Latest News

UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB VIII

Jumat, 04 April 2008 , Posted by Qbenk Manusia Pribumi at 03.37

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 52

(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.


2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya:

a. memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;

b. mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;

c. mencegah pelibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;

d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang narkotika guna kepentingan pelayanan kesehatan; dan

e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi pecandu narkotika baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Pasal 53

Pemerintah mengupayakan kerjasama bilateral, regional, multilateral dengan negara lain dan/atau badan internasional guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.

Pasal 54

(1) Pemerintah membentuk sebuah badan koordinasi narkotika tingkat nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

(3) Ketentuan mengenai susunan, kedudukan organisasi dan tata kerja badan narkotika nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 55

(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 56

(1) Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam pengendalian dan pengawasan terhadap importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga ilmu pengetahuan, dan lembaga rehabilitasi medis.

(2) Petugas yang melaksanakan pengawasan, dilengkapi dengan surat tugas.

(3) Dalam hal diketemukan adanya bukti permulaan yang cukup atau berdasarkan petunjuk permulaan yang patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini, Menteri Kesehatan berwenang mengenakan sanksi administratif dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).

(4) Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, sanksi administratif dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat ditangguhkan untuk sementara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Currently have 1 komentar:

  1. kebenaran says:

    Masyarakat harus punya keberanian!,Strategi!, Pengorbanan!, untuk melawan para pengedar Narkoba!, Laporkan kegiatan distribusi Narkoba kepada polisi dengan Anonim!, Ancam polisi ,jika polisi tidak bergerak maka kami yang akan bergerak!, Jihad melawan Narkoba, Miras!. Allahuakbar!,untuk kebangkitan bangsa dan para pemikir!, Allahuakbar!.