Latest News

NARKOBA, MIMPI INDAH PENGHANCUR BANGSA

Rabu, 02 April 2008 , Posted by Qbenk Manusia Pribumi at 20.44

Sejarah Awal
Kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opion atau kemudian lebih dikenal dengan nama opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan wilayah-wilayah Asia lainnya


Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Serikat, morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.

Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat Bayer memproduksi obat tersebut dengan nama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit.

Saat ini, terdapat berbagai jenis obat yang serupa dengan morphin dan heroin, seperti kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolivia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.

Kemajuan teknologi memungkinkan candu tersebut dijual dalam bentuk obat-obatan setelah diberi campuran-campuran khusus dan jenisnya pun bertambah banyak seperti extasy dan putauw.

***

Tahun ini, berjuta-juta remaja di Asia—terutama di Indonesia-- menggunakan narkoba. Menurut data UNDCP (United Nations Drug Control Program) lebih dari 200 juta orang di seluruh dunia telah menyalahgunakan obat-obatan, mulai dari penyalahgunaan dengan cara penghirupan bahan-bahan kimia (dikenal dengan istilah “ngelem”) oleh anak-anak jalanan, lalu penggunaan ectasy di kalangan anak remaja dan sampai pecandu berat dari heroin (dikenal sebagai “putaw”).

Pengguna narkotika dan psikotropika dari tahun ke tahun bukannya berkurang tetapi semakin meningkat. Kesengsaraan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba tidak dapat dihitung. Beberapa implikasi yang diakibatkan narkoba adalah; terkurasnya harta benda, meningkatnya biaya kesehatan, kekerasan yang terjadi di jalan-jalan, meningkatnya kriminalitas dan hancurnya sebuah masyarakat. Diperparah kemudian membuat seseorang hidup dalam dunia khayal dan menjadikannya seorang pengecut yang tidak berani menghadapi kenyataan hidup ini. Selain itu, menyebabkan kerusakan pada jaringan tubuh, ginjal, hati dan otak, karena barang-barang tersebut memperlambat kerja ginjal yang dapat menyebabkan koma dan kematian mendadak, dan efek terbesar orang tersebut akan mengenal dunia kejahatan, dunia gelap, perzinahan, dll.

Salah satu alasan meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak adalah kurangnya pendidikan dasar tentang narkoba baik di kalangan orangtua dan anak-anak. Terutama banyak orangtua tidak menyadari pengaruh narkoba yang ada di masyarakat dan bahaya yang dihadapi anak-anak setiap harinya. Penelitian menunjukkan bahwa banyak kepercayaan/pengetahuan anak-anak dibentuk dari apa yang diajarkan kepada mereka pertama kalinya di rumah. Selanjutnya pengetahuan inilah yang membekali mereka untuk ‘melawan’ arus masyarakat lingkungan sekitarnya (seperti : teman, film, bintang-bintang olahraga atau kehidupan selebriti). Jika pedoman atau bekal dari orangtua gagal memperlengkapi anaknya, maka akan sulit anak-anak menghadapi tantangan yang ditawarkan oleh para pengedar atau pecandu narkoba, yang pada akhirnya menyebabkan kesusahan dan keterikatan seumur hidup.


Hukum Islam
Islam memandang narkoba sebagai sesuatu yang menyebabkan kerusakan pada diri seseorang karena memabukkan. Untuk itu Islam mengharamkan narkoba sebab dianalogkan (diqiyaskan) dengan khamar. Sebagaimana hadis Rasulullah “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram (HR. Muslim)”. Pada awal berdirinya, Islam memang tidak melarang khamar. Sebab mengkonsumsi khamar sudah menjadi budaya bangsa Arab. Namun, dalam perjalanannya Islam mengharamkan khamar setelah melihat banyak sekali kemudlaratan yang dihasilkan bila seseorang mengkonsumsinya. Gambarannya terbingkai dalam ayat suci alquran “ Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya (QS. 2:219)”.

Pada zaman Rasulullah pernah terjadi peristiwa, ada seorang sahabat yang menjadi imam shalat tapi dalam keadaan mabuk. Ketika membaca ayat-ayat alquran ia melakukan kesalahan bacaan yang meyebabkan rusaknya shalat. Setelah peristiwa ini, maka turunlah ayat yang melarang orang melakukan shalat dalam keadaan mabuk. Dalam pengharaman khamar Islam melakukannya secara bertahap. Ayat yang pertama kali diturunkan adalah mengenai manfaat dan madlarat dari khamar (QS. 2:219), lalu secara tegas Allah melarang mabuk tetapi itu pun belum tuntas , karena larangannya terbatas pada waktu menjelang shalat (QS. 4:43), dan yang terakhir menyangkut penegasan larangan minuman keras/khamar untuk sepanjang masa (QS. 5:90). Alquran memang menempuh pentahapan dalam menetapkan hukum-hukumnya yang berkaitan dengan tuntutan dan larangan mengerjakan sesuatu, berbeda dengan tuntutan dan larangan yang berkaitan dengan akidah kepercayaan.

***

Melihat kenyataan di atas, maka perlu adanya strategi yang baik untuk menanggulangi masalah narkoba yang sudah menggurita di negeri ini. Kerja sama semua segmen bangsa perlu terjalin secara simultan. Pemerintah harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyebaran narkoba di negeri ini tanpa pandang bulu. Tidak seperti kasus di Lampung, dimana ada pengguna narkoba hanya dikenai penjara 2 bulan, padahal dalam UU Psikotropika pasal 59 ayat 1 hukuman bagi pengguna, produsen, pengedar paling singkat 4 tahun, tapi ternyata hanya 2 bulan pelaksanaannya. Sedangkan, masyarakat di level bawah pun harus jeli dengan pengedar dan pemakai dilingkungan sekitarnya. Keluarga adalah faktor terpenting dalam “menggawangi” seseorang dari jeratan narkoba. Sebab narkoba sudah merasuk ke seluruh sendi-sendi masyarakat mulai dari pelajar tingkat dasar, menengah sampai mahasiswa. Kita tidak menginginkan generasi penerus bangsa adalah generasi yang terkontaminasi dengan narkoba. Generasi negeri ini harus diselamatkan dari buaian “mimpi indah” secepat mungkin. “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. 66:6). Waallahu A’lam.


Sumber : Ubaidillah Sadewa
Mahasiswa Pemikiran Politik Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Alumnus PP Nurul Huda Sumberwudi Lamongan Jawa Timur dikutip dari :mimbar masjid tripod.com


Currently have 2 komentar:

  1. kebenaran says:

    Masyarakat harus punya keberanian!,Strategi!, Pengorbanan!, untuk melawan para pengedar Narkoba!, Laporkan kegiatan distribusi Narkoba kepada polisi dengan Anonim!, Ancam polisi ,jika polisi tidak bergerak maka kami yang akan bergerak!, Jihad melawan Narkoba, Miras!. Allahuakbar!,untuk kebangkitan bangsa dan para pemikir!, Allahuakbar!.

  1. Genrasi mudah harus selalu diingatkan dalam bahaya narkoba ini, bisa dengan lewat berbagai kampanye, misalnya lewat kaos sablon anti narkoba

    kami dari DDI INDUSTRIES JAKRATA memberikan Penawaran Terbaru bagi mereka yang membutuhkan Konveksi dan Sablon dengan harga murah dan berkualitas, baik dalam bentuk satuan maupun dalam jumlah besar, silahkan kunjungi website kami untuk mendapatkan informasi secara lengkap dibawah ini :

    Konveksi Murah Jakarta
    Konveksi Murah Jakarta Selatan
    Kaos Sablon Murah