Latest News

UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB X

Jumat, 04 April 2008 , Posted by Qbenk Manusia Pribumi at 03.43

PEMUSNAHAN

Pemusnahan narkotika dilakukan dalam hal:

a. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi;


b. kadaluarsa;

c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau berkaitan untuk pengembangan ilmu pengetahuan; atau

d. berkaitan dengan tindak pidana.

Pasal 61

(1) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, b, dan c dilaksanakan oleh Pemerintah, orang, atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran narkotika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga ilmu pengetahuan tertentu dengan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;

b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan; dan

c. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksanan dan pejabat yang memyaksikan pemusnahan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Pasal 62

(1) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, pemusnahan dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Kejaksaan, Departemen Kesehatan, dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang menguasai barang sitaan;

b. dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan oleh Pejabat Kejaksaan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Departemen Kesehatan.

(2) Apabila dalam keadaan tertentu pejabat yang mewakili instansi sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) huruf a tidak dapat dipenuhi, maka pemusnahan narkotika dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan disaksikan pejabat dari tempat kejadian perkara tindak pidana tersebut.

(3) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;

b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan;

c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika; dan

d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang menyaksikan pemusnahan.

(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemusnahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku bagi pemusnahan narkotika, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Currently have 1 komentar:

  1. kebenaran says:

    Masyarakat harus punya keberanian!,Strategi!, Pengorbanan!, untuk melawan para pengedar Narkoba!, Laporkan kegiatan distribusi Narkoba kepada polisi dengan Anonim!, Ancam polisi ,jika polisi tidak bergerak maka kami yang akan bergerak!, Jihad melawan Narkoba, Miras!. Allahuakbar!,untuk kebangkitan bangsa dan para pemikir!, Allahuakbar!.