikatakan oleh M.Sahlan, ketua Fakta pontianak dalam memulai acara kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 63 yang dilaksanakan oleh RT 04/RW22 di kawasan jalan alinyang pontianak kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara yang digelar oleh Generasi Muda Manggala Khatulistiwa ini juga didukung penuh oleh pengurus RT dan RW Setempat juga didukung oleh Fakta Blogger Anti Narkoba Pontianak,menggelar bebrbagai macam lomba yang unik dan kreatif dengan tema &lt;strong&gt;MERDEKA TANPA NARKOBA&lt;/strong&gt; akan digelar selama satu minggu kedepan.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Pada tempat yang sama ketua GMMK Sugara s mengatakan bahwa kegiatan ini memang rutin diadakan tiap tahunnya, selain untuk menghibur warga, kegiatan ini juga untuk meningkatkan daya kreatifitas generasi muda dalam ikut serta mengisi hari kemerdekaan RI yamh ke 63.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan yang sama pula ketua Fakta M.Sahlan selalu memberikan info-info tentang berbagai macam bentuk kriminal baik yang berhubungan dengan Narkoba, Sex bebas maupun kejahatan tekhnologi, para warga terlihat antusia mendengarkan berbagai info yang sangat menarik ini "...remaja boleh gaul tapi jangan gaptek .." demikian yang dikatakannya ketika memberikan info seputar masalah teknologi walaupun secara singkat dan sederhana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adi, seorang warga setempat menyambut baik dengan adanya info tersebut dan dia mengharapkan agar warga dapat terhindar dari berbagai macam tindakan yang mengarah pada kriminal, karena bagaimanapun, warga khususnya para orang tua harus bisa mendidik anak mereka agar dapat menjaga diri mereka dari hal-hal yang negatif. (bersambung)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Liputan: Febrianto/Fakta crue&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-5616807725618935344?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/5616807725618935344/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=5616807725618935344&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/5616807725618935344'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/5616807725618935344'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/08/merdeka-tanpa-narkoba-hari-pertama.html' title='MERDEKA TANPA NARKOBA HARI PERTAMA'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-771656318104270980</id><published>2008-08-09T06:37:00.000-07:00</published><updated>2008-10-05T19:41:33.487-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SPESIFIKASI'/><title type='text'>JENIS-JENIS NARKOBA</title><content type='html'>&lt;!-- Begin: http://adsensecamp.com/ --&gt;&lt;br /&gt;&lt;script src="http://adsensecamp.com/show/?id=62Rz3XzN%2BCs%3D&amp;cid=Jw0%2BaU5zMLg%3D&amp;chan=HsizLhBKjHo%3D&amp;type=2&amp;title=3D81EE&amp;text=000000&amp;background=FFFFFF&amp;border=000000&amp;url=2BA94F" type="text/javascript"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/script&gt;&lt;br /&gt;&lt;!-- End: http://adsensecamp.com/ --&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;1. PSIKOTROPIKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.&lt;br /&gt;Jenis –jenis yang termasuk psikotropika:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Ecstasy&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekstasi adalah salah satu obat bius yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul.&lt;br /&gt;Ekstasi dapat membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih dan juga bisa mengalami dehidrasi yang tinggi. Sehingga akibatnya dapat membuat tubuh kita untuk terus bergerak. Beberapa orang yang mengkonsumsi ekstasi di temukan meninggal karena terlalu banyak minum air dikarenakan rasa haus yang amat sangat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tergolong jenis zat psikotropika, dan biasanya diproduksi secara illegal di laboratorium dan dibuat dalam bentuk tablet dan kapsul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekstasi akan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Kekeringan cairan tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efek yang ditimbulkan oleh pengguna ecstasy adalah:&lt;br /&gt;Diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala dan pusing, menggigil yang tidak terkontrol, detak jantung yang cepat dan sering, mual disertai muntah-muntah atau hilangnya nafsu makan, gelisah/tidak bisa diam, pucat &amp; keringat, dehidrasi, mood berubah. Akibat jangka panjangnya adalah kecanduan, syaraf otak terganggu, gangguan lever, tulang dan gigi kropos.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa pemakai ekstasi yang akhirnya meninggal dunia karena terlalu banyak minum akibat rasa haus yang amat sangat. Zat-zat kimia yang berbahaya sering dicampur dalam tablet atau kapsul ekstasi. Zat-zat ini menyebabkan munculnya suatu reaksi yang pada tubuh. Dan dalam beberapa kasus, reaksi dari zat-zat ini akan menimbulkan kematian. Pengguna ekstasi sering harus minum obat-obatan lainnya untuk menghilangkan reaksi buruk yang timbul pada dirinya. Dan hal ini menyebabkan denyut nadi menjadi cepat, serta akan menimbulkan paranoia dan halusinasi. Ekstasi dikenal dengan sebutan inex, I, kancing, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Sabu-sabu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Jenisnya antara lain yaitu gold river, coconut dan kristal. Sekarang ada yang berbentuk tablet.&lt;br /&gt;Obat ini dapat di temukan dalam bentuk kristal dan obat ini tidak mempunyai warna maupaun bau, maka ia di sebut dengan kata lain yaitu Ice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Obat ini juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf.&lt;br /&gt;Si pemakai shabu-shabu akan selalu bergantung pada obat bius itu dan akan terus berlangsung lama, bahkan bisa mengalami sakit jantung atau bahkan kematian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Shabu-shabu juga di kenal dengan julukan lain seperti : Glass, Quartz, Hirropon, Ice Cream.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Efek yang ditimbulkan :&lt;br /&gt;- Menjadi bersemangat&lt;br /&gt;- Gelisah dan tidak bisa diam&lt;br /&gt;- Tidak bisa tidur&lt;br /&gt;- Tidak bisa makan&lt;br /&gt;- Jangka panjang: fungsi otak terganggu dan bisa berakhir dengan kegilaan.&lt;br /&gt;- Paranoid&lt;br /&gt;- Lever terganggu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gejala pecandu yang putus obat:&lt;br /&gt;- Cepat marah&lt;br /&gt;- Tidak tenang&lt;br /&gt;- Cepat lelah&lt;br /&gt;- Tidak bersemangat/ingin tidur terus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. NARKOTIKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Macam-macam narkotika:&lt;br /&gt;A. OPIOID (OPIAD)&lt;br /&gt;Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium, Papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium, termasuk morfin. Nama Opioid juga digunakan untuk opiat, yaitu suatu preparat atau derivat dari opium dan narkotik sintetik yang kerjanya menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;opiat alami lain atau opiat yang disintesis dari opiat alami adalah heroin (diacethylmorphine), kodein (3-methoxymorphine), dan hydromorphone (Dilaudid).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan adalah :&lt;br /&gt;A.1. Candu&lt;br /&gt; Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.2. Morfin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.3. Heroin (putaw)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Heroin adalah obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karna efeknya sangat kuat. Obat ini bisa di temukan dalam bentuk pil, bubuk, dan juga dalam cairan. Seseorang yang sudah ketergantungan heroin bisa di sebut juga “chasing the dragon.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Heroin memberikan efek yang sangat cepat terhadap si pengguna, dan itu bisa secara fisik maupun mental. Dan jika orang itu berhenti mengkonsumsi obat bius itu, dia akan mengalami rasa sakit yang berkesinambungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efek pemakaian heroin: kejang-kejang, mual, hidung dan mata yang selalu berair, kehilangan nafsu makan dan cairan tubuh, mengantuk, cadel, bicara tidak jelas, tidak dapat berkonsentrasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sakaw atau sakit karena putaw terjadi apabila si pecandu “putus” menggunakan putaw. Sebenarnya sakaw salah satu bentuk detoksifikasi alamiah yaitu membiarkan si pecandu melewati masa sakaw tanpa obat, selain didampingi dan dimotivasi untuk sembuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gejala sakau: mata dan hidung berair, tulang terasa ngilu, rasa gatal di bawah kulit seluruh badan, sakit perut/diare dan kedinginan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanda-tanda dari seseorang yang sedang ketagihan adalah : kesakitan dan kejang-kejang, keram perut dan menggelepar, gemetar dan muntah-muntah, hidung berlendir, mata berair, kehilangan nafsu makan, kekurangan cairan tubuh. Heroin disebut juga dengan nama : putauw, putih, bedak, PT, etep, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.4. Codein&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.5. Demerol&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Nama lainnya adalah Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.6. Methadone&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efek yang ditimbulkan dari Opoid ini adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara&lt;br /&gt;Kerusakan penglihatan pada malam hari&lt;br /&gt;Mengalami kerusakan pada liver dan ginjal&lt;br /&gt;Peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya .&lt;br /&gt;Penurunan hasrat dalam hubungan sex, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.&lt;br /&gt;Gejala putus obat dari ketergantungan opioid adalah:&lt;br /&gt;Kram otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, rinorea lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi pupil, hipertensi takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan hipertermia.&lt;br /&gt;Seseorang yang ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah, seperti penyakit jantung.&lt;br /&gt;Gejala residual seperti insomnia, bradikardia, disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat. Pada tiap waktu selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala penyerta putus opioid adalah kegelisahan, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan muntah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. KOKAIN (SHABU-SHABU)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kokain adalah zat yang adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang sangat berbahaya. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksifnya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotik, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif dan efek merugikannya telah dikenali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efek yang ditimbulkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjadi bersemangat, gelisah dan tidak bisa diam, tidak bisa makan, paranoid, lever terganggu.&lt;br /&gt;Shabu-shabu mengakibatkan efek yang sangat kuat pada system syaraf .Pemakai shabu-shabu secara mental akan bergantung pada zat ini dan penggunaan yang terus menerus dapat merusakan otot jantung dan bahkan menyebabkan kematian.&lt;br /&gt;Shabu-shabu sangat berbahaya karena prilaku yang menjurus pada kekerasan merupakan efek langsung dari penggunannya. Bahkan sering menyebabkan impoten.&lt;br /&gt;Berat badan menyusut, kejang-kejang, halusinasi, paranoid, kerusakan usus ginjal.&lt;br /&gt;Gejala pecandu yang putus obat:&lt;br /&gt;o Kecenderungan untuk bunuh diri. Orang yang mengalami putus Kokain seringkali berusaha mengobati sendiri gejalanya dengan alkohol, sedatif, hipnotik, atau obat antiensietas seperti diazepam ( Valium ).&lt;br /&gt;Nama lain dari kokain adalah snow, coke, girl, lady dan crack ( kokain dalam bentuk yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. CANNABIS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua bagian dari tanaman mengandung kanabioid psikoaktif. Tanaman kanabis biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil - kecil dan digulung menjadi rokok disebut joints. Akan mengikat pikiran dan dapat membuatmu menjadi ketagihan.&lt;br /&gt;Bentuk yang paling poten berasal dari tanaman yang berbunga atau dari eksudat resin yang dikeringkan dan berwarna coklat-hitam yang berasal dari daun yang disebut hashish atau hash.&lt;br /&gt;Ganja mengandung sejenis bahan kimia yang disebut delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dapat mempengaruhi suasana hati manusia dan mempengaruhi cara orang tersebut melihat dan mendengar hal-hal disekitarnya. Orang bilang memakai sekali-sekali tidak akan bikin katagihan.&lt;br /&gt;Ganja dianggap narkoba yang aman dibandingkan dengan putauw atau shabu. Kenyataannya sebagian besar pecandu narkoba memulai dengan mencoba ganja. Jika menggunakan ganja, maka pikiran akan menjadi lamban dan akan nampak bodoh dan membosankan.&lt;br /&gt;Ganja dapat mempengaruhi konsentrasi dan ingatanmu. Dan seringkali, para pengguna ganja akan mencari obat-obatan yang lebih keras dan lebih mematikan.&lt;br /&gt;Akibat-akibat lainnyaganja adalah: kehilangan konsentrasi,meningkatnya denyut nadi, keseimbangan dan koordinasi tubuh yang buruk, ketakutan dan rasa panik, depresi, kebingungan dan halusinasi.&lt;br /&gt;Ganja dikenal juga dengan sebutan : marijuana, grass, pot, weed, tea, Mary Jane.&lt;br /&gt;Nama lain untuk menggambarkan tipe Kanabis dalam berbagai kekuatan adalah hemp, chasra, bhang, dagga, dinsemilla, ganja, cimenk,gele.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://adsensecamp.com/?ref_id=1205" title="Adsense Indonesia"&gt;&lt;img src="http://adsensecamp.com/images/banner/blue-ornament.jpg" alt="Adsense Indonesia" border="0"&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-771656318104270980?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/771656318104270980/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=771656318104270980&amp;isPopup=true' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/771656318104270980'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/771656318104270980'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/08/jenis-jenis-narkoba.html' title='JENIS-JENIS NARKOBA'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-5303284602694204830</id><published>2008-08-04T21:55:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:03:26.721-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='FAKTA  EXSLUSIVE'/><title type='text'>DIALOG KHUSUS VIA SMS</title><content type='html'>&lt;!-- Begin: http://adsensecamp.com/ --&gt;&lt;br /&gt;&lt;script src="http://adsensecamp.com/show/?id=62Rz3XzN%2BCs%3D&amp;cid=Jw0%2BaU5zMLg%3D&amp;chan=HsizLhBKjHo%3D&amp;type=2&amp;title=3D81EE&amp;text=000000&amp;background=FFFFFF&amp;border=000000&amp;url=2BA94F" type="text/javascript"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/script&gt;&lt;br /&gt;&lt;!-- End: http://adsensecamp.com/ --&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://bp3.blogger.com/_FRFGu1WI8Rc/SJfje91HSfI/AAAAAAAAAJk/GCrma8QWYtM/s1600-h/nophotos.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://bp3.blogger.com/_FRFGu1WI8Rc/SJfje91HSfI/AAAAAAAAAJk/GCrma8QWYtM/s320/nophotos.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5230899613347039730" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Sebut saja namanya ana (samara,red) cewek berusia 22 tahun ini awalnya kami kenal lewat sms, karena gaya bahasanya yang kadang simpang siur, maka dugaan kami cewek ini hanya tamatan SLTP. Pada awalnya saya (penulis) bersms ria seperti biasa, tapi ketika dia ngajak bertemu malam minggu dengan nada memaksa, kami mulai curiga, siapa sebenarnya dia apalagi dingajak bertemu dikawasan tertentu yang menurut kami banyak ngeresnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secra iseng kami menyuruh teman untuk menemui cewek tersebut, besoknya barulah kami kaget, setelah mendengar cerita teman bahwa cewek ini, norak, kampungan, bispak dll, dikatakan begitu karena tingkahnya yang aneh dan ketika baru jetemu langsung ngajak makan sambil memeluk teman kami, karena risi akhirnya teman kami meninggalkan dia setelah melihat dia berciuman dengan temannya yang pemabuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendengar hal ini, senin 4 agustus 2008 kemarin kami mencoba berdialog dengan cewek tersebut, berikut petikannya, adapun maksugnya disini agar kejadian ini bisa menjadi renungan bagi kita semua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTA : Hey..malam minggu kemarin asyik dunk...sama cowoknya ya..??&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;ANA&lt;/strong&gt;   : Ah nda..cuma jalan-jalan aja kok...hiburan...kamu marah dengan saya kah ?&lt;br /&gt;FAKTA : Gak aku gak marah kok cuma aku ingin bercinta aja tapi gak tau dengan sapa&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;ANA &lt;/strong&gt;  : Ya dengan aku aja kalo kamu mau ok ?&lt;br /&gt;FAKTA : Tapi aku gak mau terikat, aku maunya suka sama suka, kamu pernah bercinta ?&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;ANA&lt;/strong&gt;   : Ya...emang kenapa ?&lt;br /&gt;FAKTA : Ga apa apa tih kita sudah sama-sama pernah merasakan hangatnya bercinta,     kadang......(maaf sampai disini saya sensor karena rada vulgar saya sendiri belum pernah gituan ini hanya pancingan saja,red)...kalau kamu bagamana ?&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;ANA&lt;/strong&gt;   : Ya...biasa-biasa ajalah !&lt;br /&gt;FAKTA : Pernah pake inek kalau mau bercinta ? biasanya kalau pakai nafsu sex menggebu-gebu...?&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;ANA&lt;/strong&gt;   : Ya..pernahlah tapi saya jarang sekali seperti itu..&lt;br /&gt;FAKTA : Saya udah lama gak pakai ne, dimana bisa mendapatkannya dan berapa harganya?&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;ANA&lt;/strong&gt;   : Saya pun sudah lama gak pakai seperti itu&lt;br /&gt;FAKTA : Dulunya dapat dimana ? diskotik mana? atau siapa?&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;ANA &lt;/strong&gt;  : Ya orang-orang jualanlah..(menurut kami dia sedikit ragu)&lt;br /&gt;FAKTA : Iya maksud saya didaerah mana ?orang-orang diskotik atau di...(nama tempanya kami sensor,red)saya benar-benar mau nih!!&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;ANA&lt;/strong&gt;   : Butuh berapa ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai disini saya berhenti, saya coba berkomunikasi dengan &lt;a href="http://asaborneo.blogspot.com"&gt;bpk S. Nainggolan &lt;/a&gt;untuk minta pendapat beliau dan beliau menyarankan agak kami jangan main-main, kalau ada kecurigaan laporkan saja pada aparat, akhirnya kami coba ternyata dia hanya bertanya saja karena ana bukan pemakai lagi,....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTA : Tar dululah saya pikir-pikir lagi, saya udah gak pakai lagi lebih baik ber...(maaf kami sensor karena kalimatnya cuma pancingan aja)&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;ANA&lt;/strong&gt;   : Yaaa...gitu dong !! aku juga gak pakai gituan lagi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulannya yang bersangkutan dulu perna memakai narkoba namun sekarang tidak lagi namun kehidupan sex bebasnya ternya masih dijadikan sebagai sarana hiburan dan masih berlanjut, ini terbukti ketika malam sebelumnya dia sms mengatakan bahwa ia berada di Hotel ***** disebuah kawasan kab kuburaya waktu itu jam menunjukkan pukul 01.00 dini hari, tak lama kemudian dia bilang berada di desa****** pada daerah yang sama tetapi pada jam yang berbeda yakni pukul 02.30 dini hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa menyadari kehidupannya yang salah arah dan semoga kisah ini membawa hikmah bagi kita semua untuk lebih mawas diri agar kita dan keluarga kita terhindar dari hal-hal yang negatif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SALAM FAKTA...FUCK THE DRUGS!!!&lt;br /&gt;M Sahlan and Fakta crue&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://adsensecamp.com/?ref_id=1205" title="Adsense Indonesia"&gt;&lt;img src="http://adsensecamp.com/images/banner/blue-ornament.jpg" alt="Adsense Indonesia" border="0"&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-5303284602694204830?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/5303284602694204830/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=5303284602694204830&amp;isPopup=true' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/5303284602694204830'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/5303284602694204830'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/08/dialog-khusus-via-sms.html' title='DIALOG KHUSUS VIA SMS'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://bp3.blogger.com/_FRFGu1WI8Rc/SJfje91HSfI/AAAAAAAAAJk/GCrma8QWYtM/s72-c/nophotos.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-8589277000848375731</id><published>2008-04-06T01:26:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:09:38.014-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SEKITAR  KITA'/><title type='text'>DUA SEJOLI NARKOBA DAN AIDS</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Dua Sejoli Narkoba dan Aids&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Oleh : &lt;a href="http://www.kesehatangigi.blogspot.com"&gt;Kesehatan gigi&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NADA (NArkoba Dan Aids) ya mungkin istilah ini yang bisa saya beikan untuk mempermudah saya dalam membuat artikel ini.&lt;br /&gt;Hubungan yang kompak tidak selamanya berdampak positif, contohnya hubungan yang baik dan kompak antara Narkoba dan Aids.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Beberapa dari kita mungkin sangat prihatin akan perjalanan kedua pasangan kompak ini (Narkoba dan Aids), bagaimana tidak narkoba dan aids sudah merengut banyak nyawa dan kebahagiaan. Banyak generasi muda yang diambil masa depannya dan banyak orang tua yang kehilangan anak-anak mereka. Sebelum lebih jauh ada baiknya mengetahui kedua sejoli ini dengan lebih dekat, bukan maksud untuk lebih mendekatkan kita kepada NADA, namun mengetahui lebih dekat agar kita lebih dapet terhindar dari bahaya NADA ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;NARKOBA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari 'Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif'. Pada dasarnya Narkoba sangat membantu dalam dunis medis, narkoba biasanya dipakai untuk bius dalam tindakan operasi dan mengobati penyakit tertentu. Namun beberapa orang menyalahgunakan narkoba untuk mencari kenikmatan sesaat yang sangat berbahaya bagi tubuh dan merusak syaraf untuk pemakaian yang terus-menerus. Hingga kini penyebaran narkoba sepertinya sudah tidak dapat dibendung lagi. Pihak aparat kepolisian yang terus melakuakn pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan memotong jalur distribusinya masih kewalahan karena pengedar dan pecandu narkoba masih terus bertambah dan mempunyai jaringan yang kuat. Dalam hal ini apakah kita akan berdiam diri melihat peredaran narkoba yang terus meluas? atau apakah kita rela salah satu dari angota keluarga kita mengambil kehidupan salah satu orang yang kita sayangi? Bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD pun banyak yang terjerumus narkoba.&lt;br /&gt;Ada baiknya kita semua mengetahui jenis-jenis narkoba berikut beberpa jenis dari narkoba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;AIDS&lt;/strong&gt;AIDS merupakan kumpulan gejala penyakit yang ditandai dengan rusaknya system kekebalan tubuh sehingga mudah diserang berbagai macam infeksi. AIDS disebabkan oleh virus Human Immunodeficiency Virus (HIV). Sampai saat ini belum dapat diketahui dengan pasti dari mana mulai berjangkitnya penyakit AIDS. Penyakit AIDS tidak ditularkan melalui kontak biasa, namun ditularkan melalui hubungan seksual, kontak dengan darah yang tercemar HIV dan melalui jarum suntik atau alat kedokteran lainnya yang tercemar HIV.&lt;br /&gt;Sebaliknya AIDS tidak dapat ditularkan melalui gigitan serangga, minuman, atau kontak biasa dalam keluarga, sekolah, kolam renanng, WC umum atau tempat kerja dengan penderita AIDS. Remaja yang baru menginjak dewasa akan lebih mudah terserang AIDS karena pergaulan bebas yang tidak didasari dengan pengetahuan dan pemahaman yang jelas mengenai sex dan pemakaian jarum suntik yang tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hubungan antara Narkoba dan AIDS&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Narkoba dan AIDS merupakan pasangan pembunuh yang kompak, beberapa kasus yang ernah terjadi mengindikasikan kalau hubungan narkoba dan AIDS terjadi pada pemakaian jarum suntik untuk pecandu secara bergantian. Hal ini terjadi karena kontak darah antara penderita AIDS dan calon penderita. Kondisi tubuh yang lemah akibat pemakaian narkoba akan mempercepat penularan AIDS. Oleh karena itu marilah bersama-sama kita mencegah penularan dan peredaran narkoba karena mencegal jauh lebih baik dari pada mengobati. Peran keluarga sangat dibutuhkan dan dukungan dari semua pihak akan lebih berarti dari pada mengandalkan phak aparat, tidak bermaksud meremehkan aparrat yang denga gigihnya memberantas peredaran narkoba, namun lebih jauh karena narkoba dan AIDS berasal dari lingkungan kita dan orang yang tau perma mungkn anda, nah apakah anda akan membiarkan kemerosotan melanda bangsa ini terus menerus?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada blogger kesehatan gigi yang telah mengirimkan artikel ini &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-8589277000848375731?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/8589277000848375731/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=8589277000848375731&amp;isPopup=true' title='26 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/8589277000848375731'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/8589277000848375731'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/dua-sejoli-narkoba-dan-aids.html' title='DUA SEJOLI NARKOBA DAN AIDS'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>26</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-3372891359683647600</id><published>2008-04-06T01:12:00.000-07:00</published><updated>2008-04-06T01:17:05.907-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CATATAN RINGAN'/><title type='text'>CATATAN PINGGIR</title><content type='html'>DARI NGOPI HINGGA KE TKI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa waktu lalu, seorang temen sy di pontianak liat blog fakta, kemudian kami ketemu disebuah warung kopi didaerah alianyang pontianak, belum sempat mesan kopi temen saya langsung nyelutuk : “ wah ente ne gimana, punya blog tapi tulisannya kayak banci aja, mana tuh vokalnya, gak ganas, gak exrteem kayak dulu, kesambet kuntilanak ya….”&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Saya nyengir aja : “ ah belum waktunya dan lagi ane Cuma ngangkat masalah narkoba aja jadi bukan masalah agama maupun politik”. Teman saya nambahin : “ sama aja, mau masalah narkoba atau bukan tetap aja mesti keras, nte dulu pernah nulis dimedia (equator pontianak red) mengkritik mentri pemberdayaan perempuan (muetia hatta.red) dengan cukup telak sampai tulisan senada dimuat beberapa kali oleh pengirim yang lainnya…” saya Cuma diam aja. Dulu memang saya pernah mengkritik keras pandangan sekuler ibu Mutia Hatta tentang Perempuan waktu berkunjung ke Pontianak yang sempat bikin heboh dikalangan Islam.&lt;br /&gt;Selanjutnya saya Cuma lebih banyak diam aja sampai pertemuan itu berakhir. Kemarin juga saya bertemu dengan teman kecil saya yang kini bekerja disalah satu PJTKI dipontianak, awalnya Cuma bicarakan masalah Pulsa dan Hp, karena saya adalah Upline disalah satu bisnis pulsa, namun lama kelamaan merembet ke masalah TKI dan ini ternyata sangat menarik dan cukup tajam menyoroti berbagai masalah mulai dari undang-undang tenaga kerja sampai pada biokrasi keimigrasian yang berbelit bahkan sampai pada masalah narkoba  Yang menarik adalah pertanyaan : Kenapa mereka berkerja diluar negeri, kemudian kenapa ada TKI, kenapa kok ada calo TKI, kenapa mereka lebih memilih illegal daripada yang legal dan lain sebagainya&lt;br /&gt;Maaf disini saya tidak akan bercerita masalah pembicaraan yang cukup tajam ini dan lagi pembicaraan utama disini hanya seputar TKI saja jadi akan keliatan lucu jika saya ceritakan secara lengkap karena blog ini 90% berisi masalah narkoba sisanya yang umum aja termasuk tulisan ini.&lt;br /&gt;Saya hanya teringat perkataan teman saya sebelum ia pulang dia mengatakan : 99% kita keluarkan jurus kita untuk melakukan kerja sama dengan pihak manapun untuk mengatasi segala permasalahan, baik itu politik, social, agama dll, sisanya yang 1 % kita gunakan untuk menyerang balik yang sangat mematikan jika suatu saat orang yang kita ajak kerjasama itu melenceng dari perkiraan bahkan merugikan kita sendiri !....so suatu pandangan yang cukup extreme juga tuh hehehehe, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-3372891359683647600?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/3372891359683647600/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=3372891359683647600&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3372891359683647600'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3372891359683647600'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/catatan-pinggir.html' title='CATATAN PINGGIR'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-4930201952690460041</id><published>2008-04-04T04:00:00.000-07:00</published><updated>2008-04-04T04:02:36.091-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB XV</title><content type='html'>KETENTUAN PENUTUP &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 103 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) dinyatakan tidak berlaku.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Pasal 104&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan perundang undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disahkan di Jakarta&lt;br /&gt;pada tanggal 1 September 1997&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ttd&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SOEHARTO&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diundangkan di Jakarta&lt;br /&gt;pada tanggal 1 September 1997&lt;br /&gt;MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA&lt;br /&gt;REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ttd&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MOERDIONO&lt;br /&gt;LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 67&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-4930201952690460041?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/4930201952690460041/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=4930201952690460041&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/4930201952690460041'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/4930201952690460041'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-xv.html' title='UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB XV'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-1971332368322594865</id><published>2008-04-04T03:59:00.000-07:00</published><updated>2008-04-04T04:00:42.129-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB XIV</title><content type='html'>KETENTUAN PERALIHAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 102 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaandari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) pada saat Undang-undang ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-1971332368322594865?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/1971332368322594865/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=1971332368322594865&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1971332368322594865'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1971332368322594865'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-xiv.html' title='UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB XIV'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-859173732130758952</id><published>2008-04-04T03:56:00.000-07:00</published><updated>2008-04-04T03:59:02.503-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB XIII</title><content type='html'>KETENTUAN LAIN-LAIN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 101&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Prekursor dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika ditetapkan sebagai barang di bawah pengawasan Pemerintah&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;(2) Prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dan pengawasan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-859173732130758952?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/859173732130758952/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=859173732130758952&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/859173732130758952'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/859173732130758952'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-xiii.html' title='UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB XIII'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-6349693460782464674</id><published>2008-04-04T03:46:00.000-07:00</published><updated>2008-04-04T03:48:53.706-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB XII</title><content type='html'>KETENTUAN PIDANA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman; atau&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan , atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 79&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau mnguasai narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. ayat (1) huruf b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 80&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.memproduksi, mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. memproduksi, mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. ayat (1) huruf b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. ayat (1) huruf c didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 ( empat ratus juta rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 81&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasai, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 82&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak RP. 1.000.000.000,00 (satu miyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, arau menukar narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda sebanyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. mengimppor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau tukar menukar narkotika Golongan III, dipidana pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebanyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidanan sebagaimana dimaksud dalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana matiatau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi. dipidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. ayat (10 huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 83&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 78, 79,80, 81, dan Pasal 82, diancam dengan pidana yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 84&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. menggunakan narkotika terhadap orang lain dan memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidanan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 85&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. menggunakan narkotika Golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. menggunakan narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 86&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) tidak dituntut pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 87&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83 dan Pasal 84, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 88&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 89&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengurus pabrik obat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 90&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Narkotika dan hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana narkotika serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika, dirampas untuk negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 91&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjatuhan pidana terhadap segala tindak pidana narkotika dalam undang-undang ini kecuali yang dijatuhi pidana kurungan atau pidana denda tidak lebihdari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dapat pula dipidana dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 92&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 93&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nakhoda atau kapten penerbang yang tanpa hak dan melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 94&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 71 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 95&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 96&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang siapa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85 dan Pasal 87 pidananya dapat ditambah dengan sepertiga dari pidana pokok, kecuali yang dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 97&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang siapa melakukan tindak pidana narkotioka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85 dan Pasal 87, di luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan pula ketentuan undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 98&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 99&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), bagi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotik, dan dokter yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam,. membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. pimpinan pabrik obat tertentu yang memproduksi narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika Golongan Iyang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 100&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam undang-undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana narkotika, dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-6349693460782464674?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/6349693460782464674/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=6349693460782464674&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6349693460782464674'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6349693460782464674'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-xii.html' title='UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB XII'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-1999909695873631259</id><published>2008-04-04T03:45:00.000-07:00</published><updated>2008-04-04T03:46:40.493-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB XI</title><content type='html'>PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 63&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana narkotika, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Pasal 64&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 65&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi masalah narkotika dapat diberikan wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana narkotika;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana narkotika;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti perkara tindak pidana narkotika;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana narkotika;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan tindak pidana narkotika; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. menangkap dan menahan orang yang disangka melakukan tindak pidana narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 66&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Penyidik berwenang untuk membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya, yang diduga keras mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika yang sedang dalam penyidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, berwenang untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi lain yang dilakukan oleh orang yang diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlangsung untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 67&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana narkotika untuk paling lama 24 (dua puluh empat) jam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum mencukupi, maka atasan langsung penyidik dapat memberi izin untuk memperpanjang penengkapan tersebut untuk paling lama 48 (empat puluh delapan) jam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 68&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia berwenang melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 69&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Penyidik yang melakukan penyitaan narkotika, atau yang diduga narkotika, atau yang mengandung narkotika wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan, yang sekurang-kurangnya memuat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. tanda tangan dan identitas lengkap pejabat penyidik yang melakukan penyitaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil, penyidik wajib memberitahukan atau menyerahkan barang sitaan tersebut kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia setempat dalam waktu selambat-lambatnya 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusan berita acara disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ketua Pengadilan Negeri setempat, dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidik wajib memberitahukan penyitaan yang dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat dalam waktu selambat-lambatnya 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang menerima penyerahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun penyerahan barang sitaan oleh penyidik;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. identitas lengkap pejabat yang melakukan serah terima barang sitaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik menyisihkan sebagian barang sitaan untuk diperiksa atau diteliti di laboratorium tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, dan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(6) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang sitaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan sampel serta pemeriksaan di laboratorium diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyimpanan narkotika yang disita ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 70&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Kepala Kejaksaan Negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang narkotika dari penyidik, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan narkotika tersebut untuk kepentingan pemngembangan ilmu pengetahuan, dan/atau dimusnahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal ayat (1) huruf a.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan Keputusan Jaksa Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 71 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia wajib memusnahkan tanaman narkotika yang diketemukan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak saat diketemukan, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pemusnahan dan penyisihan sebagian tanaman narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. nama, jenis, sifat dan jumlah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun diketemukan dan dilakukan pemusnahan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman narkotika; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat atau pihak-pihak lain yang menyaksikan pemusnahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Bagian narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk kepentingan pembuktian atau diserahkan kepada Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 72&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak menunda atau menghalangi penyerahan barang sitaan menurut ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 73&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Apabila dikemudian hari terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diketahui bahwa barang sitaan yang telah dimusnahkan menurut ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 diperoleh atau dimiliki secara sah, kepada pemilik barang yang bersangkutan diberikan ganti rugi oleh Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 74&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tersangka atau terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan setiap orang atau badan yang diketahuinya atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka atau terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 75&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal tertentu, hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan setiap orang atau badan, bukan berasal dari hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 76&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak perkara narkotika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama dan alamat pelapor atau hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Sebelum sidang dibuka, hakim mengingatkan saksi dan orang lain mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 77&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Narkotika dan alat yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika atau yang menyangkut narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Narkotika yang dinyatakan dirampas untuk negara sebagimana dimaksud dalam ayat (1) segera dimusnahkan, kecuali sebagian atau seluruhnya ditetapkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Dalam hal alat yang dirampas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, maka pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Tata cara pemusnahan dan pemanfaatan dan narkotika, alat dan hasil dari tindak pidana narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-1999909695873631259?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/1999909695873631259/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=1999909695873631259&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1999909695873631259'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1999909695873631259'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-xi_04.html' title='UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB XI'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-7058900794457663895</id><published>2008-04-04T03:43:00.000-07:00</published><updated>2008-04-04T03:44:58.553-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB X</title><content type='html'>PEMUSNAHAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemusnahan narkotika dilakukan dalam hal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;b. kadaluarsa;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau berkaitan untuk pengembangan ilmu pengetahuan; atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. berkaitan dengan tindak pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 61&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, b, dan c dilaksanakan oleh Pemerintah, orang, atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran narkotika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga ilmu pengetahuan tertentu dengan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksanan dan pejabat yang memyaksikan pemusnahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 62&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, pemusnahan dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Kejaksaan, Departemen Kesehatan, dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang menguasai barang sitaan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan oleh Pejabat Kejaksaan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Departemen Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Apabila dalam keadaan tertentu pejabat yang mewakili instansi sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) huruf a tidak dapat dipenuhi, maka pemusnahan narkotika dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan disaksikan pejabat dari tempat kejadian perkara tindak pidana tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang menyaksikan pemusnahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemusnahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku bagi pemusnahan narkotika, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-7058900794457663895?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/7058900794457663895/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=7058900794457663895&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7058900794457663895'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7058900794457663895'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-x.html' title='UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB X'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-6198014317960946444</id><published>2008-04-04T03:41:00.000-07:00</published><updated>2008-04-04T03:42:42.081-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB XI</title><content type='html'>PERAN SERTA MASYARAKAT &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 57&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;2) Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 58&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah memberi penghargaan kepada anggota masyarakat atau badan yang telah berjasa dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan/atau pengungkapan tindak pidana narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 59&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat, jaminan keamanan dan perlindungan, syarat dan tata cara pemberian penghargaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-6198014317960946444?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/6198014317960946444/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=6198014317960946444&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6198014317960946444'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/6198014317960946444'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-xi.html' title='UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB XI'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-7666137563034273706</id><published>2008-04-04T03:37:00.000-07:00</published><updated>2008-04-04T03:40:35.021-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB VIII</title><content type='html'>PEMBINAAN DAN PENGAWASAN &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bagian Pertama&lt;br /&gt;Pembinaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 52&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. mencegah pelibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang narkotika guna kepentingan pelayanan kesehatan; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi pecandu narkotika baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 53&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah mengupayakan kerjasama bilateral, regional, multilateral dengan negara lain dan/atau badan internasional guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 54 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pemerintah membentuk sebuah badan koordinasi narkotika tingkat nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Ketentuan mengenai susunan, kedudukan organisasi dan tata kerja badan narkotika nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan Keputusan Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengawasan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 55 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 56&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam pengendalian dan pengawasan terhadap importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga ilmu pengetahuan, dan lembaga rehabilitasi medis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Petugas yang melaksanakan pengawasan, dilengkapi dengan surat tugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Dalam hal diketemukan adanya bukti permulaan yang cukup atau berdasarkan petunjuk permulaan yang patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini, Menteri Kesehatan berwenang mengenakan sanksi administratif dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, sanksi administratif dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat ditangguhkan untuk sementara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-7666137563034273706?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/7666137563034273706/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=7666137563034273706&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7666137563034273706'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7666137563034273706'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-viii.html' title='UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB VIII'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-1055952292137590412</id><published>2008-04-04T03:35:00.000-07:00</published><updated>2008-04-04T03:36:25.619-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB VII</title><content type='html'>PENGOBATAN DAN REHABILITASI &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 44&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Untuk kepentingan pengobatan dan/atau perawatan, pengguna narkotika dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;(2) Pengguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 45&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 46&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 47&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 48&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pengobatan dan/atau perawatan pecandu narkotika dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 49&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Atau dasar persetujuan Menteri Kesehatan, lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Selain pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis, proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 50&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Meneteri Sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 51&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan Keputusan Menteri Sosial.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-1055952292137590412?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/1055952292137590412/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=1055952292137590412&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1055952292137590412'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1055952292137590412'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-vii.html' title='UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB VII'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-1718941789013370712</id><published>2008-04-04T03:32:00.000-07:00</published><updated>2008-04-04T03:35:02.719-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB VI</title><content type='html'>LABEL DAN PUBLIKASI &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan narkotika baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku narkotika.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;(2) Label pada kemasan narkotika sebagaimana dimaksud dalan ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupkan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label narkotika harus lengkap dan tidak menyesatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 42&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 43 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara publikasi dan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-1718941789013370712?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/1718941789013370712/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=1718941789013370712&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1718941789013370712'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1718941789013370712'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-vi.html' title='UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB VI'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-1880600266620588014</id><published>2008-04-02T21:26:00.000-07:00</published><updated>2008-04-02T21:28:04.629-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG UNDANG NARKOTIKA BAB V</title><content type='html'>UNDANG-UNDANG NARKOTIKA&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;PEREDARAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Pertama&lt;br /&gt;Umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 32&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Pasal 33&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada Departemen Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Narkotika Golongan II dan III yang berupa bahan baku baik alamiah maupun sintetis dapat diedarkan tanpa wajib daftar pada Departemen Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran narkotika dalam bentuk obat jadi dan peredaran narkotika yang berupa bahan baku diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 34&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap kegiatan dalam rangka peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyaluran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 35&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 36&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu atau pedagang besar farmasi tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. eksportir;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pedagang besar farmasi tertentu;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. apotek;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. rumah sakit; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. lembaga ilmu pengetahuan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. apotek;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. rumah sakit;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. lembaga ilmu pengetahuan; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. eksportir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. rumah sakit pemerintah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. puskesmas; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. balai pengobatan pemerintah tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 37&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 38&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyaluran narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Ketiga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyerahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 39&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. apotek;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. rumah sakit;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. puskesmas;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. balai pengobatan; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. dokter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. rumah sakit;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. puskesmas;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. apotek lainnya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. balai pengobatan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. dokter; dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. pasien&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam hal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui suntikan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan; atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya dapat diperoleh dari apotek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 40&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyerahan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-1880600266620588014?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/1880600266620588014/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=1880600266620588014&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1880600266620588014'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/1880600266620588014'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-v.html' title='UNDANG UNDANG NARKOTIKA BAB V'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-7037376933472522241</id><published>2008-04-02T21:23:00.000-07:00</published><updated>2008-04-02T21:25:40.326-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG UNDANG NARKOTIKA BAB IV</title><content type='html'>UNDANG-UNDANG NARKOTIKA&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;IMPOR DAN EKSPOR &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Pertama&lt;br /&gt;Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan impor narkotika&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan impor narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 13 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Importir narkotika harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali melakukan impor narkotika dari Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Surat Persetujuan impor narkotika Golongan I dalam jumlah yang sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada pemerintah negara pengekspor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan impor narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 15 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan ekspor narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan ekspor narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 16 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Eksportir narkotika harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali melakukan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Untuk memperoleh surat persetujuan ekspor narkotika harus dilampiri dengan surat persetujuan dari negara pengimpor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 17 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan ekspor narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengimpor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 18 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Impor dan ekspor narkotika hanya dilakukan melalui kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh surat persetujuan impor dan surat persetujuan ekspor narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengangkutan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengangkutan barang, tetap berlaku bagi pengangkutan narkotika kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini atau diatur kemudian berdasarkan ketentuan undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Setiap pengangkutan impor narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan surat persetujuan impor narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Setiap pengangkutan ekspor narkotika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanggung jawab pengangkut impor narkotika yang memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Eksportir narkotika wajib memberikan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Penanggung jawab pengangkut ekspor narkotika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan pertama dalam kemasan khusus atau di tempat yang aman di dalam kapal dengan disegel oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Nakhoda membuat berita acara tentang muatan narkotika yang diangkut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Nakhoda, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah tiba di pelabuhan tujuan, wajib melaporkan narkotika yang dimuat dalam kapalnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Pembongkaran muatan narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh Pejabat Bea dan Cukai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika di dalam kapal secara tanpa hak, wajib membuat berita acara, melakukan tindakan-tindakan pengamanan, dan pada persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan menyerahkan narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku pula bagi kapten penerbang untuk pengangkutan udara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Ketiga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transito&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Transito narkotika harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan pengimpor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dokumen persetujuan ekspor narkotika dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. nama dan alat pengekspor dan pengimpor narkotika;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. jenis, bentuk, dan jumlah narkotika; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. negara tujuan ekspor narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap perubahan negara tujuan ekspor narkotika pada transito narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. pemerintah negara pengekspor narkotika;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor narkotika; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengemasan kembali narkotika pada transito narkotika, hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli narkotika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah tanggung jawab pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan transito narkotika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Keempat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeriksaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 30&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapandokumen impor, ekspor, dan/atau transito narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 31&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Importir narkotika memeriksa narkotika yang diimpornya dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri Kesehatan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya impor narkotika di perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyampaikan hasil penerimaan impor narkotika kepada pemerintah negara pengekspor.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-7037376933472522241?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/7037376933472522241/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=7037376933472522241&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7037376933472522241'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7037376933472522241'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-iv.html' title='UNDANG UNDANG NARKOTIKA BAB IV'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-2382727360470002774</id><published>2008-04-02T21:21:00.000-07:00</published><updated>2008-04-02T21:23:05.326-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG UNDANG NARKOTIKA BAB III</title><content type='html'>UNDANG-UNDANG NARKOTIKA&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;PENGADAAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Pertama&lt;br /&gt;Rencana Kebutuhan Tahunan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Menteri Kesehatan mengupayakan tersedianya narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;2) Untuk keperluan tersedianya narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyusun rencana kebutuhan narkotika setiap tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Rencana kebutuhan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi pedoman pengadaan, pengendalian, dan pengawasan narkotika secara nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari impor, produksi dalam negeri dan/atau sumber lain dengan berpedoman pada rencana kebutuhan tahunan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Narkotika yang diperoleh dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Produksi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Menteri Kesehatan memberi izin khusus untuk memproduksi narkotika kepada pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Menteri Kesehatan melakukan pengendalian tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan terhadap proses produksi, bahan baku narkotika, dan hasil akhir dari proses narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/ataupenggunaan dalam proses produksi dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Ketiga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan, pelatihan, ketrampilan, dan penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta, yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan percobaan, penelitian dan pengembangan, dapat memperoleh, menenm, menyimpan, dan menggunakan narkotika dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Keempat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyimpangan dan Pelaporan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib disimpan secara khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran narkotika yang ada dalam penguasaaanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan jangka waktu, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan berupa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. teguran;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. peringatan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. denda administratif;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. penghentian sementara kegiatan; atau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. pencabutan izin.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-2382727360470002774?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/2382727360470002774/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=2382727360470002774&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/2382727360470002774'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/2382727360470002774'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-iii.html' title='UNDANG UNDANG NARKOTIKA BAB III'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-4171816311498781929</id><published>2008-04-02T21:19:00.000-07:00</published><updated>2008-04-02T21:20:54.440-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG UNDANG NARKOTIKA BAB II</title><content type='html'>UNDANG-UNDANG NARKOTIKA&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;RUANG LINGKUP DAN TUJUAN &lt;br /&gt;(1) Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;2) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Narkotika Golongan I;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Narkotika Golongan II; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Narkotika Golongan III.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Penggolongajustifyn narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaturan narkotika bertujuan untuk:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. memberantas peredaran gelap narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-4171816311498781929?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/4171816311498781929/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=4171816311498781929&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/4171816311498781929'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/4171816311498781929'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-ii.html' title='UNDANG UNDANG NARKOTIKA BAB II'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-969452437515397862</id><published>2008-04-02T21:13:00.000-07:00</published><updated>2008-04-02T21:16:49.245-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UNDANG UNDANG NARKOTIKA'/><title type='text'>UNDANG UNDANG NARKOTIKA BAB 1</title><content type='html'>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:&lt;br /&gt;1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;2. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/ atau mengubah bentuk narkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk memproduksi obat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengekspor narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara moda, atau sarana angkutan apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan satu atau tanpa berganti sarana angkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Pecandu adalah orang yang menggunakan menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.&lt;br /&gt;13. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16.Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-969452437515397862?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/969452437515397862/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=969452437515397862&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/969452437515397862'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/969452437515397862'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/undang-undang-narkotika-bab-1.html' title='UNDANG UNDANG NARKOTIKA BAB 1'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-2022670698016951499</id><published>2008-04-02T20:54:00.000-07:00</published><updated>2008-04-02T21:05:48.782-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='TOPIK ISLAMI'/><title type='text'>NARKOBA MENURUT HUKUM ISLAM</title><content type='html'>HUKUM MUKHADDIRAT (NARKOTIK)&lt;br /&gt;Oleh Dr. Yusuf Qardhawi&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pertanyaan &lt;br /&gt;Al-Qur'anul Karim dan Hadits  Syarif  menyebutkan  pengharaman khamar,  tetapi tidak  menyebutkan  keharaman  bermacam-macam benda padat yang memabukkan, seperti ganja  dan  heroin.  Maka bagaimanakah  hukum  syara'  terhadap  penggunaan  benda-benda tersebut,    sementara    sebagian    kaum    muslim     tetap mempergunakannya    dengan    alasan    bahwa    agama   tidak mengharamkannya?&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Jawaban&lt;br /&gt;Segala  puji  kepunyaan  Allah,  shalawat  dan  salam   semoga tercurahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du:&lt;br /&gt;Ganja,  heroin,  serta  bentuk  lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan  sebutan  mukhaddirat  (narkotik)  adalah termasuk    benda-benda    yang    diharamkan   syara'   tanpa diperselisihkan lagi di antara ulama. &lt;br /&gt;Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang&lt;br /&gt;    dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;        "Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal."1&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;    Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal&lt;br /&gt;    dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan&lt;br /&gt;    mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan&lt;br /&gt;    mempengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan&lt;br /&gt;    sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan,&lt;br /&gt;    yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh.&lt;br /&gt;    Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas&lt;br /&gt;    sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.&lt;br /&gt;2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk&lt;br /&gt;    dalam kategori khamar atau "memabukkan," maka ia tetap&lt;br /&gt;    haram dari segi "melemahkan" (menjadikan loyo). Imam Abu&lt;br /&gt;    Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;        "Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yang&lt;br /&gt;         memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)."2&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;    Al-mufattir ialah sesuatu yang  menjadikan  tubuh  loyo  tidak&lt;br /&gt;    bertenaga.    Larangan   dalam   hadits   ini   adalah   untuk&lt;br /&gt;    mengharamkan, karena itulah hukum asal  bagi  suatu  larangan,&lt;br /&gt;    selain   itu   juga  disebabkan  dirangkaikannya  antara  yang&lt;br /&gt;    memabukkan --yang sudah disepakati haramnya-- dengan mufattir&lt;br /&gt;3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk  dalam&lt;br /&gt;    kategori  memabukkan  dan  melemahkan,  maka ia termasuk dalam&lt;br /&gt;    jenis  khabaits  (sesuatu  yang   buruk)   dan   membahayakan,&lt;br /&gt;    sedangkan  diantara ketetapan syara': bahwa lslam mengharamkan&lt;br /&gt;    memakan  sesuatu  yang  buruk  dan  membahayakan,  sebagaimana&lt;br /&gt;    flrman   Allah   dalam   menyifati  Rasul-Nya  a.s.  di  dalam&lt;br /&gt;    kitab-kitab Ahli Kitab:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;        "... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan&lt;br /&gt;        mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..."(al-A'raf:&lt;br /&gt;        157)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;    Dan Rasulullah saw. bersabda:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;        "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh&lt;br /&gt;        memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain."3&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;    Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;        "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah&lt;br /&gt;        adalah Maha Penyayang kepadamu." (an-Nisa': 29)&lt;br /&gt;        &lt;br /&gt;        "... dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam&lt;br /&gt;        kebinasaan ..." (al-Baqarah: 195)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil lainnya  mengenai  persoalan  itu  ialah  bahwa  seluruh pemerintahan   (negara)  memerangi  narkotik  dan  menjatuhkan hukuman  yang  sangat  berat  kepada  yang  mengusahakan   dan mengedarkannya.   Sehingga   pemerintahan  suatu  negara  yang memperbolehkan khamar dan  minuman  keras  lainnya  sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotik. Bahkan  sebagian  negara  menjatuhkan  hukuman  mati kepada  pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar, karena  pada  hakikatnya  para  pengedar  itu  membunuh bangsa-bangsa  demi mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka lebih layak mendapatkan hukuman qishash dibandingkan orangyang membunuh seorang atau dua orang manusia.&lt;br /&gt;Syekhul   lslam  Ibnu  Taimiyah  rahimahullah  pernah  ditanya mengenai apa  yang  wajib  diberlakukan  terhadap  orang  yang mengisap  ganja  dan  orang  yang  mendakwakan bahwa semua itu jaiz, halal, dan mubah?&lt;br /&gt;Beliau menjawab:&lt;br /&gt;"Memakan (mengisap) ganja yang keras ini  terhukum  haram,  ia termasuk  seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi  mengisap  dalam  jumlah banyak  dan  memabukkan  adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. Sedangkan orang yang  menganggap  bahwa  ganja  halal, maka  dia  terhukum  kafir  dan diminta agar bertobat. Jika ia bertobat maka selesailah  urusannya,  tetapi  jika  tidak  mau bertobat  maka  dia  harus dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan  tidak boleh dikubur di pemakaman kaum muslim. Hukum orang yang murtad itu lebih buruk daripada orang Yahudi dan Nasrani, baik  ia  beriktikad  bahwa hal itu halal bagi masyarakat umum maupun hanya untuk orang-orang tertentu yang beranggapan bahwa ganja  merupakan  santapan  untuk berpikir dan berdzikir serta dapat  membangkitkan  kemauan  yang  beku   ke   tempat   yang terhormat, dan untuk itulah mereka mempergunakannya."&lt;br /&gt;Sebagian orang salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar Itu mubah bagi orang-orang tertentu, karena menakwilkan firman Allah Ta'ala:&lt;br /&gt;"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan ..." (al-Ma'idah 93)&lt;br /&gt;Ketika  kasus  ini  dibawa  kepada  Umar   bin   Khattab   dan dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, maka sepakatlah Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya  bahwa  apabila  yang meminum  khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka&lt;br /&gt;dijatuhi  hukuman  dera,  tetapi  jika   mereka   terus   saja meminumnya  karena  menganggapnya  halal, maka mereka dijatuhi hukuman mati. Demikian pula  dengan  ganja,  barangsiapa  yang berkeyakinan  bahwa ganja haram tetapi ia mengisapnya, maka ia dijatuhi hukuman dera dengan  cemeti  sebanyak  delapan  puluh kali  atau  empat  puluh  kali, dan ini merupakan hukuman yang tepat. Sebagian fuqaha memang tidak menetapkan  hukuman  dera, karena  mereka  mengira  bahwa  ganja dapat menghilangkan akal tetapi    tidak    memabukkan,    seperti    al-banj    (Ienis tumbuh-tumbuhan  yang dapat membius) dan sejenisnya yang dapat menutup akal tetapi tidak memabukkan.  Namun  demikian,  semua itu  adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. Barangsiapa mengisapnya dan  memabukkan  maka  ia  dijatuhi  hukuman  dera seperti  meminum  khamar,  tetapi  jika  tidak memabukkan maka pengisapnya dijatuhi hukuman ta'zir yang lebih ringan daripada hukuman  jald  (dera).  Tetapi  orang  yang menganggap hal itu halal, maka dia adalah kafir dan harus dijatuhi hukuman mati.&lt;br /&gt;Yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman keras, karena pengisapnya    menjadi   kecanduan   terhadapnya   dan   terus memperbanyak  (mengisapnya  banyak-banyak).   Berbeda   dengan al-banj  dan lainnya yang tidak menjadikan kecanduan dan tidak digemari. Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang  haram yang  digemari  nafsu  seperti khamar dan zina, maka pelakunya dikenai hukum had, sedangkan yang tidak digemari  oleh  nafsu, seperti bangkai, maka pelakunya dikenai hukum ta'zir. &lt;br /&gt;Ganja ini termasuk barang haram yang digemari oleh pengisapnya dan sulit untuk ditinggalkan. Nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah mengharamkan  atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu yang haram  sebagaimana  terhadap  barang  lainnya.  Dan  munculnya kebiasaan   memakan   atau  mengisap  ganja  ini  di  kalangan&lt;br /&gt;masyarakat hampir bersamaan dengan  munculnya  pasukan  Tatar. Karena  ganja  ini  muncul  lantas  muncul pula pedang pasukan Tatar."4 &lt;br /&gt;Maksudnya, kemunculan atau kedatangan  serbuan  pasukan  Tatar sebagai   hukuman   dari   Allah  karena  telah  merajalelanya kemunkaran  di  kalangan  umat   Islam,   diantaranya   adalah merajalelanya ganja terkutuk ini.&lt;br /&gt;Di tempat lain beliau (Ibnu Taimiyah) berkata pula: &lt;br /&gt;"Ada juga orang yang mengatakan  bahwa  ganja  hanya  mengubah akal   tetapi   tidak   memabukkan  seperti  al-banj,  padahal sebenarnya  tidak  demikian,  bahkan  ganja  itu   menimbulkan kecanduan dan kelezatan serta kebingungan (karena gembira atau susah), dan inilah yang mendorong seseorang untuk  mendapatkan dan  merasakannya.  Mengisap  ganja  sedikit akan mendorong si pengisap untuk meraih lebih banyak lagi seperti halnya minuman yang  memabukkan, dan orang yang sudah terbiasa mengisap ganja akan sangat sulit untuk meninggalkannya,  bahkan  lebih  sulit daripada  meninggalkan  khamar.  Karena itu, bahaya ganja dari satu segi lebih besar daripada bahaya khamar. Maka para fuqaha bersepakat  bahwa  pengisap  ganja  wajib  dijatuhi  hukum had(hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya khamar. &lt;br /&gt;Adapun  orang  yang  mengatakan  bahwa masalah ganja ini tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan  hadits,  maka pendapatnya  ini  hanyalah  disebabkan  kebodohannya. Sebab di dalam  Al-Qur'an  dan  hadits  terdapat  kalimat-kalimat  yang simpel  yang  merupakan kaidah umum dan ketentuan global, yang mencakup  segala  kandungannya.  Hal  ini   disebutkan   dalam Al-Qur'an  dan  al-hadits  dengan  istilah  'aam (umum). Sebab tidak mungkin menyebutkan setiap hal secara khusus (kasus  perkasus). &lt;br /&gt;Dengan  demikian,  nyatalah  bagi  kita  bahwa  ganja,  opium,Mheroin,  morfin,  dan  sebagainya  yang  termasuk  makhaddirat (narkotik)  --khususnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang mereka istilahkan dengan racun putih-- adalah haram dan sangat haram  menurut  kesepakatan  kaum  muslim, termasuk dosa besar yang membinasakan, pengisapnya wajib  dikenakan  hukuman,  dan pengedar  atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya  sendiri. Maka   orang-orang  seperti  inilah  yang  lebih  utama  untuk dijatuhi hukuman seperti yang tertera dalam firman Allah:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;    "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup&lt;br /&gt;    bagimu, hai orang-orangyang berakal, supaya kamu bertakwa."&lt;br /&gt;    (al-Baqarah: 179)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Adapun hukuman  ta'zir  menurut  para  fuqaha  muhaqqiq  (ahli membuat  keputusan)  bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya. &lt;br /&gt;Selain  itu,  orang-orang  yang   menggunakan   kekayaan   dan jabatannya  untuk  membantu  orang yang terlibat narkotik ini,maka mereka termasuk golongan:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;    "... orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan&lt;br /&gt;    membuat kerusakan di muka bumi ..." (al-Ma'idah: 33)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan  mereka  melebihi perampok  dan  penyamun,  karena  itu  tidak mengherankan jika mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;    "... Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk&lt;br /&gt;    mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan&lt;br /&gt;    yang beraL" (al-Ma'idah: 33)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER :&lt;br /&gt;Fatwa-fatwa Kontemporer&lt;br /&gt;Dr. Yusuf Qardhawi&lt;br /&gt;Gema Insani Press&lt;br /&gt;Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740&lt;br /&gt;Telp. (021) 7984391-7984392-7988593&lt;br /&gt;Fax. (021) 7984388&lt;br /&gt;ISBN 979-561-276-X&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-2022670698016951499?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/2022670698016951499/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=2022670698016951499&amp;isPopup=true' title='5 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/2022670698016951499'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/2022670698016951499'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/narkoba-menurut-hukum-islam.html' title='NARKOBA MENURUT HUKUM ISLAM'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-3899706384499376604</id><published>2008-04-02T20:44:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:05:02.025-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SEKITAR  KITA'/><title type='text'>NARKOBA, MIMPI INDAH PENGHANCUR BANGSA</title><content type='html'>Sejarah Awal &lt;br /&gt;Kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opion atau kemudian lebih dikenal dengan nama opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan wilayah-wilayah Asia lainnya&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Serikat, morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat Bayer memproduksi obat tersebut dengan nama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, terdapat berbagai jenis obat yang serupa dengan morphin dan heroin, seperti kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolivia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemajuan teknologi memungkinkan candu tersebut dijual dalam bentuk obat-obatan setelah diberi campuran-campuran khusus dan jenisnya pun bertambah banyak seperti extasy dan putauw. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun ini, berjuta-juta remaja di Asia—terutama di Indonesia-- menggunakan narkoba. Menurut data UNDCP (United Nations Drug Control Program) lebih dari 200 juta orang di seluruh dunia telah menyalahgunakan obat-obatan, mulai dari penyalahgunaan dengan cara penghirupan bahan-bahan kimia (dikenal dengan istilah “ngelem”) oleh anak-anak jalanan, lalu penggunaan ectasy di kalangan anak remaja dan sampai pecandu berat dari heroin (dikenal sebagai “putaw”).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengguna narkotika dan  psikotropika dari tahun ke tahun bukannya berkurang tetapi semakin meningkat. Kesengsaraan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba tidak dapat dihitung. Beberapa  implikasi  yang  diakibatkan narkoba adalah; terkurasnya harta benda, meningkatnya biaya kesehatan, kekerasan yang terjadi di jalan-jalan, meningkatnya kriminalitas dan hancurnya sebuah masyarakat. Diperparah kemudian membuat seseorang hidup dalam dunia khayal dan menjadikannya seorang pengecut yang tidak berani menghadapi kenyataan hidup ini. Selain itu, menyebabkan kerusakan pada jaringan tubuh, ginjal, hati dan otak, karena barang-barang tersebut memperlambat kerja ginjal yang dapat menyebabkan koma dan kematian mendadak, dan efek terbesar orang tersebut akan mengenal dunia kejahatan, dunia gelap, perzinahan, dll. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu alasan meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak adalah kurangnya pendidikan dasar tentang narkoba baik di kalangan orangtua dan anak-anak. Terutama banyak orangtua tidak menyadari pengaruh narkoba yang ada di masyarakat dan bahaya yang dihadapi anak-anak setiap harinya. Penelitian menunjukkan bahwa banyak kepercayaan/pengetahuan anak-anak dibentuk dari apa yang diajarkan kepada mereka pertama kalinya di rumah. Selanjutnya pengetahuan  inilah yang membekali mereka untuk ‘melawan’ arus masyarakat lingkungan sekitarnya (seperti : teman, film, bintang-bintang olahraga atau kehidupan selebriti). Jika pedoman atau bekal dari orangtua gagal memperlengkapi anaknya, maka akan sulit anak-anak menghadapi tantangan yang ditawarkan oleh para pengedar atau pecandu narkoba, yang pada akhirnya menyebabkan kesusahan dan keterikatan seumur hidup.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hukum Islam&lt;br /&gt;Islam memandang narkoba sebagai sesuatu yang menyebabkan kerusakan pada diri seseorang karena memabukkan. Untuk itu Islam mengharamkan narkoba sebab dianalogkan (diqiyaskan) dengan khamar. Sebagaimana hadis Rasulullah  “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram (HR. Muslim)”. Pada awal berdirinya,  Islam memang tidak melarang khamar. Sebab  mengkonsumsi khamar sudah menjadi budaya bangsa Arab. Namun, dalam perjalanannya Islam mengharamkan khamar setelah melihat banyak sekali kemudlaratan yang dihasilkan bila seseorang mengkonsumsinya. Gambarannya  terbingkai dalam ayat suci alquran “ Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya (QS. 2:219)”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada zaman Rasulullah pernah terjadi peristiwa, ada seorang sahabat  yang menjadi imam shalat tapi dalam keadaan mabuk. Ketika membaca ayat-ayat alquran ia  melakukan kesalahan bacaan yang meyebabkan rusaknya shalat. Setelah peristiwa ini, maka turunlah ayat yang melarang orang melakukan shalat dalam keadaan mabuk. Dalam pengharaman khamar Islam melakukannya secara bertahap. Ayat yang pertama kali diturunkan adalah mengenai manfaat dan madlarat dari khamar (QS. 2:219), lalu secara tegas Allah melarang mabuk tetapi itu pun belum tuntas , karena larangannya terbatas pada waktu menjelang shalat (QS. 4:43), dan yang terakhir  menyangkut penegasan larangan minuman keras/khamar untuk sepanjang masa (QS. 5:90). Alquran memang menempuh pentahapan dalam menetapkan hukum-hukumnya yang berkaitan dengan tuntutan dan larangan mengerjakan sesuatu, berbeda dengan tuntutan dan larangan yang berkaitan dengan akidah kepercayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat kenyataan di atas, maka perlu adanya   strategi  yang  baik untuk menanggulangi masalah  narkoba  yang sudah menggurita di negeri ini. Kerja sama semua segmen bangsa perlu terjalin secara simultan. Pemerintah harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyebaran narkoba di negeri ini tanpa pandang bulu. Tidak seperti kasus di Lampung, dimana ada pengguna narkoba hanya dikenai penjara 2 bulan, padahal dalam UU Psikotropika pasal 59 ayat 1 hukuman bagi pengguna, produsen, pengedar paling singkat 4 tahun, tapi ternyata hanya 2 bulan pelaksanaannya. Sedangkan, masyarakat di level bawah pun harus jeli dengan pengedar dan pemakai dilingkungan sekitarnya. Keluarga adalah faktor terpenting dalam “menggawangi” seseorang dari jeratan narkoba. Sebab narkoba sudah merasuk ke seluruh sendi-sendi masyarakat mulai dari pelajar tingkat dasar, menengah sampai mahasiswa. Kita tidak menginginkan generasi penerus bangsa adalah generasi yang terkontaminasi dengan narkoba. Generasi negeri ini harus diselamatkan dari buaian “mimpi indah” secepat mungkin. “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. 66:6). Waallahu A’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sumber : Ubaidillah Sadewa&lt;br /&gt;Mahasiswa Pemikiran Politik Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Alumnus PP Nurul Huda Sumberwudi Lamongan Jawa Timur dikutip dari :mimbar masjid tripod.com &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-3899706384499376604?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/3899706384499376604/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=3899706384499376604&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3899706384499376604'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3899706384499376604'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/04/narkoba-mimpi-indah-penghancur-bangsa.html' title='NARKOBA, MIMPI INDAH PENGHANCUR BANGSA'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-9030073986190437490</id><published>2008-03-28T23:19:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:10:53.377-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='FAKTA  EXSLUSIVE'/><title type='text'>NO DRUGS WITH SLTP NEGERI 6 PONTIANAK</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/R-3gQW4b1YI/AAAAAAAAAHE/870xCT4_k2A/s1600-h/Untitled-1%2Bcopy.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/R-3gQW4b1YI/AAAAAAAAAHE/870xCT4_k2A/s320/Untitled-1%2Bcopy.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5183045317798122882" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Pontianak (Fakta). Bersih dan rapi itulah kesan pertama ketika fakta berkunjung ke SLTPN 6 Pontianak selatan ini, sekolah yang terletak dikawasan Purnama ini tampak megah dengan dua lantai, bunga-bunga taman menghiasi sepanjang jalan masuk ke sekolah tersebut. Liputan dan sosialisasi Fakta kali ini terasa special karena didampingi oleh Bpk S. Nainggolan dari staff Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Barat, dalam kesempatan ini beliau mengajak para pelajar untuk menjauhi narkoba karena selain bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, penyalahgunaan narkoba ini juga diancam dengan berbagai hukuman penjara dan denda hingga jutaan rupiah.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Beliau juga mengatakan mendukung dengan adanya sosialisasi ini karena walaupun terlihat sederhana yang penting kita telah berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi genersi muda agar waspada terhadap Narkoba ini.&lt;br /&gt;Hal senada juga diungkapkan oleh kepala sekolah SLTPN 6 Ibu Dra Rachmanita, menurutnya sekecil apapun bentuk dan kegiatan yang kita lakukan demi menyelamatkan gemerasi muda dari ancaman Narkoba ini sangat berarti bagi kita, karena setidaknya hal ini tepat sasaran karena kalangan pelajar sangat rentan didalam pergaulannya.&lt;br /&gt;Walau sosialisasi ini hanya berupa pertemuan singkat dengan para siswa serta pembagian stiker anti narkoba, namun hal ini ditanggapi antusias yang tinggi oleh para siswa, Rahmat PG misalnya, wakil ketua OSIS SLTPN 6 ini sangat prihatin dengan pergaulan remaja yang kadang lepas kendali dan sebagai penguru OSIS, Rahmat juga mendukung kegiatan Fakta, walau sederhana yang penting tepat sasaran. Ok rahmat kami juga mendukung kalian (Qbenk)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-9030073986190437490?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/9030073986190437490/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=9030073986190437490&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/9030073986190437490'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/9030073986190437490'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/03/no-drugs-with-sltp-negeri-6-pontianak_28.html' title='NO DRUGS WITH SLTP NEGERI 6 PONTIANAK'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/R-3gQW4b1YI/AAAAAAAAAHE/870xCT4_k2A/s72-c/Untitled-1%2Bcopy.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-4148197017818778026</id><published>2008-03-28T23:14:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:11:49.431-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='FAKTA  EXSLUSIVE'/><title type='text'>NO DRUGS WITH SMU NEGERI 1 PONTIANAK</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/R-3eg24b1VI/AAAAAAAAAGg/a2rs6zK_VkU/s1600-h/Fakta.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/R-3eg24b1VI/AAAAAAAAAGg/a2rs6zK_VkU/s320/Fakta.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5183043402242708818" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Pontianak (FAKTA), Narkoba dan sex bebas dua mata rantai yang saling berhubungan, disatu sisi narkoba merupakan momok yang menakutkan karena bias merusak syaraf bahkan bias menewaskan pemakainya, disisi lain sex bebas dapat menyebabkan sikap membunuh terhadap “hasil” yang ditamnam mereka sendiri. Peredaran narkoba dikalangan remaja khususnya pelajar memang tidak terlallu begitu nampak jelas dihadapan kita, namun yang jelas hal ini ada dan wajib kita waspadai.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Perkembangan teknologi disadari atau tidak turut serta “mensponsori” berbagai tindakan negative dari dampak narkoba dan sex bebas ini, walaupun secara prinsip, teknologi sangat diperlukan guna menunjang proses kegiatan yang kita lakukan, dan itu tergantung kepada pribadi kita masing-masing, mau dibawa kemana teknologi yang kita pakai.&lt;br /&gt;Hal ini dibenarkan oleh Ika Krastanaya Ketua Osis SMU Negeri 1 Pontianak ketika ditemui Fakta disela-sela jam istirahat sekolahnya, menurut siswi kelas II IPA ini, narkoba dan perilaku sex bebas harus kita cegah sedini mungkin dikalangan pelajar, karena pelajar merupakan penerus pembangunan dimasa yang akan datang. Hal senada diungkapkan pula oleh Ferry Oklawana Anggriawan siswa kelas II IPA ini mengatakan pemerintah harus lebih pro aktif dalam meminimalisir dampak narkoba dan juga minuman keras, karena dari kedua jenis ini yang menonjol dalam penyalahgunaannya adalah minuman keras. Masalah Hp Kamera yang sering disalahgunakan oleh pemiliknya untuk hal-hal yang berbau pornografi, Ferry Cuma bilang : “..ah ndaklah bang kita ndak sampai begitu, tergantung dari pribadi masing-masing..”. oke deh.&lt;br /&gt;Hal yang sama juga diutarakan Amalia Oktora siswi kelas II IPA 1 ini mengatakan perkembangan teknologi kerapkali menimbulkan sisi negative bagi mereka yang kurang mengerti akan fungsi kegunaan utamanya. Menyinggung masalah pornografi dan pihak-pihak yang mensponsorinya, siswi berjilbab yang manis ini mengatakan bahwa pada dasarnya itu adalah hak mereka dalam berpromosi namun sebaiknya diteliti lebih dahulu dampak yang akan timbul jika sampai berani mensponsori atau memasang iklan terhadap hal-hal yang berbau pornografi. Yup setuju buat amalia, karena bagaimanapun jangan sampai timbul Imej dimasyarakat bahwa kita turut ambil bagian dalam menghancurkan generasi bangsa. &lt;strong&gt;(Qbenk)&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-4148197017818778026?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/4148197017818778026/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=4148197017818778026&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/4148197017818778026'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/4148197017818778026'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/03/no-drugs-with-smu-negeri-1-pontianak.html' title='NO DRUGS WITH SMU NEGERI 1 PONTIANAK'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/R-3eg24b1VI/AAAAAAAAAGg/a2rs6zK_VkU/s72-c/Fakta.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-7743597749585610293</id><published>2008-03-28T23:10:00.000-07:00</published><updated>2009-10-03T21:07:19.088-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SEKITAR  KITA'/><title type='text'>COMPUTER BASE TRAINING</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/R-3dxm4b1UI/AAAAAAAAAGY/YyRAW4_YokE/s1600-h/CBT1.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/R-3dxm4b1UI/AAAAAAAAAGY/YyRAW4_YokE/s320/CBT1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5183042590493889858" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pontianak.&lt;/strong&gt; Udara di ruang Laboratorium Komputer SMTIK Pontianak sebenarnya cukup dingin. Akan tetapi tidak cukup mendinginkan otak para peserta yang sedang memanas. Tampak beberapa peserta mengernyitkan dahi. ”Salah lagi, salah lagi” guman salah satu peserta. Itulah suasana pelatihan tindak pidana narkoba dan pencucian uang berbasis komputer (Computer Based Training) yang diselenggaraan oleh Badan Narkotika Propinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional tanggal 4 sampai 6 Maret 2008.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Seorang peserta mengungkapkan ini adalah pelatihan yang luar biasa. ”Belasan tahun saya bertugas di kepolisian, belum pernah saya mengikuti pelatihan seperti ini, ini menarik dan lain dari yang lain”, tambahnya.&lt;br /&gt;Pelatihan ini sendiri dibuka oleh Brigjen Pol Arif Sumarwoto, Kapus Gakkum Lakhar BNN mewakili Kalakhar BNN, sedangkan Wakil Gubernur Kalimantan Barat selaku Ketua BNP Kalbar, Christiandy Sanjaya, SE, MM hadir memberikan sambutan. Hadir pula Kapolda Kalbar, Pejabat Utama Polda Kalbar dan Pejabat BNP Kalbar sebagai undangan. Dalam sambutannya Ketua BNP Kalbar mengharapkan pelatihan ini dapat memberi manfaat bagi para petugas di lapangan dalam melaksanaan tugas supaya lebih profesonal.&lt;br /&gt;Computer Based Training sebetulnya bukan hal baru, tapi memang belum banyak yang menggunakannya, khususnya di lingkungan pemerintahan. Pelatihan ini menarik karena menggunakan visualisasi komputer, yang membuat peserta bahkan lupa makan siang. Untuk pelatihan kali ini instruktur dari BNN memberikan 9 modul bagi para peserta, antara lain pengantar intelijen, pemeriksaan mobil, pengenalan prekusor dan pencucian uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(SUMBER RESMI BNP KALIMANTAN BARAT OLEH : BPK. S. NAINGGOLAN A.Md)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-7743597749585610293?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/7743597749585610293/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=7743597749585610293&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7743597749585610293'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/7743597749585610293'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/03/computer-base-training.html' title='COMPUTER BASE TRAINING'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/R-3dxm4b1UI/AAAAAAAAAGY/YyRAW4_YokE/s72-c/CBT1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-832717995035042649.post-3428220659575278327</id><published>2008-03-28T23:03:00.000-07:00</published><updated>2008-03-28T23:08:36.167-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SPESIFIKASI'/><title type='text'>DAFTAR ISTILAH</title><content type='html'>• Stock = STB / stock badai : sisa heroin yang disimpan untuk dipakai pada saat nagih. &lt;br /&gt;• Ngepam = pamping : memompa insulin secara berkali-kali. &lt;br /&gt;• Ngejel : mampet / beku pada saat ngepam / mompa. &lt;br /&gt;• Paketan = tekapan : paket / bungkusan untuk putaw.&lt;br /&gt;Contoh :&lt;br /&gt;• Paket A = Rp.100.000,-&lt;br /&gt;• Paket B = Rp.50.000,-&lt;br /&gt;• Paket C = Rp.20.000,- &lt;br /&gt;• P.S = pasien : pembeli narkoba. &lt;br /&gt;• PA-HE : paket hemat (paket 20 ribu / 10 ribu). &lt;br /&gt;• Gocapan : gocip : paketan 50 ribu / 0.1 gram. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;• Gaw : gram. &lt;br /&gt;• Segaw : 1 gram. &lt;br /&gt;• Seperempi : ¼ gram. &lt;br /&gt;• Setengki : ½ gram. &lt;br /&gt;• Per 1 / per 2, ost : 1 atau 2, ost gram &lt;br /&gt;• Separdu : sepaket berdua. &lt;br /&gt;• Semata : setetes air yang sudah dicampur heroin. &lt;br /&gt;• Seting = ngeset : proses mencampurkan heroin dengan air. &lt;br /&gt;• Set-du = seting dua : dibagi untuk 2 orang. &lt;br /&gt;• Jokul : jual. &lt;br /&gt;• Bokul = bok’s = beli. &lt;br /&gt;• Barcon = tester : barang contoh (gratis). &lt;br /&gt;• Abses : benjolan karena heroin yang disuntik tidak masuk ke dalam urat. &lt;br /&gt;• Kentang = kena tanggung = gantung : kurang mabuk. &lt;br /&gt;• Kentang kurus : kena tanggung kurang terus. &lt;br /&gt;• OD : ogah ngedrop : perasaan / kemauan untuk tetap mabuk. &lt;br /&gt;• Nutup : sekedar menghilangkan sakaw / nagih. &lt;br /&gt;• Stone = stokun = giting = fly = beler = bahlul : mabuk. &lt;br /&gt;• Badai = pedaw = high : tinggi. &lt;br /&gt;• Jackpot = tumbang : muntah. &lt;br /&gt;• O.D = over dosis = ngeblenk : kelebihan takaran pemakaian putaw. &lt;br /&gt;• Pasang badan : menahan sakaw tanpa obat / pengobatan dokter. &lt;br /&gt;• &lt;br /&gt;JENIS SHABU-SHABU.&lt;br /&gt;• Shabu-shabu = ubas = SS = basu : metamfetamin. &lt;br /&gt;• Blue ice = B.I : salah satu jenis shabu yang paling bagus (No.1). &lt;br /&gt;• Alfo = foil = alumunium foil : tempat untuk memakai / bakar shabu. &lt;br /&gt;• Kompor : untuk bakar shabu di alumunium foil. &lt;br /&gt;• Se-track : sekali hisap / sekali bakar. &lt;br /&gt;• Se-lap : dua kali bolak-balik / 2 kali hisap. &lt;br /&gt;• Parno = paranoid : rasa takut berlebihan karena pemakaian shabu yang sangat banyak. &lt;br /&gt;• Ngedrop = low bed : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk. &lt;br /&gt;• Ngedrop = low bed : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk. &lt;br /&gt;• Sugest = sugesti : kemauan / keinginan untuk memakai narkoba. &lt;br /&gt;• Haluasi = halusinasi : khayalan / imajinasi yang berlebihan. &lt;br /&gt;• B.T = Bad trip : rasa kesal karena terganggu pada saat fly / mabuk. &lt;br /&gt;• On = naik : proses pada saat fly / mabuk untuk pemakai shabu / ecstacy. &lt;br /&gt;• Nugi = numpang giting : mabuk tanpa duit. &lt;br /&gt;• C.S = sobat : istilah sesama pemakai. &lt;br /&gt;• Stag = shabu yang sedang dibakar di alumunium foil berhenti / mampet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JENIS GANJA / KANABIS.&lt;br /&gt;• Chimenk = gele = jayus = grass = rumput : ganja / kanabis. &lt;br /&gt;• Ngebaks = nyimenk / ngegele : ngebakar ganja. &lt;br /&gt;• C.M.D = cuaca mendukung (untuk ngeganja). &lt;br /&gt;• Giberway = giting berat way = mabuk ganja. &lt;br /&gt;• Papir = pap’s = paspor = tissue : kertas untuk melinting ganja. &lt;br /&gt;• Bakaydu = dibakar dulu : bakar ganja. &lt;br /&gt;• Berhitung = urunan / patungan untuk beli ganja. &lt;br /&gt;• Se’empel = seamplop : satu amplop untuk ganja. &lt;br /&gt;• Bajing = bunga ganja. &lt;br /&gt;• Camp’s = campuran (tembakau) untuk ganja pada saat melinting. &lt;br /&gt;JENIS PIL KOPLO / OBAT DAFTAR ‘G’. &lt;br /&gt;• Pil koplo = bo’at = boti = dados = kancing : obat daftar ‘G’ &lt;br /&gt;• Sepapan = setrip : satu baris di dalam jajaran obat. &lt;br /&gt;• Sepotek : satu butir obat dibagi 2. &lt;br /&gt;• &lt;br /&gt;NAMA-NAMA OBAT DAFTAR ‘G’.&lt;br /&gt;• R = rohip : Rohypnol. &lt;br /&gt;• M.G : Megadon. &lt;br /&gt;• N.P = nipam : Nitrazepam. &lt;br /&gt;• Lexo : Lexotan. &lt;br /&gt;• Dum = dum titik : Dumolid. &lt;br /&gt;• LL = double L : Artan. &lt;br /&gt;• Rivot = R = rhivotril : Klonazepam. &lt;br /&gt;• BK = Bung Karno : pil koplo paling murah. &lt;br /&gt;• Val : Valium (cair &amp; tablet). &lt;br /&gt;• Amphet : amfetamin (cairan = disuntik). &lt;br /&gt;• K.D = kode : Kodein.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/832717995035042649-3428220659575278327?l=faktanews.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://faktanews.blogspot.com/feeds/3428220659575278327/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=832717995035042649&amp;postID=3428220659575278327&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3428220659575278327'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/832717995035042649/posts/default/3428220659575278327'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://faktanews.blogspot.com/2008/03/daftar-istilah.html' title='DAFTAR ISTILAH'/><author><name>Qbenk Manusia Pribumi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/07278278818202278117</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_FRFGu1WI8Rc/S-UTLVsuI2I/AAAAAAAAAnQ/2iJROJtlKuM/S220/n1836420865_6904.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
