Latest News

UNDANG UNDANG NARKOTIKA BAB II

Rabu, 02 April 2008 , Posted by Qbenk Manusia Pribumi at 21.19

UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.


2) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi:

a. Narkotika Golongan I;

b. Narkotika Golongan II; dan

c. Narkotika Golongan III.

(3) Penggolongajustifyn narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Pasal 3

Pengaturan narkotika bertujuan untuk:

a. menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;

b. mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan

c. memberantas peredaran gelap narkotika.

Pasal 4

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 5

Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.

Currently have 1 komentar:

  1. kebenaran says:

    Masyarakat harus punya keberanian!,Strategi!, Pengorbanan!, untuk melawan para pengedar Narkoba!, Laporkan kegiatan distribusi Narkoba kepada polisi dengan Anonim!, Ancam polisi ,jika polisi tidak bergerak maka kami yang akan bergerak!, Jihad melawan Narkoba, Miras!. Allahuakbar!,untuk kebangkitan bangsa dan para pemikir!, Allahuakbar!.