Latest News

UNDANG-UNDANG NARKOTIKA BAB XV

Jumat, 04 April 2008 , Posted by Qbenk Manusia Pribumi at 04.00

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 103

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 104

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan perundang undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 67

Currently have 1 komentar:

  1. kebenaran says:

    Masyarakat harus punya keberanian!,Strategi!, Pengorbanan!, untuk melawan para pengedar Narkoba!, Laporkan kegiatan distribusi Narkoba kepada polisi dengan Anonim!, Ancam polisi ,jika polisi tidak bergerak maka kami yang akan bergerak!, Jihad melawan Narkoba, Miras!. Allahuakbar!,untuk kebangkitan bangsa dan para pemikir!, Allahuakbar!.