Latest News

UNDANG UNDANG NARKOTIKA BAB V

Rabu, 02 April 2008 , Posted by Qbenk Manusia Pribumi at 21.26

UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
BAB V
PEREDARAN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 32

Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.


Pasal 33

(1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada Departemen Kesehatan.

(2) Narkotika Golongan II dan III yang berupa bahan baku baik alamiah maupun sintetis dapat diedarkan tanpa wajib daftar pada Departemen Kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran narkotika dalam bentuk obat jadi dan peredaran narkotika yang berupa bahan baku diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Pasal 34

Setiap kegiatan dalam rangka peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Bagian Kedua

Penyaluran

Pasal 35

(1) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

(2) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari Menteri Kesehatan.

Pasal 36

(1) Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu atau pedagang besar farmasi tertentu.

(2) Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:

a. eksportir;

b. pedagang besar farmasi tertentu;

c. apotek;

d. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;

e. rumah sakit; dan

f. lembaga ilmu pengetahuan tertentu.

(3) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:

a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;

b. apotek;

c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;

d. rumah sakit;

e. lembaga ilmu pengetahuan; dan

f. eksportir.

(4) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:

a. rumah sakit pemerintah;

b. puskesmas; dan

c. balai pengobatan pemerintah tertentu.

Pasal 37

Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyaluran narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Bagian Ketiga

Penyerahan

Pasal 39

(1) Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh:

a. apotek;

b. rumah sakit;

c. puskesmas;

d. balai pengobatan; dan

e. dokter.

(2) Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada:

a. rumah sakit;

b. puskesmas;

c. apotek lainnya;

d. balai pengobatan;

e. dokter; dan

f. pasien

(3) Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.

(4) Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam hal:

a. menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui suntikan;

b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan; atau

c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

(5) Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya dapat diperoleh dari apotek.

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyerahan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Currently have 0 komentar: